Ikuti Kami

Kajian

Pengertian Kaidah al-Masyaqqah Tajlibu al-Taisir

Kaidah al-Masyaqqah Tajlibu al-Taisir
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kaidah al-masyaqqah tajlibu al-taisir merupakan satu diantara lima kaidah pokok di dalam kaidah-kaidah fikih. Melalui kaidah ini lahir bermacam hukum yang sifatnya memudahkan dan meringankan. Kaidah ini adalah manifestasi dari tujuan pensyari’atan hukum; menarik maslahat dan menolak mafsadat.

Jika dialih-bahasakan ke dalam bahasa Indonesia, kaidah ini bermakna “kesulitan dapat mendatangkan kemudahan”. Setiap ada kesulitan, kemudahan akan datang, begitulah kira-kira makna harfiahnya.

Pertanyaannya kemudian, kesulitan seperti apa yang mendatangkan kemudahan dan keringanan? Apakah seluruh kesulitan? atau kesulitan dengan kriteria tertentu?

Sebelum dijelaskan lebih lanjut terkait kesulitan seperti apa yang mendapatkan kemudahan, penting kiranya mengetahui dahulu dalil yang dijadikan pijakan oleh kaidah ini.

Dasar kaidah al-Masyaqqah Tajlibu al-Taisir adalah firman Allah Swt;

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah mengehendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Allah tidak hendak menyulitkanmu”. (QS. Al-Hajj [5]: 78)

Pun sabda Rasululllah Saw;

بُعِثْتُ بالْحَنِيْفِيَّةِ السَّمْحَةِ

“Aku diutus dengan membawa agama yang lurus dan toleran”. (HR. Imam Ahmad)

يَسِّرُوْا وَلَا تُعَسِّرُوْا

“permudahlah dan jangan mempersulit”. (HR. Imam Bukhari)

Al-Qur’an dan hadis di atas menunjukkan bahwa Allah Swt yang memiliki otoritas penuh menghendaki kemudahan terhadap hambanya. Allah tidak ingin menyulitkan hambanya apalagi membebankan suatu hukum diluar kemampuan si hamba. Karenanya tak ayal, bila banyak hukum syari’at yang cenderung mudah dan memudahkan.

Namun demikian, tidak seluruh kesulitan yang ada lalu secara pasti mendatangkan kemudahan. Tidak setiap kesukaran yang datang lantas menarik keringanan. Hanya kesulitan dengan kriteria tertentu yang dapat mendatangkan kemudahan.

Baca Juga:  Apa Bedanya Jilbab, Hijab, dan Kerudung dalam Kajian Bahasa?

Menurut Imam al-Suyuthi, kesulitan yang dapat memudahkan adalah setiap kesulitan yang menyebabkan pembebanan syariat (taklif) tidak terjadi secara terus-menerus. Jika kesulitan itu menyebabkan pembebanan syariat terjadi secara terus-menerus maka tidak dikategorikan sebagai kesulitan yang dapat memudahkan.

Oleh karena itu rasa sakit ketika dieksekusi hukuman mati tidak bisa menjadi penyebab pembatalan hukuman mati. Kedinginan saat menunaikan shalat subuh tidak bisa menjadi sebab tidak usahnya shalat subuh.

Kesulitan berjihad tidak bisa menjadi penyebab seseorang boleh tidak ikut andil dalam jihad. Sebab, kesulitan-kesulitan tersebut terjadi secara continue sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai kesulitan yang mendatangkan kemudahan.

Selain itu, kesulitan-kesulitan yang merupakan karakter dari pembebanan hukum tidak diperhitungkan sebagai masyaqqah (kesulitan) yang mendatangkan kemudahan. Misalnya, rasa lapar saat berpuasa tidak dapat menjadi penyebab bolehnya tidak puasa. Rasa capek menunaikan shalat lima waktu tidak bisa menjadi penyebab bolehnya tidak shalat.

Sebab, rasa lapar saat puasa dan rasa capek saat shalat merupakan kesulitan yang sudah menjadi karakter dari ibadah tersebut.

Kesulitan-kesulitan yang ringan pun juga tidak dapat menjadi penyebab adanya kemudahan. Seperti sakit perut sedikit, pusing, batuk dan seterusnya. Kesulitan-kesulitan semacam ini keberadaannya tidak diperhitungkan sama-sekali sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk meninggalkan ibadah.

Sebab mewujudkan kemaslahan ibadah lebih utama daripada menolak mafsadat dari kesulitan yang ringan seperti itu.

Dengan demikian, masyaqqah (kesulitan) yang dapat mendatangkan kemudahan adalah kesulitan-kesulitan yang besar dan berat, kesulitan yang benar-benar sukar, kesulitan yang berdampak pada kerusakan jiwa dan harta, kesulitan yang dapat mengantarkan pada tidak terealisasinya pekerjaan-pekerjaan yang bermanfaat.

Seperti, masyaqqah berupa kekhawatiran terancamnya nyawa atau anggota badan dan fungsi-fungsinya. Sebab masyaqqah semacam ini tidak selalu ada dalam pembenanan hukum.

Baca Juga:  Peran Besar Perempuan di Pertempuran Surabaya

Kesulitan semacam inilah yang dimaksud kaidah di atas. Selain karena masyaqqah semacam ini tidak selalu ada dalam pembenanan hukum, pemeliharaan anggota badan dan nyawa  lebih utama dari pada mengabaikannya.

Sebab tujuan dari disyari’atkannya suatu hukum tidak lain hanyalah untuk memudahkan dan meringankan manusia, bukan menyengsarakannya.

Demikian penjelasan terkait pengertian kaidah al-Masyaqqah Tajlibu al-Taisir. Wallahu a’lam bi al-shawab. (Baca: Pengertian Kaidah Fiqih “al-Dhararu Yuzalu”)

Ditulis oleh Achmad Fawaid, salah satu kontributor Bincangsyariah.Com. Tulisan ini merupakan kerjasama antara Bincang Syariah X Bincang Muslimah. Selama Ramadhan ini kami akan menayangkan pelbagai konten tentang “Islam Itu Mudah”. Ikuti terus konten keislaman Bincang Syariah selama Ramadhan 1443 H. 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect