BincangMuslimah.Com – Berhubungan seksual menjadi salah satu kebutuhan bagi pasangan suami istri (pasutri). Terlebih bagi pasutri muda yang baru saja menikah. Tidak jarang mereka akan melakukannya lebih dari satu kali. Lalu, haruskah mereka mandi janabah di antara berhubungan seksual yang lebih dari sekali itu?
Imam Muslim dalam kitab Shahihnya telah meriwayatkan hadis yang bersumber dari sahabat Abu Sa’id Al-Kudri r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda,
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا
“Apabila salah satu di antara kalian berhubungan intim dengan pasangan, lalu dia hendak mengulanginya (ronde kedua), hendaklah dia berwudhu di antara keduanya.”
Hadis tersebut juga diriwayatkan oleh imam Abu Daud (Kitab At-Tahahah, bab al-wudhu li ma an ya’uda), imam At-Tirmidzi (Kitab At-Tahahah, bab ma ja’a fi al-junub idza arada an ya’uda tawadla’), imam An-Nasa’i (Kitab At-Tahahah, fi al-junub idza arada an ya’uda), dan imam Ibnu Majah (Kitab At-Tahahah, fi al-junub idza arada al-aud tawadla’) dalam kitab Sunan mereka. Riwayat mereka juga bersumber dari sahabat Abu Sa’id Al-Kudri r.a.
Imam Badrud Din Al-Aini dalam kitab Umdah Al-Qari’ menjelaskan bahwa menurut jumhur ulama hukum wudhu bagi pasutri yang ingin ronde kedua dalam berhubungan intim adalah sunnah. Berbeda halnya dengan pendapat Imam Ibnu Habib Al-Maliki dan Imam Daud Ad-Dhahiri yang menghukumi wajib wudhu di antara dua hubungan seksual.
Di antara jumhur ulama tersebut adalah Imam Ibnu Hazm, Atha’, Ibrahim, Ikrimah, Al-Hasan, dan Ibn Sirin. Mereka merujuk pada hadis riwayat Abu Sa’id Al-Kudri sebagaimana tersebut. Mereka memahami perintah dalam hadis Nabi saw. di atas bukanlah perintah wajib, melainkan anjuran sunnah.
Hal ini pun dikuatkan dengan riwayat Imam At-Thahawi yang bersumber dari sayyidah Aisyah r.a.
كان النبي يجامع ثم يعود ولا يتوضأ
Nabi saw. pernah berhubungan seksual lalu beliau mengulanginya, dan beliau tidak berwudhu. Artinya menurut kesaksian sayyidah Aisyah r.a., Nabi saw. tidak selalu berwudhu ketika melakukan ronde kedua. Sehingga, perintah Nabi saw. untuk berwudhu di antara dua hubungan intim pada hadis pertama tidak bersifat wajib. Abu Umar berkata, “Aku tidak tahu seorang ahli ilmu (ulama) mana pun yang mewajibkannya kecuali ulama ahlu dzahir (madzhab dzahiri).”
Sementara itu, Imam Ishaq bin Rahawaih mengartikan wudhu secara bahasa. Kemudian dikutip oleh Imam Ibnul Mundzir yang mengatakan bahwa harus membasuh kemaluan terlebih dahulu ketika hendak mengulang hubungan intim.
Namun, maksud anjuran wudhu pada hadis di atas menurut Imam Badrud Din Al-Aini adalah wudhu selayaknya hendak melakukan shalat. Hal ini berdasarkan pada riwayat Imam Ibn Khuzaimah dari jalur Ibnu Uyainah dan Ashim, terdapat redaksi “Maka, hendaklah dia berwudhu sebagaimana wudhunya untuk shalat.”
Lalu, apa hikmah anjuran wudhu di antara dua hubungan seksual bagi pasutri yang ingin ronde kedua? Pada riwayat Imam Al-Hakim, terdapat tambahan keterangan dalam redaksi hadis yang beliau riwayatkan bahwa dengan wudhu itu dapat membangkitkan semangat untuk melakukan hubungan intim lagi.
Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat disimpulkan juga bahwa tidak diwajibkan bagi pasangan suami istri untuk mandi junub di antara dua hubungan seksual sekaligus, tetapi mereka disunnahkan berwudhu. Imam An-Nawawi menambahkan penjelasan di dalam Syarah Shahih Muslim bahwa setelah berhubungan seksual dan tidak langsung mandi wajib, maka pasutri disunnahkan untuk membasuh kemaluannya dan berwudhu ketika hendak melakukan aktifitas lainnya, seperti makan, minum, tidur, atau berhubungan intim lagi. Wa Allahu a’lam bis shawab.
2 Comments