Ikuti Kami

Kajian

Potret perempuan dalam kitab Qurratul Uyun

Qurratul Uyun

BincangMuslimah.ComQurratul Uyun adalah sebuah nama kitab syarah nadzom Ibnu Yamun, yang dikarang dari buah pikiran Syekh Muhammad al Tihamy bin Madany. Beliau adalah ulama besarahli fiqih madzhab Maliki dari Faas, sebuah daerah di Negara Maroko atau Maghribi, tepatnya di daerah Tonjah.

Dalam kesehariannya, beliau dikenal sebagai seorang da’i dan berkiprah dalam berbagai kegiatan keagamaan. Disamping sebagai ulama daerah Tonjah, beliau juga terkenal sebagai penulis yang produktif pada masanya.

Kitab tersebut dikenal sebagai kitab yang banyak dikaji santri salaf yang membahas persoalan-persoalan tentang relasi suami-isteri dalam pernikahan menurut Islam. Lantas, seperti apakah pemikiran Syekh Muhammad al Tihany tentang sosok perempuan?

Membaca pikiran Syekh Muhammad al Tihany dalam Qurratul Uyun tentang sosok perempuan, yang nampak adalah perempuan ada dalam posisi kelas dua. Itu dapat dilihat ketika membaca syarah beliau, khususnya dalam huquq az-zawjayn (hak-hak suami istri). Laki-laki ada dalam posisi yang dominan dalam ranah domestik maupun publik dalam menentukan kebijakan. Ini dapat difahami karena kehidupan sosial mushonif ada dalam beberapa abad yang lampau, sebuah zaman yang tidak memihak perempuan.

Situasi perempuan yang berkutat hanya dalam lingkup domestik, sebagaimana yang tertuang dalam teks-teks tulisannya pada akhir bab seperti: hendaknya perempuan jangan membuka pintu bagi tamu laki-laki, berpergian harus dengan muhrim, atau mencari jalan yang sepi sekaligus menyamarkan diri dengan pakaian paling jelek yang dipunyainya jika terpaksa keluar rumah.

Pendapat ini, senada dengan apa yang diucapkan Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin: “Kalaupun harus keluar dan diizinkan, hendaknya istri berpakaian lusuh, mencari lorong-lorong yang sepi, tidak melewati jalan raya atau pasar, tidak membiarkan suaranya didengar orang lain, apalagi oleh teman suaminya, demi menjaga diri dan kehormatan suaminya”.

Baca Juga:  Affirmative Action: Membela atau Mengkritik Kebijakan Pro-Perempuan?

Yang demikian adalah hasil ijtihad ulama pada masa itu, yang bersentuhan dengan realitas kehidupan kala itu juga. Sebuah kondisi yang mensiratkan budaya dan geografi masyarakat Arab yang tidak memberi ruang pada perempuan.

Bahkan lebih detailnya lagi, Syekh Muhammad al Tihany menuliskan bahwa perempuan mana saja yang menunaikan shalat dan puasa tanpa izin suami akan menanggung dosa dan pahalanya beralih pada sang suami. Dalam kitabnya dituliskan:

أيما إمرأة تصلي وتصوم بغير إذن زوجها الاّكانت صلا الإ ثم

“Perempuan manapun, yang mengerjakan shalat (sunnah) dan berpuasa (sunnah) tanpa seizin suaminya, niscaya pahala shalat dan puasanya bagi suaminya, dan ia menanggung beban dosa”.

Potret perempuan yang dalam pemikiran beliau itu tidak sejalan dengan apa yang difirmankan Allah. ayat ke empat puluh dalam Surat al Mukminun menjelaskan bahwa siapa saja, laki-laki maupun perempuan yang mengerjakan amal kebaikan dalam keadaaan beriman akan berhak masuk surga dan mendapatkan rejeki tanpa hisab.

Begitupun intisari dari buku “Melacak Akar Ketidakadilan Gender Dalam Islam” mengungkan bahwa surga dan neraka bukan semata-mata karena suami, melainkan karena amal shalih dan rahmat Allah. jadi bukan menjadi laki-laki otomais menjadi lebih mulia karena jenis kelaminnya.

Rekomendasi

hadis larangan istri keluar hadis larangan istri keluar

Affirmative Action: Membela atau Mengkritik Kebijakan Pro-Perempuan?

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi: Ilmuwan Muslimah Berpengaruh di Balik Astrolab

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect