Ikuti Kami

Kajian

Pelaksanaan Shalat Witir Sebaiknya dengan 3 Rakaat Sekaligus atau Terpisah?

kebiasaan shalat tarawih mesir

BincangMuslimah.Com – Shalat witir adalah ibadah sunnah yang dilaksanakan di malam hari dengan rakaat ganjil, yang menjadi penutup bagi salat-salat lainnya. Dalam bulan Ramadhan sendiri, shalat witir biasanya dilaksanakan setelah salat tarawih. Sabda nabi Muhammad saw: 

اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا.

Artinya: “Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir” (HR al-Bukhari Muslim)

Namun terdapat silang pendapat terkait pelaksanaan witir pada bulan Ramadhan ini. Beberapa daerah ada yang menunaikan 3 rakaat selepas shalat tarawih, namun berbeda dalam segi pelaksanaannya.

Ada yang mengerjakan shalat witir dengan menggabungkan sekaligus 3 rakaat dan satu salam. Ada pula yang memisahkannya 2 rakaat kemudian ditambah 1 rakaat setelahnya dengan salam yang berbeda.

Perbedaan ini seakan sudah lazim sejak masa Rasulullah saw. Namun, yang mana sebaiknya yang harus kita ikuti? Lebih baik digabung atau dipisah?

Perbedaan Pelaksanaan dan Dasar Dalilnya

Pertama, pelaksanaannya digabung  yakni tiga rakaat satu salam. Adapun dalil yang menjadi landasannya adalah riwayat Aisyah Radhiyallahu Anha berkata

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِثَلاَثٍ لاَ يَقْعُدُ إِلاَّ فِى آخِرِهِنَّ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwitir tiga rakaat sekaligus, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada rakaat terakhir.” (HR. Al Baihaqi 3: 28)

Adapun imam madzhab yang menggunakan kategori ini adalah Imam Abu Hanifah. Beliau lebih memilih menggunakan qiyas dalam merespon perbedaan ini. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum suatu hal akan menjadi sama jika memiliki persamaan. 

Beliau berlandas pada hadis bahwa shalat Maghrib adalah witir siang dan jumlah rakaatnya pun adalah tiga rakaat. Maka shalat witir malam pun disamakan dengan jumlah rakaat yang sama, yakni tiga rakaat dengan satu salam.

Baca Juga:  Doa Setelah Shalat Witir

فإن لأبي حنيفة أن يقول:إنه إذا شبه شيء بشيء وجعل حكمهما واحدا كان المشبه به أحرى أن يكون بتلك الصفة ولما شبهت المغرب بوتر صلاة النهار .وكانت ثلاثا وجب أن يكون وتر صلاة الليل ثلاثا.

Artinya:“Sesungguhnya Abu Hanifah berkata bahwa jika ada sesuatu yang menyerupai sesuatu yang lain, maka hukumnya menjadi satu. Sesuatu yang menyerupai (dalam hal ini witir malam) lebih cocok untuk disamakan dengan sifat yang diserupai (shalat maghrib). Ketika shalat maghrib diserupakan dengan witir shalat nahar dan dilakukan dengan tiga rakaat, maka shalat witir malam juga wajib dilakukan dengan tiga rakaat,” 

Menggabungkan shalat witir dengan 3 rakaat sekaligus memang diperbolehkan, namun terdapat beberapa pendapat ulama yang membolehkannya dengan syarat tidak menyerupai shalat maghrib. Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan dalam Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 289:

والوصل خلاف الاولى، فيما عدا الثلاث، وفيها مكروه للنهي عنه في خبر:ولا تشبهوا الوتر بصلاة المغرب

Artinya: “Menyambung rakaat witir merupakan menyalahi hal yang utama (khilaf al-aula) pada selain tiga rakaat. Sedangkan menyambung tiga rakaat witir (sekaligus) dihukumi makruh, sebab adanya larangan dalam hadits Nabi: ‘Janganlah kalian menyerupakan shalat witir dengan shalat maghrib’.”

Melansir dari Nu Online, Ulama nusantara Gus Bahauddin Nur salim menengahi perkara ini dan menyebutkan bahwa dua kategori tersebut adalah sah pelaksanaannya. Namun beliau lebih rinci menjelaskan keyakinan beliau pada shalat witir yang digabung 3 rakaat karena sejatinya witir adalah ganjil.

Kedua, pelaksanaannya dipisah yakni dua rakaat salam dan satu rakaat salam. Beberapa landasan terkait pelaksanaan ini juga bersumber dari riwayat Aisyah Radhiyallahu Anha, 

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِى الْحُجْرَةِ وَأَنَا فِى الْبَيْتِ فَيَفْصِلُ بَيْنَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ بِتَسْلِيمٍ يُسْمِعُنَاهُ

Baca Juga:  Shalat Witir, Haruskah Dilakukan Setelah Tahajud?

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di dalam kamar ketika saya berada di rumah dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memisah antara rakaat yang genap dengan yang witir (ganjil) dengan salam yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam perdengarkan kepada kami.” (HR. Ahmad 6: 83. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ulama madzhab Syafi’I dan Maliki termasuk yang berada dalam kategori ini. 

Madzhab Syafi’I mengutamakan shalat witir dengan cara dipisah, meskipun juga membenarkan apabila digabung. Beliau berpegang pada sunnah Rasulullah yang pernah melaksanakan witir satu rakaat:

قالت عائشة : أنه صَلَّى الله عليه وسلم كان يصلي من الليل إحدى عشرة ركعة يوتر منها بواحدة 

Artinya: “Aisyah berkata bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. melakukan shalat malam sebanyak sebelas rakaat dan salah satunya dilakukan dengan ganjil (witir) dengan satu rakaat.” 

Adapun Imam Malik berpendapat bahwa hendaknya shalat witir terdiri dari shalat dua rakaat (as-syaf’u) dan satu rakaat (al-witr). Landasan beliau adalah hadits riwayat Abdullah bin Qays dari Aisyah r.a yang melihat Rasulullah mengganjilkan rakaat witir setelah melakukan shalat per dua rakaat:

عن عبد الله بن قيس قال: قُلْتُ لِعَائِشَةَ بِكَمْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم يُوْتِرُ؟ قَالَتْ: كاَنَ يُوْتِرُ بِأَرْبَعٍ وَثَلَاثٍ وَسِتٍّ وَثَلَاثٍ وَثَمَانٍ وَثَلَاث وَعَشَرَ وَثَلَاثٍ وَلَمْ َيكُنْ يُوْتِرُ بِأَنْقَصِ مِنْ سَبْعٍ وَلَا بِأَكْثَرَ مِنْ ثَلَاثَ عَشْرَة 

Artinya: “Dari Abdullah bin Qays, ia berkata bahwa Aku bertanya kepada Aisyah r.a terkait jumlah rakaat Rasul saw. melakukan shalat witir? Aisyah menjawab bahwa Rasul melakukan shalat witir dengan empat rakaat ditambah tiga rakaat (tujuh rakaat), enam rakaat ditambah tiga rakaat (sembilan rakaat), delapan dan tiga rakaat (sebelas rakaat), dan sepuluh ditambah tiga rakaat (tiga belas rakaat). Rasul tidak pernah melakukan shalat witir kurang dari tujuh rakaat atau lebih dari tiga belas rakaat.” 

Baca Juga:  Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kedua kategori di atas adalah sah pelaksanaannya. Karena masing-masing memiliki landasan kuat dan bersandar langsung kepada Rasulullah saw.. Jadi kiranya tidak akan terlalu larut dalam perdebatan hingga menimbulkan perseteruan.

Karena dalam syariatnya, satu rakaat adalah minimum jumlah rakaat shalat witir, sedang tiga rakaat adalah mendekati sempurna. Kemudian lima, tujuh, hingga sembilan rakaat adalah paling sempurna. Demikian yang termuat dalam Al-Majmu’ karya Imam an-Nawawi.

Semoga kita semua menjadi individu yang dapat memaksimalkan amalan sunnah dan melanggengkan ibadah wajib, aamiin.

Rekomendasi

Shalat Witir, Haruskah Dilakukan Setelah Tahajud?

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Doa Setelah Shalat Witir

lupa qunut shalat witir lupa qunut shalat witir

Imam Lupa Qunut Saat Shalat Witir, Wajibkah Sujud Sahwi?

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

Komentari

Komentari

Terbaru

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting? Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Khazanah

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Tak Berkategori

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Muslimah Talk

Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Konsep ‘Frugal Living’ Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Muslimah Daily

menghilangkan Stigma Negatif Janda menghilangkan Stigma Negatif Janda

Tiga Alasan Kita Wajib Memuliakan Perempuan

Kajian

Hukum Menjual Barang Orang Lain Hukum Menjual Barang Orang Lain

Hukum Menjual Barang Orang Lain

Kajian

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect