Ikuti Kami

Kajian

Pengertian Kaidah al-Masyaqqah Tajlibu al-Taisir

Kaidah al-Masyaqqah Tajlibu al-Taisir
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kaidah al-masyaqqah tajlibu al-taisir merupakan satu diantara lima kaidah pokok di dalam kaidah-kaidah fikih. Melalui kaidah ini lahir bermacam hukum yang sifatnya memudahkan dan meringankan. Kaidah ini adalah manifestasi dari tujuan pensyari’atan hukum; menarik maslahat dan menolak mafsadat.

Jika dialih-bahasakan ke dalam bahasa Indonesia, kaidah ini bermakna “kesulitan dapat mendatangkan kemudahan”. Setiap ada kesulitan, kemudahan akan datang, begitulah kira-kira makna harfiahnya.

Pertanyaannya kemudian, kesulitan seperti apa yang mendatangkan kemudahan dan keringanan? Apakah seluruh kesulitan? atau kesulitan dengan kriteria tertentu?

Sebelum dijelaskan lebih lanjut terkait kesulitan seperti apa yang mendapatkan kemudahan, penting kiranya mengetahui dahulu dalil yang dijadikan pijakan oleh kaidah ini.

Dasar kaidah al-Masyaqqah Tajlibu al-Taisir adalah firman Allah Swt;

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah mengehendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Allah tidak hendak menyulitkanmu”. (QS. Al-Hajj [5]: 78)

Pun sabda Rasululllah Saw;

بُعِثْتُ بالْحَنِيْفِيَّةِ السَّمْحَةِ

“Aku diutus dengan membawa agama yang lurus dan toleran”. (HR. Imam Ahmad)

يَسِّرُوْا وَلَا تُعَسِّرُوْا

“permudahlah dan jangan mempersulit”. (HR. Imam Bukhari)

Al-Qur’an dan hadis di atas menunjukkan bahwa Allah Swt yang memiliki otoritas penuh menghendaki kemudahan terhadap hambanya. Allah tidak ingin menyulitkan hambanya apalagi membebankan suatu hukum diluar kemampuan si hamba. Karenanya tak ayal, bila banyak hukum syari’at yang cenderung mudah dan memudahkan.

Namun demikian, tidak seluruh kesulitan yang ada lalu secara pasti mendatangkan kemudahan. Tidak setiap kesukaran yang datang lantas menarik keringanan. Hanya kesulitan dengan kriteria tertentu yang dapat mendatangkan kemudahan.

Baca Juga:  Apa Hukumnya Pernikahan Berbeda Suku?

Menurut Imam al-Suyuthi, kesulitan yang dapat memudahkan adalah setiap kesulitan yang menyebabkan pembebanan syariat (taklif) tidak terjadi secara terus-menerus. Jika kesulitan itu menyebabkan pembebanan syariat terjadi secara terus-menerus maka tidak dikategorikan sebagai kesulitan yang dapat memudahkan.

Oleh karena itu rasa sakit ketika dieksekusi hukuman mati tidak bisa menjadi penyebab pembatalan hukuman mati. Kedinginan saat menunaikan shalat subuh tidak bisa menjadi sebab tidak usahnya shalat subuh.

Kesulitan berjihad tidak bisa menjadi penyebab seseorang boleh tidak ikut andil dalam jihad. Sebab, kesulitan-kesulitan tersebut terjadi secara continue sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai kesulitan yang mendatangkan kemudahan.

Selain itu, kesulitan-kesulitan yang merupakan karakter dari pembebanan hukum tidak diperhitungkan sebagai masyaqqah (kesulitan) yang mendatangkan kemudahan. Misalnya, rasa lapar saat berpuasa tidak dapat menjadi penyebab bolehnya tidak puasa. Rasa capek menunaikan shalat lima waktu tidak bisa menjadi penyebab bolehnya tidak shalat.

Sebab, rasa lapar saat puasa dan rasa capek saat shalat merupakan kesulitan yang sudah menjadi karakter dari ibadah tersebut.

Kesulitan-kesulitan yang ringan pun juga tidak dapat menjadi penyebab adanya kemudahan. Seperti sakit perut sedikit, pusing, batuk dan seterusnya. Kesulitan-kesulitan semacam ini keberadaannya tidak diperhitungkan sama-sekali sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk meninggalkan ibadah.

Sebab mewujudkan kemaslahan ibadah lebih utama daripada menolak mafsadat dari kesulitan yang ringan seperti itu.

Dengan demikian, masyaqqah (kesulitan) yang dapat mendatangkan kemudahan adalah kesulitan-kesulitan yang besar dan berat, kesulitan yang benar-benar sukar, kesulitan yang berdampak pada kerusakan jiwa dan harta, kesulitan yang dapat mengantarkan pada tidak terealisasinya pekerjaan-pekerjaan yang bermanfaat.

Seperti, masyaqqah berupa kekhawatiran terancamnya nyawa atau anggota badan dan fungsi-fungsinya. Sebab masyaqqah semacam ini tidak selalu ada dalam pembenanan hukum.

Baca Juga:  Menyedekahkan Pahala dengan Bacaan Alquran, Mana Dalilnya?

Kesulitan semacam inilah yang dimaksud kaidah di atas. Selain karena masyaqqah semacam ini tidak selalu ada dalam pembenanan hukum, pemeliharaan anggota badan dan nyawa  lebih utama dari pada mengabaikannya.

Sebab tujuan dari disyari’atkannya suatu hukum tidak lain hanyalah untuk memudahkan dan meringankan manusia, bukan menyengsarakannya.

Demikian penjelasan terkait pengertian kaidah al-Masyaqqah Tajlibu al-Taisir. Wallahu a’lam bi al-shawab. (Baca: Pengertian Kaidah Fiqih “al-Dhararu Yuzalu”)

Ditulis oleh Achmad Fawaid, salah satu kontributor Bincangsyariah.Com. Tulisan ini merupakan kerjasama antara Bincang Syariah X Bincang Muslimah. Selama Ramadhan ini kami akan menayangkan pelbagai konten tentang “Islam Itu Mudah”. Ikuti terus konten keislaman Bincang Syariah selama Ramadhan 1443 H. 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Keluarga

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Ibadah

Connect