Ikuti Kami

Kajian

Perempuan Haid Menunggu Orang yang Sedang Sakaratul Maut, Apakah Boleh?

perempuan haid sakaratul maut

BincangMuslimah.Com – Agama Islam mengajarkan kepada kita bagaimana nilai Wasathiyah (moderasi). Tidak terlalu ekstrim kanan dan tidak juga terlalu ekstrim kiri. Contohnya saja dalam masalah perempuan haid. Dalam Agama Yahudi terdapat aturan bahwa setiap perempuan yang haid harus dijauhi dalam segala hal, perempuan dilarang tinggal serumah dengan suaminya, tidak boleh makan hasil masakan istrinya, dan lain sebagainya.

Dalam Agama Nasrani sebaliknya. Perempuan tidak punya aturan mengikat sama sekali perihal haid. Perempuan yang sedang haid bebas melakukan hal apa saja, termasuk berhubungan badan dengan suami. Setidaknya ini terjadi pada masa Arab jahiliyah. Berangkat dari kasus ini para sahabat bertanya kepada Nabi perihal haid, Tidak lama kemudian turunlah ayat,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka gaulilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)

Di dalam hadis yang diriwayatkan dari sahabat Anas, Nabi bersabda,

  اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ

Lakukan apa pun kecuali berhubungan badan (Jima’). (HR. Muslim).

Selain berhubungan badan, perempuan haid juga diharamkan beberapa hal. Termasuk di antaranya adalah dilarang diam di dalam masjid, menyentuh Al-Qur’an, puasa, dan thawaf. Lalu yang menjadi pertanyaannya adalah bagaimana hukumnya jika ada perempuan haid menunggu orang yang nyawanya sudah sekarat (sakaratul maut)?

Baca Juga:  Keutamaan Puasa di Bulan Muharram Setelah Ramadhan

Ulama masih khilaf (berbeda pendapat) mengenai masalah ini. Menurut pendapat yang Mu’tamad (kuat dan bisa dijadikan pegangan), perempuan haid dan nifas tidak diharamkan mendampingi orang yang sedang sakaratul maut. Pendapat kontradiksi dengan pernyataan Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya al-Ii’aab Syarh  al-‘Ubbab dan pendapat Ibnul Muqri dalam karyanya Raudhah at-Thalib.

Ulama yang melarang berargumen bahwasanya orang yang sedang sekarat membutuhkan kehadiran Malaikat rahmat untuk menemani keluarnya ruh, agar supaya meninggal dalam keadaan Islam, tidak tergelincir oleh gangguan setan. Kehadiran orang haid dianggap akan menjadikan malaikat rahmat tidak mau mendekat. Sebagaimana pendapat yang ditegaskan oleh Syekh Sulaiman al-Bujairami dalam kitabnya sebagai berikut,

   وَلَا يَحْرُمُ عَلَى الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ حُضُورُ الْمُحْتَضَرِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ خِلَافًا لِمَا فِي الْعُبَابِ وَالرَّوْضِ وَعَلَّلَهُ بِتَضَرُّرِهِ بِامْتِنَاعِ مَلَائِكَةِ الرَّحْمَةِ مِنْ الْحُضُورِ عِنْدَهُ بِسَبَبِهَ

Tidak diharamkan bagi orang yang haid dan nifas untuk menghadiri orang yang sedang sekarat, menurut pendapat Mu’tamad. Berbeda dari pernyataan dalam kitab al-Ubab dan Raudlatuh Thalib. Alasannya karena ada efek buruk, yakni malaikat rahmat tidak mau datang ke tempat tersebut. (Hasyiyah Al-Bujairami ‘Alal Khathib, jus 1 halaman 354).

Menurut hemat penulis sendiri, pendapat Mu’tamad yang tak melarang perempuan yang sedang haid mendampingi orang sekarat tentu mempunyai argumen dan alasan tersendiri. Tidak ditemukan Nash Sharih (tegas), baik dalam ayat al-Qur’an maupun as-Sunnah yang melarang, sehingga tidak ada keharaman sama sekali. Apabila dilarang dan kemudian menjadi syari’at, mungkin akan merepotkan seseorang yang sedang sekarat, apalagi ketika hanya satu perempuan haid yang menunggu. Bila tidak ada yang menemani dan menuntun (talqin) dzikir, bukankah hal ini justru akan lebih berisiko.

Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa hukum perempuan haid atau nifas menunggu orang sakaratul maut hukumnya adalah boleh berdasarkan pendapat yang Mu’tamad (terkuat), sedangkan sebagian ulama menyatakan hukumnya adalah tidak boleh.

Rekomendasi

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect