Ikuti Kami

Kajian

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Larangan bagi Perempuan Haid
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Setiap bulan perempuan biasanya mengalami menstruasi atau haid. Namun, terkadang darah yang keluar tidak sesuai dengan kebiasaan siklus haid; keluar darah lebih dari 15 hari, bahkan sampai sebulan penuh. Pengalaman ini adalah salah satu potret istihadhah. 

Baik haid maupun istihadhah memiliki fenomena yang sama, ada darah yang keluar dari vagina. Namun, apakah ketentuan hukum Islamnya juga sama? Apakah larangan bagi perempuan istihadhah sama dengan larangan bagi perempuan haid? Mari simak jawabannya dari artikel singkat ini. 

Pengertian Istihadhah 

Istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dan tidak memenuhi syarat-syarat darah haid dan nifas

Hadis yang menjadi dasar tentang ketentuan istihadhah adalah hadis shahih yang menceritakan tentang Fathimah binti Abu Hubaisy bahwa dirinya pernah mengalami istihadhah. Rasulullah saw bersabda kepadanya;

إِذَا كَانَ دَمُ الْحَيْضِ فَإنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ فَإذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنِ الصَّلَاةِ فَإِذَا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي فَإنَّمَا هُوَ عِرْقٌ

Artinya: “Jika darah tersebut adalah darah haid, maka warnanya adalah kehitam-hitaman sebagaimana telah diketahui. Jika ciri darahnya seperti itu maka tinggalkanlah shalat. Namun jika cirinya lain maka berwudhulah lalu kerjakanlah shalat; sebab darah tersebut tiada lain darah yang keluar dari urat (lantaran adanya gangguan).” (HR. Abu Dawud)

Apa Saja Larangan bagi Perempuan Istihadhah? 

Tidak ada larangan bagi perempuan istihadhah seperti larangan yang ditujukan bagi perempuan haid. Perempuan istihadhah tetap wajib melaksanakan shalat dan puasa. Ia juga boleh thawaf, membaca Alquran dan membawanya. Begitu juga dengan berhubungan badan suami istri, boleh meskipun alangkah lebih baiknya dengan alasan kesehatan. 

Tidak ada larangan ini bukan tanpa alasan. Hakikatnya, perempuan istihadhah termasuk kategori daimul hadas, selalu dalam keadaan hadas. Keadaan ini memberi konsekuensi hukum seseorang sama dengan orang suci. 

Baca Juga:  Membedakan Darah Haid dan Darah Istihadhah

Meskipun demikian, ada beberapa catatan bagi perempuan istihadhah ketika melaksanakan ibadahnya, seperti wudhu dan shalat. 

Niat wudhu biasanya menggunakan kata ‘lirof’il hadatsi’ untuk menghilangkan hadas. Padahal, wudhu dalam keadaan istihadhah tidak menghilangkan hadas pada perempuan istihadhah. Maka, wudhunya bisa diganti dengan redaksi,

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لاسْتِبَاحَةِ الضَّلَأةِ لِلَّهِ تَعَالَى 

Artinya: “Saya niat wudhu agar diperbolehkannya shalat fardhu karena Allah Ta’ala”

Wudhu ini juga berlaku hanya untuk satu kali shalat fardhu dan beberapa shalat sunnah.

Begitu juga dalam ibadah shalat. Sebelum shalat, ia berwudhu setelah masuk waktu shalat, membersihkan najis pada vagina, kemudian menghentikan darah istihadhah, baik dengan kapas maupun pembalut. 

Dari beberapa keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada larangan bagi perempuan haid. Berbeda dengan haid yang dilarang melakukan beberapa ibadah. 

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Pendidikan Kesehatan Reproduksi untuk Kemaslahatan Berkelanjutan

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Siapa Sajakah yang Termasuk Daimul Hadas? Ini Rinciannya

Doa ketika perempuan haid Doa ketika perempuan haid

Doa yang Diajarkan Sayyidah Aisyah Ketika Perempuan Haid

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

Komentari

Komentari

Terbaru

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

Berita

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Keluarga

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Keluarga

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi! Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Khazanah

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Shutter 2025 versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect