Ikuti Kami

Kajian

Penerapan Hukuman yang Mendidik untuk Anak dalam Islam

hukuman mendidik dalam islam
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Belakangan terjadi banyak kasus yang melibatkan kekerasan terhadap santri di pesantren. Kekerasan fisik terhadap santri tersebut seperti penganiayaan, pengeroyokan, hingga kekerasan seksual yang berpengaruh buruk bagi psikis santri

Dengan adanya penyamarataan kebijakan di pesantren, tak heran banyak dari kalangan santri merasa stres dan tidak betah terhadap aturan tersebut. Karena itu, besar kemungkinan mereka yang stres melakukan tindakan yang tidak wajar dilakukan. Terlebih ditambah penerapan hukuman yang tidak mendidik untuk mereka sebagai seseorang yang masih usia anak atau remaja.

Adanya tindakan diluar kewajaran adalah salah satu bentuk protes mereka terhadap aturan yang terlalu mengikat, perasaan terkekang, atau lingkungan bergaul yang membuat bosan dan kurang layak bagi seumuran mereka.

Santri seharusnya butuh hiburan dan sedikit healing untuk kegiatannya yang padat. Masa yang baru pubertas membuat Abg-Abg santri butuh bermain. Sehingga jangan heran jika seorang santri kekurangan waktu bermain, mereka akan melakukannya dikala belajar, beribadah, dan pada waktu yang seharusnya tidak layak dilakukan bermain.

Imam Al-Ghazali menyebutkan di dalam kitab Ihya Ulumuddin, juz 3, halaman 73;

وَيَنْبَغِي أَنْ يُؤْذَنَ لَهُ بَعْدَ الِانْصِرَافِ مِنِ الْكُتَّابِ أَنْ يَلْعَبَ لَعِبًا جَمِيلًا يَسْتَرِيحُ إِلَيْهِ من تعب المكتب بحيث لا يتعب في اللعب فَإِنَّ مَنْعَ الصَّبِيِّ مِنَ اللَّعِبِ وَإِرْهَاقَهُ إِلَى التَّعَلُّمِ دَائِمًا يُمِيتُ قَلْبَهُ وَيُبْطِلُ ذَكَاءَهُ وَيُنَغِّصُ عَلَيْهِ الْعَيْشَ حَتَّى يَطْلُبَ الْحِيلَةَ فِي الْخَلَاصِ مِنْهُ رَأْسًا

Artinya: “Seharusnya bagi seorang pengajar mengizinkan anak untuk bermain setelah proses pembelajaran dilakukan, yakni permainan yang baik dan tidak melelahkan. Karena sesungguhnya melarang anak untuk bermain dan memaksanya untuk terus belajar hanya akan mematikan hati dan mengurangi kecerdasannya serta mempersulit kehidupannya. Pelarangan tersebut justru bisa membuat anak berkilah dari belajar

Baca Juga:  Apakah Perempuan Tetap Mendapatkan Pahala Shalat di Saat Haid?

Namun tidak berarti seorang anak harus bermain di sepanjang waktunya. Orang tua atau pendidik juga harus memperhatikan waktu belajar dan istirahatnya anak. Dan jika anak membangkang atau melanggar, maka boleh untuk dihukum dan diberikan sanksi.

Di dalam Islam, hukuman bagi yang tidak ada dalil langsung dari syariat disebut dengan ta’zir. Ta’zir dalam dunia pemerintahan dilakukan oleh imam, dan di dalam kumpulan masyarakat yang lebih kecil, ta’zir biasanya dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya, atau orang tua dan guru terhadap anak-anak didik mereka.

Dalam ta’zir, seseorang yang menghukum tidak boleh sembarangan dan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat. Syekh Wahbah Az-Zuhaili mengatakan di dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, juz 7, halaman 5599;

يشترط العقل فقط لوجوب التعزير بارتكاب جناية ليس لها حد مقدر في الشرع، فيعزر كل عاقل، ذكر أو أنثى، مسلماً أو كافراً، بالغاً أو صبياً عاقلاً؛ لأن هؤلاء غير الصبي من أهل العقوبة، أما الصبي فيعزر تأديباً لا عقوبة

Artinya: “Ta’zir disyaratkan harus orang yang berakal karena melakukan tindakan asusila yang tidak ada ketentuan hukumnya di dalam syariat. Oleh karena itu yang dita’zir harus orang yang berakal, laki-laki atau perempuan, seorang muslim atau non muslim, baligh atau anak kecil yang berakal. 

Karena mereka selain anak kecil adalah layak atas hukum, adapun anak kecil di ta’zir sebagai dalam rangka mendidik, bukan menghukum

Dari keterangan tersebut, ta’zir atau memberi hukuman terhadap anak hanya dilakukan dalam rangka untuk mendidik, bukan mencekik. Penerapan peraturan sekolah yang terkadang berlebihan sebenarnya tidak diperbolehkan di dalam syariat. Bahkan kalau berlebihan, orang yang menta’zir harus bertanggung jawab dan mengganti rugi. Keterangan yang sama disampaikan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili di dalam kitab Al-Fiqh Al-Islamiy Wa Adillatuhu, juz 7, halaman 5605;

Baca Juga:  Parenting Islami : Hindari Melakukan Tiga Hal Ini kepada Buah Hatimu

وأما إذا ضرب الأب ولده تأديباً، أو ضرب الزوج زوجته، أو المعلم إذا ضرب الصبي تأديباً، فتلف من التأديب المشروع، فإن أبا حنيفة والشافعي قالا في هذه الحالات: إنه يجب الضمان

Artinya: “Apabila seorang ayah memukul anaknya, suami memukul istrinya, atau seorang guru memukul muridnya dalam rangka mendidik, lalu terjadi cedera karena hal tersebut, maka Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa hal tersebut menyebabkan ganti rugi.

Adanya ta’zir atau penerapan hukuman merupakan sanksi yang bertujuan untuk ganjaran agar tidak terjadi hal yang sama. Maka dari itu, pemberlakuan ta’zir harus memiliki manfaat dan mencegah risiko buruk yang muncul dari si pemberi hukuman, atau orang yang dapat hukuman. Hal inilah yang harus diperhatikan pihak pendidik khususnya pesantren agar tidak terjadi lagi kasus-kasus yang tak diinginkan.

Maka orang tua, guru, ataupun pendidik harus memperhatikan bagaimana penerapan hukuman sekaligus mendidik yang tepat untuk anak ataupun murid terutama yang diajarkan oleh Islam dan dituangkan oleh para ulama dalam karya mereka. 

Rekomendasi

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Konsep rumah tangga ideal Konsep rumah tangga ideal

Begini Ciri-ciri Keluarga Sakinah yang Harus Kamu Tahu  

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak? Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Teladan Rasulullah Sebagai Kepala Keluarga

https://bincangsyariah.com/khazanah/langkah-mewujudkan-keluarga-sakinah/ https://bincangsyariah.com/khazanah/langkah-mewujudkan-keluarga-sakinah/

Tiga Pilar Pernikahan Menurut Syekh Ahmad Thayyib

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect