Ikuti Kami

Kajian

Lima Syarat Radha’ah Menurut K.H. Ahmad Syakir

Memberi nama baik bayi
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Radha’ah adalah hubungan mahram yang diakibatkan oleh persusuan oleh seorang perempuan kepada bayi yang bukan anaknya. Orang yang menyusu kepada ibu susuan dikatakan menjadi mahram apabila memenuhi beberapa syarat. Mengenai hal ini, terdapat lima syarat radha’ah menurut KH Ahmad Syakir.

Kebutuhan ASI dari ibu susuan

Dalam keadaan normal, seorang ibu yang telah melahirkan biasanya mengeluarkan Air Susu Ibu (ASI). Namun, terkadang ada ibu yang tidak bisa memberikan ASI kepada bayinya. Ada yang beralasan untuk menjaga keindahan payudaranya dan ada juga karena alasan medis yang tidak membolehkannya menyusui bayinya, sehingga dibutuhkan ASI pengganti.

Sebetulnya, pengganti ASI untuk bayi tidak masalah jika hanya dengan susu formula. Namun, akan menjadi masalah jika diharuskan mengonsumsi ASI dari ibu lain. Hal ini akan menimbulkan hukum dalam Islam, yaitu radha’. Radha’ ialah seorang bayi yang menghisap puting payudara seorang wanita pada waktu tertentu. Dalam hukum Islam, hal ini menyebabkan adanya saudara sepersusuan dengan anak-anak lain yang menyusu pada ibu tersebut.

Beda pendapat ulama mengenai radha’ah

Para ulama berbeda pendapat mengenai tata cara menyusu yang dapat mengharamkan. Mayoritas ulama menyatakan bahwa yang paling utama adalah sampainya air susu tersebut ke dalam perut bayi, sehingga membentuk daging dan tulang, baik dengan cara menyusu langsung dari payudara si perempuan,  as su’uth (memasukkan susu ke lubang hidungnya), al-wujur (menuangkannya langsung ke tenggorakannya) dengan menggunakan dot atau botol, maupun dengan cara yang lainnya.

Lima syarat radha’ah menurut KH Ahmad Syakir

Alasan medis menjadi pertimbangan para pakar kesehatan dalam memberikan solusi bagi penyusuan para bayi, yakni dengan mendirikan Bank ASI. Donor ASI biasanya diberikan untuk bayi prematur, bayi dan anak sakit (gagal ginjal kronik, penyakit metabolik, alergi). Perihal penampungan ASI oleh pihak rumah sakit ini mendapat perhatian dari K.H. Ahmad Syakir, sebagaimana yang tercantum dalam Kitab al-Hikmah:

Baca Juga:  Sikap Rasulullah terhadap Seseorang yang Melakukan KDRT

“Susu atau Puwan yang berasal dari para penyumbang (pendonor) yang dikumpulkan oleh pihak rumah sakit untuk minum para bayi yang dirawat di sana, dapat menimbulkan Radha’ah yang menyebabkan mahram. Tetapi juga harus memenuhi lima syarat radha’ah, diantaranya:

Pertama, wanita yang menyusui dalam keadaan masih hidup

Maksudnya yaitu seorang ibu penganti penyusuan menyusui secara langsung tanpa menggunakan botol atau alat lain.

Kedua, wanita yang menyusui harus jelas identitasnya

Hal ini dimaksudkan guna mengetahui keluarga sang ibu, apakah wanita tersebut juga memiliki nak-anak sepersusuan lainnya, baik itu anak kandung maupun anak orang lain. Ibu serta saudara saudara sepersusuan menjadi mahram yaitu orang  yang haram dinikahi.

Ketiga, wanita yang menyusui harus telah berumur 9 tahun atau lebih

Usia tersebut merupakan batasan usia minimal yang ditetapkan oleh Imam Syafi’i dalam menetapkan batasan usia minimal wanita haid. Hal ini menjadi wajar, sebab K.H. Ahmad Syakir yang juga merupakan seorang tokoh NU, mengikuti mazab Syafi’i pula.

Keempat, anak yang diberi ASI harus berusia dibawah 2 tahun

Para ulama berbeda pendapat mengenai batasan usia maksimal bayi. Sebagian besar ulama menyatakan bahwa batasan usia bayi menyusu dapat mengakibatkan kemahraman, yakni jika seorang bayi berusia di bawah dua tahun. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surat Al Baqarah [2]: 233:

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.“ 

Kelima, harus lima kali susuan, dari pisahnya susu selama lima kali

Pendapat tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh Yusuf Qardawi, bahwa bayi yang meminum lima kali susu dari ibu menyebabkan menjadi mahramnya si anak dengan keluarga si ibu susuan. Artinya, anak mereka tidak boleh menikah. Masalah menyusu secara langsung atau tidak langsung tidak menjadi maalah karena hal itu sekedar persoalan teknik mengeluarkan susu saja. Secara hukum, tetap sama.

Baca Juga:  Hukum Anak Angkat dalam Islam

Berdasarkan uraian tersebut, K.H. Ahmad Syakir tidak mempermasalahkan adanya Bank ASI, dalam artian diperbolehkan. Yang menjadi perhatian adalah selama anak yang meyusui tersebut mengonsumi ASI dari ibu susuan, baik secara langsung maupun memakai dot atau alat lainnya, hukumnya tetap sama. Konsekuensi yang didapat adalah anak dan ibu tersebut menjadi mahram. Selain itu, kasus ini juga menyebabkan saudara sepersusuan yang dilarang untuk dinikahi.

Sumber
Samidi. “Fikih Kontemporer Bahasa Lokal (Studi Kitab al-Hikmah Karya KH. Ahmad Syakir Lasem)”. Jurnal SMaRT. Vol. 01, No. 02. 2015.
Hasan, M. Ali. Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam.

Rekomendasi

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram? Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Hukum Anak Angkat dalam Islam Hukum Anak Angkat dalam Islam

Hukum Anak Angkat dalam Islam

Dua Jenis Mahram Islam Dua Jenis Mahram Islam

Dua Jenis Mahram dalam Islam yang Harus Kamu Ketahui

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect