Ikuti Kami

Kajian

Potret perempuan dalam kitab Qurratul Uyun

Qurratul Uyun

BincangMuslimah.ComQurratul Uyun adalah sebuah nama kitab syarah nadzom Ibnu Yamun, yang dikarang dari buah pikiran Syekh Muhammad al Tihamy bin Madany. Beliau adalah ulama besarahli fiqih madzhab Maliki dari Faas, sebuah daerah di Negara Maroko atau Maghribi, tepatnya di daerah Tonjah.

Dalam kesehariannya, beliau dikenal sebagai seorang da’i dan berkiprah dalam berbagai kegiatan keagamaan. Disamping sebagai ulama daerah Tonjah, beliau juga terkenal sebagai penulis yang produktif pada masanya.

Kitab tersebut dikenal sebagai kitab yang banyak dikaji santri salaf yang membahas persoalan-persoalan tentang relasi suami-isteri dalam pernikahan menurut Islam. Lantas, seperti apakah pemikiran Syekh Muhammad al Tihany tentang sosok perempuan?

Membaca pikiran Syekh Muhammad al Tihany dalam Qurratul Uyun tentang sosok perempuan, yang nampak adalah perempuan ada dalam posisi kelas dua. Itu dapat dilihat ketika membaca syarah beliau, khususnya dalam huquq az-zawjayn (hak-hak suami istri). Laki-laki ada dalam posisi yang dominan dalam ranah domestik maupun publik dalam menentukan kebijakan. Ini dapat difahami karena kehidupan sosial mushonif ada dalam beberapa abad yang lampau, sebuah zaman yang tidak memihak perempuan.

Situasi perempuan yang berkutat hanya dalam lingkup domestik, sebagaimana yang tertuang dalam teks-teks tulisannya pada akhir bab seperti: hendaknya perempuan jangan membuka pintu bagi tamu laki-laki, berpergian harus dengan muhrim, atau mencari jalan yang sepi sekaligus menyamarkan diri dengan pakaian paling jelek yang dipunyainya jika terpaksa keluar rumah.

Pendapat ini, senada dengan apa yang diucapkan Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin: “Kalaupun harus keluar dan diizinkan, hendaknya istri berpakaian lusuh, mencari lorong-lorong yang sepi, tidak melewati jalan raya atau pasar, tidak membiarkan suaranya didengar orang lain, apalagi oleh teman suaminya, demi menjaga diri dan kehormatan suaminya”.

Baca Juga:  Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Yang demikian adalah hasil ijtihad ulama pada masa itu, yang bersentuhan dengan realitas kehidupan kala itu juga. Sebuah kondisi yang mensiratkan budaya dan geografi masyarakat Arab yang tidak memberi ruang pada perempuan.

Bahkan lebih detailnya lagi, Syekh Muhammad al Tihany menuliskan bahwa perempuan mana saja yang menunaikan shalat dan puasa tanpa izin suami akan menanggung dosa dan pahalanya beralih pada sang suami. Dalam kitabnya dituliskan:

أيما إمرأة تصلي وتصوم بغير إذن زوجها الاّكانت صلا الإ ثم

“Perempuan manapun, yang mengerjakan shalat (sunnah) dan berpuasa (sunnah) tanpa seizin suaminya, niscaya pahala shalat dan puasanya bagi suaminya, dan ia menanggung beban dosa”.

Potret perempuan yang dalam pemikiran beliau itu tidak sejalan dengan apa yang difirmankan Allah. ayat ke empat puluh dalam Surat al Mukminun menjelaskan bahwa siapa saja, laki-laki maupun perempuan yang mengerjakan amal kebaikan dalam keadaaan beriman akan berhak masuk surga dan mendapatkan rejeki tanpa hisab.

Begitupun intisari dari buku “Melacak Akar Ketidakadilan Gender Dalam Islam” mengungkan bahwa surga dan neraka bukan semata-mata karena suami, melainkan karena amal shalih dan rahmat Allah. jadi bukan menjadi laki-laki otomais menjadi lebih mulia karena jenis kelaminnya.

Rekomendasi

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

fisik perempuan fisik perempuan

Perempuan dan Fisiknya (2)

Sekolah Perempuan, Sebuah Harap dari Kampung Sawah Sekolah Perempuan, Sebuah Harap dari Kampung Sawah

Sekolah Perempuan, Sebuah Harap dari Kampung Sawah

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect