Ikuti Kami

Kajian

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Larangan bagi Perempuan Haid
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Setiap bulan perempuan biasanya mengalami menstruasi atau haid. Namun, terkadang darah yang keluar tidak sesuai dengan kebiasaan siklus haid; keluar darah lebih dari 15 hari, bahkan sampai sebulan penuh. Pengalaman ini adalah salah satu potret istihadhah. 

Baik haid maupun istihadhah memiliki fenomena yang sama, ada darah yang keluar dari vagina. Namun, apakah ketentuan hukum Islamnya juga sama? Apakah larangan bagi perempuan istihadhah sama dengan larangan bagi perempuan haid? Mari simak jawabannya dari artikel singkat ini. 

Pengertian Istihadhah 

Istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dan tidak memenuhi syarat-syarat darah haid dan nifas

Hadis yang menjadi dasar tentang ketentuan istihadhah adalah hadis shahih yang menceritakan tentang Fathimah binti Abu Hubaisy bahwa dirinya pernah mengalami istihadhah. Rasulullah saw bersabda kepadanya;

إِذَا كَانَ دَمُ الْحَيْضِ فَإنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ فَإذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنِ الصَّلَاةِ فَإِذَا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي فَإنَّمَا هُوَ عِرْقٌ

Artinya: “Jika darah tersebut adalah darah haid, maka warnanya adalah kehitam-hitaman sebagaimana telah diketahui. Jika ciri darahnya seperti itu maka tinggalkanlah shalat. Namun jika cirinya lain maka berwudhulah lalu kerjakanlah shalat; sebab darah tersebut tiada lain darah yang keluar dari urat (lantaran adanya gangguan).” (HR. Abu Dawud)

Apa Saja Larangan bagi Perempuan Istihadhah? 

Tidak ada larangan bagi perempuan istihadhah seperti larangan yang ditujukan bagi perempuan haid. Perempuan istihadhah tetap wajib melaksanakan shalat dan puasa. Ia juga boleh thawaf, membaca Alquran dan membawanya. Begitu juga dengan berhubungan badan suami istri, boleh meskipun alangkah lebih baiknya dengan alasan kesehatan. 

Tidak ada larangan ini bukan tanpa alasan. Hakikatnya, perempuan istihadhah termasuk kategori daimul hadas, selalu dalam keadaan hadas. Keadaan ini memberi konsekuensi hukum seseorang sama dengan orang suci. 

Baca Juga:  Ayat-Ayat Iddah di dalam al-Quran

Meskipun demikian, ada beberapa catatan bagi perempuan istihadhah ketika melaksanakan ibadahnya, seperti wudhu dan shalat. 

Niat wudhu biasanya menggunakan kata ‘lirof’il hadatsi’ untuk menghilangkan hadas. Padahal, wudhu dalam keadaan istihadhah tidak menghilangkan hadas pada perempuan istihadhah. Maka, wudhunya bisa diganti dengan redaksi,

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لاسْتِبَاحَةِ الضَّلَأةِ لِلَّهِ تَعَالَى 

Artinya: “Saya niat wudhu agar diperbolehkannya shalat fardhu karena Allah Ta’ala”

Wudhu ini juga berlaku hanya untuk satu kali shalat fardhu dan beberapa shalat sunnah.

Begitu juga dalam ibadah shalat. Sebelum shalat, ia berwudhu setelah masuk waktu shalat, membersihkan najis pada vagina, kemudian menghentikan darah istihadhah, baik dengan kapas maupun pembalut. 

Dari beberapa keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada larangan bagi perempuan haid. Berbeda dengan haid yang dilarang melakukan beberapa ibadah. 

Rekomendasi

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Pendidikan Kesehatan Reproduksi untuk Kemaslahatan Berkelanjutan

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

Komentari

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect