BincangMuslimah.Com – Nabi adalah seorang utusan pilihan Allah SWT. yang tidak diperingatkan untuk menyampaikan wahyu yang diterima kepada umat. Sedangkan Rasul adalah seorang utusan Allah SWT. yang berkewajiban menyampaikan risalahnya kepada umat manusia. Barangkali demikian lah yang selama ini kita tahu tentang perbedaan nabi dan rasul.
Sayangnya, Imam Sa’duddin al-Taftazani justru mengamini hal lain. Beliau adalah sosok mukallimin (ahli ilmu kalam) ahlussunnah wal jama’ah yang sangat tersohor di masanya (abad 14 M). Selain ahli di bidang ilmu kalam, beliau juga sangat alim di ilmu fiqih, ushul fiqih, bahasa Arab, manthiq, dan lain-lain.
Imam Sa’duddin al-Taftazani mengemukakan tiga alasan, mengapa dalil yang menunjukkan perbedaan nabi dan rasul ada pada kewajiban menyampaikan risalah, kurang lah kuat. Pertama, tidak ada perbedaan kaifiah saat Allah Swt. mengutus para nabi dan para rasul. Termaktub dalam surat al-Hajj ayat 52,
“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul dan tidak (pula) seorang nabi sebelum engkau (Muhammad)…”
Ketika Allah Swt. memilih dan mengutus salah seorang nabi atau rasul, sudah masuk di dalamnya perintah untuk menyiarkannya kepada umat manusia. Kecuali dakwah dari keduanya memang berbeda dari sisi tujuannya. Dakwah seorang nabi berisi penegasan dan penguatan syariat yang sudah diturunkan kepada nabi sebelumnya. Sedangkan seorang rasul diutus untuk membawa dan menyebarkan syariat baru yang menggantikan syariat sebelumnya.
Kedua, tidak mungkin seorang nabi yang telah diutus oleh Swt. tidak menyampaikan pesan-pesan Sang Kuasa kepada orang-orang di sekitarnya. Jika hal itu benar adanya, maka kesucian seorang nabi menjadi ternodai sebab tidak amanah menyampaikan pesan tersebut. Sedangkan nabi dijaga oleh Allah Swt. dari perbuatan-perbuatan buruk.
Ketiga, Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah berkata, “Aku melihat seorang nabi bersama sekelompok pengikutnya. Aku juga melihat seorang nabi bersama satu atau dua orang pengikutnya. Dan aku pun melihat seorang nabi yang tidak memiliki satu pengikut pun.” Hadis ini menunjukkan bahwa para nabi juga menerima perintah untuk menyiarkan ajarannya. Hanya saja setiap nabi mendapatkan respon yang berbeda-beda dari umatnya. Ada yang akhirnya memiliki banyak pengikut, ada pula yang sama sekali tidak memiliki pengikut.
Dalam kitab Syarhul Maqâsid, Imam Sa’duddin al-Taftazani mengamini bahwa keduanya tidak lah sama persis. Melainkan hubungan keduanya adalah umum dan khusus secara mutlak. Yakni setiap rasul pasti seorang nabi. Tapi tidak semua nabi adalah seorang rasul. Sehingga pengertian rasul lebih umum daripada nabi.
Adapun terkait titik perbedaan dari kedua kata tersebut, para ulama berbeda-beda pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa nabi tidak diperintah untuk menyiarkan risalahnya, sedangkan rasul wajib menyiarkannya (sebagaimana sudah diulas di atas). Dan Imam Taftazani pun telah mengemukakan beberapa argumen mengapa pendapat ini kurang tepat.
Pendapat kedua mengatakan bahwa perbedaan keduanya terletak pada kitab yang dibawa. Rasul diutus oleh Allah Swt. dengan diberi kitab-Nya. Sedangkan nabi tidak diamanahi kitab oleh Allah Swt. yang mana, menurut Imam Sa’duddin al-Taftazani pendapat ini pun tidak kuat. Sebab yang kita saksikan saat ini, perbandingan jumlah rasul dan kitab-kitab-Nya sangat lah jauh. Sehingga sangat sulit untuk membenarkan pendapat ini.
Sedangkan pendapat yang terakhir mengatakan bahwa perbedaan keduanya dilihat dari isi dan tujuan dari syariat yang diemban; adakalanya sebagai bentuk penegasan dan adakalanya memperbarui syariat yang lama. Yakni dakwah seorang nabi berisi penegasan dan penguatan syariat yang sudah diturunkan kepada nabi sebelumnya. Sedangkan seorang rasul diutus untuk membawa dan menyebarkan syariat baru, yang menggantikan syariat sebelumnya. Pendapat ketiga inilah yang diyakini kebenarannya oleh Imam Sa’duddin al-Taftazani.
Oleh karenanya, beliau mendefinisikan nabi dan rasul hanya dengan satu definisi yakni, mereka (nabi dan rasul) adalah sosok manusia merdeka yang dipilih oleh Allah Swt. dan dibebani sebuah syariat. Adakalanya syariat tersebut merupakan bentuk penegasan akan syariat sebelumnya (definisi nabi) dan adakalanya syariat tersebut menggantikan syariat yang sebelumnya (definisi rasul).
Editor: Zahrotun Nafisah
4 Comments