Ikuti Kami

Kajian

Perempuan Haid Menunggu Orang yang Sedang Sakaratul Maut, Apakah Boleh?

perempuan haid sakaratul maut

BincangMuslimah.Com – Agama Islam mengajarkan kepada kita bagaimana nilai Wasathiyah (moderasi). Tidak terlalu ekstrim kanan dan tidak juga terlalu ekstrim kiri. Contohnya saja dalam masalah perempuan haid. Dalam Agama Yahudi terdapat aturan bahwa setiap perempuan yang haid harus dijauhi dalam segala hal, perempuan dilarang tinggal serumah dengan suaminya, tidak boleh makan hasil masakan istrinya, dan lain sebagainya.

Dalam Agama Nasrani sebaliknya. Perempuan tidak punya aturan mengikat sama sekali perihal haid. Perempuan yang sedang haid bebas melakukan hal apa saja, termasuk berhubungan badan dengan suami. Setidaknya ini terjadi pada masa Arab jahiliyah. Berangkat dari kasus ini para sahabat bertanya kepada Nabi perihal haid, Tidak lama kemudian turunlah ayat,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka gaulilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)

Di dalam hadis yang diriwayatkan dari sahabat Anas, Nabi bersabda,

  اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ

Lakukan apa pun kecuali berhubungan badan (Jima’). (HR. Muslim).

Selain berhubungan badan, perempuan haid juga diharamkan beberapa hal. Termasuk di antaranya adalah dilarang diam di dalam masjid, menyentuh Al-Qur’an, puasa, dan thawaf. Lalu yang menjadi pertanyaannya adalah bagaimana hukumnya jika ada perempuan haid menunggu orang yang nyawanya sudah sekarat (sakaratul maut)?

Baca Juga:  Bayar Zakat Melalui Amil atau Langsung ke Tetangga yang Miskin?

Ulama masih khilaf (berbeda pendapat) mengenai masalah ini. Menurut pendapat yang Mu’tamad (kuat dan bisa dijadikan pegangan), perempuan haid dan nifas tidak diharamkan mendampingi orang yang sedang sakaratul maut. Pendapat kontradiksi dengan pernyataan Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya al-Ii’aab Syarh  al-‘Ubbab dan pendapat Ibnul Muqri dalam karyanya Raudhah at-Thalib.

Ulama yang melarang berargumen bahwasanya orang yang sedang sekarat membutuhkan kehadiran Malaikat rahmat untuk menemani keluarnya ruh, agar supaya meninggal dalam keadaan Islam, tidak tergelincir oleh gangguan setan. Kehadiran orang haid dianggap akan menjadikan malaikat rahmat tidak mau mendekat. Sebagaimana pendapat yang ditegaskan oleh Syekh Sulaiman al-Bujairami dalam kitabnya sebagai berikut,

   وَلَا يَحْرُمُ عَلَى الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ حُضُورُ الْمُحْتَضَرِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ خِلَافًا لِمَا فِي الْعُبَابِ وَالرَّوْضِ وَعَلَّلَهُ بِتَضَرُّرِهِ بِامْتِنَاعِ مَلَائِكَةِ الرَّحْمَةِ مِنْ الْحُضُورِ عِنْدَهُ بِسَبَبِهَ

Tidak diharamkan bagi orang yang haid dan nifas untuk menghadiri orang yang sedang sekarat, menurut pendapat Mu’tamad. Berbeda dari pernyataan dalam kitab al-Ubab dan Raudlatuh Thalib. Alasannya karena ada efek buruk, yakni malaikat rahmat tidak mau datang ke tempat tersebut. (Hasyiyah Al-Bujairami ‘Alal Khathib, jus 1 halaman 354).

Menurut hemat penulis sendiri, pendapat Mu’tamad yang tak melarang perempuan yang sedang haid mendampingi orang sekarat tentu mempunyai argumen dan alasan tersendiri. Tidak ditemukan Nash Sharih (tegas), baik dalam ayat al-Qur’an maupun as-Sunnah yang melarang, sehingga tidak ada keharaman sama sekali. Apabila dilarang dan kemudian menjadi syari’at, mungkin akan merepotkan seseorang yang sedang sekarat, apalagi ketika hanya satu perempuan haid yang menunggu. Bila tidak ada yang menemani dan menuntun (talqin) dzikir, bukankah hal ini justru akan lebih berisiko.

Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa hukum perempuan haid atau nifas menunggu orang sakaratul maut hukumnya adalah boleh berdasarkan pendapat yang Mu’tamad (terkuat), sedangkan sebagian ulama menyatakan hukumnya adalah tidak boleh.

Rekomendasi

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect