Ikuti Kami

Kajian

Pengertian dan Karakteristik Bid’ah Menurut Ulama 

Pengertian dan Karakteristik Bid'ah
A woman stands and points to a book with a pencil, teaching a preteen girl who is listening diligently. They are in a domestic setting and could appear to be homeschooling.

Munculnya orang-orang yang mengaku ahli dalam suatu bidang ilmu, khususnya ilmu agama, menambah sebuah permasalahan bagi umat Islam dan Islam itu sendiri. Dengan kedangkalan ilmu dan pemahaman yang tidak utuh terhadap nas-nas agama, mereka berani memberikan fatwa atau pandangan terhadap sebuah permasalahan baru yang muncul. Bermodalkan kepercayaan diri, mereka dengan mudahnya menghakimi umat muslim lain dengan bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat. Lalu apakah sebenarnya pengertian dan karakteristik bid’ah menurut ulama?

Kurangnya pemahaman mereka terhadap bid’ah menimbulkan perluasan makna bid’ah. Sehingga ia diartikan segala hal baru yang tidak pernah terjadi di zaman Nabi saw, meskipun pada hakikatnya bertujuan baik, mengabdi pada agama. Di sisi lain juga meyakini bahwa segala sesuatu harus berlandaskan kepada Alquran maupun Sunnah. Jika tidak, hal tersebut akan dianggap bid’ah dan sesat. Dari sini, saya rasa mereka lupa atau sengaja melupakan bahwa Islam mempunyai kaidah umum yang bisa diterapkan pada hal-hal baru yang tidak ada pada zaman Nabi saw.

Bid’ah secara bahasa memiliki makna yang luas. Ia meliputi segala sesuatu yang baru dan tidak pernah ada contoh sebelumnya. Baik itu yang berkaitan dengan agama, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji, ataupun yang berkaitan dengan hal duniawi, seperti pertanian dan perindustrian. Namun, apakah segala sesuatu yang baru selalu dianggap tercela dan sesat hanya karena kebaruannya atau kemunculannya setelah zaman Nabi saw?

Sebelum menjawab pertanyaan ini, mari kita cermati beberapa pendapat ulama tentang masalah bid’ah. Imam Syafi’i, sebagaimana dikutip oleh al-Baihaqi, berpendapat bahwa bid’ah terbagi menjadi dua bagian. Pertama, perkara baru yang menyalahi Alqur’an, Sunah, ijmak, atau atsar, perkara inilah yang disebut sebagai bid’ah yang sesat. Kedua, perkara baru yang baik dan tidak menyalahi satu dari empat hal di atas, maka perkara baru tersebut tidak dikatakan tercela. Pendapat Imam Syafi’i inilah yang kemudian disepakati oleh para ulama setelahnya, seperti Syekh Izzuddin bin Abdussalam, Imam Nawawi, dan lainnya.

Baca Juga:  Syarat Istinja dengan Tisu

Syekh Izzuddin bin Abdussalam berpendapat bahwa bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal pada masa Rasulullah saw. Bid’ah menurut beliau terbagi menjadi lima: bid’ah wajibah, bid’ah muharramah, bid’ah mandubah, bid’ah makruhah, dan bid’ah mubahah. Cara untuk mengetahui kelima hal itu adalah dengan membandingkan bid’ah pada kaidah-kaidah syariah. Apabila bid’ah itu masuk pada kaidah wajib maka menjadi bid’ah wajib. Begitupun seterusnya. Dalam bid’ah wajib, Syekh Izzuddin memberikan contoh menekuni ilmu nahwu sebagai sarana memahami Alquran dan Sunah. Hal tersebut hukumnya wajib karena menjaga syariah itu wajib dan tidak mungkin dapat menjaganya tanpa ilmu nahwu.

Pendapat Imam Nawawi tidak jauh berbeda dengan Syekh Izzuddin. Secara umum, Imam Nawawi membagi bid’ah menjadi dua macam: baik dan buruk. Secara lebih rinci, beliau juga membagi bid’ah menjadi lima macam, sebagaimana yang dilakukan oleh Syekh Izzuddin. Adapun Ibn Rajab al-Hanbali memaknai bid’ah secara lebih sempit. Beliau menghususkan kata bid’ah hanya kepada hal baru yang tercela dan tidak mempunyai landasan syariah saja. Sedangkan sesuatu yang masih berlandaskan pada syariah tidak dinamakan bid’ah, walaupun termasuk dalam kategori bid’ah secara bahasa.

Dari beberapa pendapat ulama di atas mengenai pengertian dan karakteristik bid’ah, sudah jelas kiranya bahwa menghukumi sesuatu dengan bid’ah itu tidak mudah. Diperlukan ijtihad terlebih dahulu, membandingkan dengan hukum syariah yang sudah ada, tentunya dengan menguasai ilmu-ilmu pendukung seperti nahwu, ushul fikih, qawaid fikih, dan lainnya. Bukan hanya dengan menghafal satu hadits “Kullu bid’ah dlalalah” lalu dengan mudah menghukumi bid’ah. Apalagi mengatakan bahwa semua bid’ah sesat dan menyebabkan masuk neraka.

Waktu terus berputar, zaman terus berjalan, dan problematika semakin berkembang. Allah Swt. telah menjadikan syariah Islam relevan dengan setiap waktu dan tempat. Segala sesuatu yang baru pasti mempunyai hukum yang bersumber dari nas syariah. Hukum tersebut hanya dapat diketahui oleh para ulama, bukan para awam. Maka tidak heran jika Allah Swt. memerintahkan kita untuk bertanya kepada ulama apabila tidak memahami sebuah permasalahan.

Baca Juga:  Iddah Perempuan Hamil yang Keguguran

 

Rekomendasi

Bermazhab dalam Beragama; Agar Tidak Mudah Membid'ahkan Bermazhab dalam Beragama; Agar Tidak Mudah Membid'ahkan

Bermazhab dalam Beragama; Agar Tidak Mudah Membid’ahkan

Amalan Bid'ah Nisfu Sya'ban Amalan Bid'ah Nisfu Sya'ban

Amalan Bid’ah yang Dilakukan di Malam Nisfu Sya’ban

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect