Ikuti Kami

Kajian

Konsep Sakinah Mawaddah Wa Rohmah menurut Dr. Nur Rofiah

Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua
pinterest.com

BincangMuslimah.Com – Selain sukses dalam mengkampanyekan pendidikan gender dan kesetaraan melalui Ngaji KGI (Kajian Gender Islam) yang mulanya berbasis offline lalu beralih online, Dr. Nur Rofiah Bil Uzm mengadakan webinar pernikahan pada Kamis, 3 Desember 2020 pukul 19.30 WIB. Judul utama webinar tersebut ialah, “Landasan Spiritual Dalam Pernikahan”.

Topik yang menarik perhatian peserta baik yang berstatus lajang maupun telah menikah. Seperti visi baginda Nabi Muhammad dalam mengemban risalah kenabian untuk menyebarkan Islam, yaitu Rahmatan lil ‘Aalamiin, kasih sayang bagi semesta, begitu juga Bu Nur Rofiah. Ia mengajarkan kesetaraan berbasis visi yang diemban Nabi dengan menggalinya melalui ayat-ayat suci.

Beliau merupakan salah satu lulusan magister dan doktroal Universitas Ankara, Turki prodi Alquran dan Tafsir. Sehingga tak perlu meragukan keilmuannya lagi, juga pengalamannya mengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Quran, Jakarta.

Di menit-menit pertama beliau mengajak kami untuk menuliskan sungai kehidupan, cita-cita tertinggi di akhirat, target usia, dan prioritas utama untuk mencapai cita-cita tersebut. Sebuah permulaan yang tak terduga, karena dalam hal ini beliau mengajak kami untuk turut serta berefleksi sudah sejauh mana kebermanfaatan kita di dunia.

Taqwa yang Mutlak Kepada Allah

Seperti pada kelas-kelas lainnya, satu hal yang beliau paparkan adalah definisi taqwa. Bahwa tidak ada yang patut kita taati selain Allah, bahkan ketaatan kita kepada orang tua, ketaatan suami pada istri maupun istri pada suami merupakan manifestasi ketaqwaan pada Allah. Tujuan hidup setiap hamba adalah menuju taqwa yang mutlak kepada Allah sebagai puncak tertinggi ketauhidan.

Kepandaian menyampaikan narasi ayat adalah hal yang menarik sekali. Ia merupakan sosok yang menampilkan penafsiran ayat yang setara, yang tidak bersifat patriarki. Merupakan sosok yang mengedepankan pembaruan tafsir karena selama ini tafsir ayat yang digaungkan adalah tafsir yang sifatnya patrarki.

Baca Juga:  Serba-serbi Keluarga Sakinah yang Harus Kamu Tahu  

Sebab Alquran diturunkan kepada hamba Allah baik laki-laki dan perempuan dan tidak memberatkan satu sama lain. Artinya, Alquran tidak hanya berpihak pada ganjaran laki-laki dan marjinalisasi perempuan, melainkan ia memberi kesempatan dan kewajiban yang setara.

Definisi Sakinah, Mawaddah, wa Rohmah

Bu Nur Rofiah lalu menampilkan pengertian sakinah, mawaddah, wa rohmah yang menjadi tujuan pernikahan. Ketiga tujuan tersebut tercantum dalam surat ar-Rum ayat 31:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Definisi sakinah yang disalahpahami selama ini adalah, ketenangan yang hanya berasal dari perempuan untuk suaminya. Lalu, dari mana ketenangan untuk istri? tujuan ayat ini kepada hamba Allah baik laki-laki maupun perempuan. Maka tiap pasangan, baik suami maupun istri berhak mendapat ketenagan tersebut dan sama-sama berusaha untuk mewujudkannya.

Baginya, sakinah merupakan kondisi ketenangan karena terpenuhinya kebutuhan spiritual, intelektual, mental, seksual, finansial dengan baik sesuai dengan ikhtiyar maksimal baik dalam keadaan suka maupun duka. Lalu makna mawaddah dan rohmah memiliki perbedaan pada subjek dan objek yang dicintai. Mawaddah bermakna cinta kasih yang melahirkan kemaslahatan bagi yang mencintai sedangkan rohmah sebaliknya. Keduanya memiliki relasi yang kuat dan harus mewujudkannya secara bersama.

Sebagai manusia yang sama-sama memiliki mandat berupa khalifah fil ardh (khalifah di bumi), laki-laki maupun perempuan harus mewujudkan kemaslahatan bersama-sama. Tidak hanya kemaslahatan bagi keduanya, melainkan kemaslahatan untuk sekitarnya, baik anak-anaknya, keluarga besarnya, bahkan masyarakat sekitarnya. Sehingga kebermanfaatan yang semakin meluas. Sebab kesolihahan seharusnya tidak hanya untuk diri sendiri, tapi juga setiap insan harus bersifat muslihah, mewujudkan kebaikan-kebaikan bagi sekitarnya.

Rekomendasi

Konsep rumah tangga ideal Konsep rumah tangga ideal

Begini Ciri-ciri Keluarga Sakinah yang Harus Kamu Tahu  

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

memberikan pengertian pada anak memberikan pengertian pada anak

Menilik Konsep Keluarga Sakinah dalam Islam

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect