Ikuti Kami

Kajian

Pengertian Kaidah al-Masyaqqah Tajlibu al-Taisir

Kaidah al-Masyaqqah Tajlibu al-Taisir
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kaidah al-masyaqqah tajlibu al-taisir merupakan satu diantara lima kaidah pokok di dalam kaidah-kaidah fikih. Melalui kaidah ini lahir bermacam hukum yang sifatnya memudahkan dan meringankan. Kaidah ini adalah manifestasi dari tujuan pensyari’atan hukum; menarik maslahat dan menolak mafsadat.

Jika dialih-bahasakan ke dalam bahasa Indonesia, kaidah ini bermakna “kesulitan dapat mendatangkan kemudahan”. Setiap ada kesulitan, kemudahan akan datang, begitulah kira-kira makna harfiahnya.

Pertanyaannya kemudian, kesulitan seperti apa yang mendatangkan kemudahan dan keringanan? Apakah seluruh kesulitan? atau kesulitan dengan kriteria tertentu?

Sebelum dijelaskan lebih lanjut terkait kesulitan seperti apa yang mendapatkan kemudahan, penting kiranya mengetahui dahulu dalil yang dijadikan pijakan oleh kaidah ini.

Dasar kaidah al-Masyaqqah Tajlibu al-Taisir adalah firman Allah Swt;

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah mengehendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Allah tidak hendak menyulitkanmu”. (QS. Al-Hajj [5]: 78)

Pun sabda Rasululllah Saw;

بُعِثْتُ بالْحَنِيْفِيَّةِ السَّمْحَةِ

“Aku diutus dengan membawa agama yang lurus dan toleran”. (HR. Imam Ahmad)

يَسِّرُوْا وَلَا تُعَسِّرُوْا

“permudahlah dan jangan mempersulit”. (HR. Imam Bukhari)

Al-Qur’an dan hadis di atas menunjukkan bahwa Allah Swt yang memiliki otoritas penuh menghendaki kemudahan terhadap hambanya. Allah tidak ingin menyulitkan hambanya apalagi membebankan suatu hukum diluar kemampuan si hamba. Karenanya tak ayal, bila banyak hukum syari’at yang cenderung mudah dan memudahkan.

Namun demikian, tidak seluruh kesulitan yang ada lalu secara pasti mendatangkan kemudahan. Tidak setiap kesukaran yang datang lantas menarik keringanan. Hanya kesulitan dengan kriteria tertentu yang dapat mendatangkan kemudahan.

Baca Juga:  Aktivitas Sosial Perempuan Pada Zaman Rasulullah

Menurut Imam al-Suyuthi, kesulitan yang dapat memudahkan adalah setiap kesulitan yang menyebabkan pembebanan syariat (taklif) tidak terjadi secara terus-menerus. Jika kesulitan itu menyebabkan pembebanan syariat terjadi secara terus-menerus maka tidak dikategorikan sebagai kesulitan yang dapat memudahkan.

Oleh karena itu rasa sakit ketika dieksekusi hukuman mati tidak bisa menjadi penyebab pembatalan hukuman mati. Kedinginan saat menunaikan shalat subuh tidak bisa menjadi sebab tidak usahnya shalat subuh.

Kesulitan berjihad tidak bisa menjadi penyebab seseorang boleh tidak ikut andil dalam jihad. Sebab, kesulitan-kesulitan tersebut terjadi secara continue sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai kesulitan yang mendatangkan kemudahan.

Selain itu, kesulitan-kesulitan yang merupakan karakter dari pembebanan hukum tidak diperhitungkan sebagai masyaqqah (kesulitan) yang mendatangkan kemudahan. Misalnya, rasa lapar saat berpuasa tidak dapat menjadi penyebab bolehnya tidak puasa. Rasa capek menunaikan shalat lima waktu tidak bisa menjadi penyebab bolehnya tidak shalat.

Sebab, rasa lapar saat puasa dan rasa capek saat shalat merupakan kesulitan yang sudah menjadi karakter dari ibadah tersebut.

Kesulitan-kesulitan yang ringan pun juga tidak dapat menjadi penyebab adanya kemudahan. Seperti sakit perut sedikit, pusing, batuk dan seterusnya. Kesulitan-kesulitan semacam ini keberadaannya tidak diperhitungkan sama-sekali sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk meninggalkan ibadah.

Sebab mewujudkan kemaslahan ibadah lebih utama daripada menolak mafsadat dari kesulitan yang ringan seperti itu.

Dengan demikian, masyaqqah (kesulitan) yang dapat mendatangkan kemudahan adalah kesulitan-kesulitan yang besar dan berat, kesulitan yang benar-benar sukar, kesulitan yang berdampak pada kerusakan jiwa dan harta, kesulitan yang dapat mengantarkan pada tidak terealisasinya pekerjaan-pekerjaan yang bermanfaat.

Seperti, masyaqqah berupa kekhawatiran terancamnya nyawa atau anggota badan dan fungsi-fungsinya. Sebab masyaqqah semacam ini tidak selalu ada dalam pembenanan hukum.

Baca Juga:  Islam Menyediakan Kenyamanan pada Perempuan untuk Mengemukakan Pendapat

Kesulitan semacam inilah yang dimaksud kaidah di atas. Selain karena masyaqqah semacam ini tidak selalu ada dalam pembenanan hukum, pemeliharaan anggota badan dan nyawa  lebih utama dari pada mengabaikannya.

Sebab tujuan dari disyari’atkannya suatu hukum tidak lain hanyalah untuk memudahkan dan meringankan manusia, bukan menyengsarakannya.

Demikian penjelasan terkait pengertian kaidah al-Masyaqqah Tajlibu al-Taisir. Wallahu a’lam bi al-shawab. (Baca: Pengertian Kaidah Fiqih “al-Dhararu Yuzalu”)

Ditulis oleh Achmad Fawaid, salah satu kontributor Bincangsyariah.Com. Tulisan ini merupakan kerjasama antara Bincang Syariah X Bincang Muslimah. Selama Ramadhan ini kami akan menayangkan pelbagai konten tentang “Islam Itu Mudah”. Ikuti terus konten keislaman Bincang Syariah selama Ramadhan 1443 H. 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Berita

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Keluarga

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Keluarga

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Trending

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Connect