Ikuti Kami

Kajian

Kondisi saat Suami Dilarang Berhubungan Badan dengan Istri

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Allah Swt. telah memberikan syariat pernikahan kepada segenap umat muslim agar menolong mereka untuk dapat menjaga kehormatan (kemaluan) dan pandangannya. Salah satu hikmah disyariatkannya pernikahan tersebut sebagaimana riwayat Abdullah bin Yazid Ra., ia berkata,

دَخَلْتُ مَعَ عَلْقَمَةَ وَالأَسْوَدِ رضي الله عنهما عَلَى عَبْدِ اللهِ بن مسعود رضي الله عنه، فَقَالَ عَبْدُ اللهِ رضي الله عنه: كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآله وسَلَّمَ شَبَابًا لاَ نَجِدُ شَيْئًا، فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآله وسَلَّمَ: «يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ» أخرجه البخاري في “صحيحه”.

Artinya: “Aku bersama Alqamah dan Al Aswad r.a. berkunjung ke Abdullah bin Mas’ud, lalu beliau (Abdullah) berkata: “Kami dulu ketika bersama Nabi saw. masih muda, kami tidak mendapatkan (mempunyai) apa-apa, lalu beliau bersabda kepada kami: “ Wahai para pemuda, siapa yang mampu menikah, maka menikahlah, karena yang demikian itu lebih menjaga pandangan (agar tidak liar) dan lebih memelihara kemaluan, dan siapa yang belum mampu (menikah), maka hendaknya ia berpuasa, karena hal itu benteng baginya.” (HR. Al Bukhari).

Oleh karena itu, pernikahan merupakan suatu akad yang dapat menghalalkan bercumbu antara seorang laki-laki dan perempuan, di mana keadaan itu adalah salah satu pemenuhan kebutuhan biologis manusia yang wajar. Berikut akan penulis jelaskan secara ringkas mengenai kondisi saat suami dilarang berhubungan badan dengan istrinya.

Bercumbu itu boleh menurut syara’/agama dilakukan oleh suami kepada istrinya baik dengan cara berhubungan badan maupun sekadar pemanasan. Tetapi, selama tidak ada halangan-halangan dari agama.  Seperti, ketika istri dalam keadaan haid, nifas, ihram umrah atau haji, puasa fardu.

Baca Juga:  Mengapa Rasulullah Ajarkan Kita Makan dengan Tangan Kanan?

Maka, jika ada halangan-halangan yang telah diatur oleh agama tersebut, otomatis bagi suami haram berhubungan badan dengan istrinya. Tetapi, bagi suami masih boleh bersenang-senang atau bercumbu kepada istinya dengan cara apapun selama masih dalam koridor yang dibenarkan oleh agama yakni, tidak menjimak istrinya pada masa haid dan nifas dan tidak menjimak lewat dubur/jalan belakang.

Adapun cara bercumbu ketika istri dalam keadaan haid dan nifas atau dalam keadaan yang menjadi penghalang ia dapat berhubungan badan dengan suaminya adalah semua area badan selain area antara pusar dan lutut dengan tanpa ada penghalang. Hal ini sebagaimana riwayat  Abdullah bin Sa’ad Ra. ia pernah bertanya kepada Nabi saw.

ما يحلُّ لي من امرأتي وهي حائضُ ؟ قال: “لَكَ مَا فّوقَ الإِزَارِ”

Artinya: “Apa yang halal bagiku dari istriku saat ia haid? Nabi saw. menjawab: “Bagimu (semua) yang ada di atas sarung.” Di dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji Ala Madzhab Al Imam Al Syafii diterangkan bahwa maksud dari izar/sarung tersebut adalah baju yang menutup area tubuh bagian tengah, yakni area antara pusar sampai lutut secara umum.

Dan ketika bercumbu tersebut, dengan syarat istri tidak bersenang-senang dengan tangannya sendiri atau suami juga dengan tangannya sendiri. Boleh bersenang-senangnya itu masing-masing dari keduanya dengan tangan yang lain. Dengan demikian, jika ia dapat menghindari hal yang dilarang, maka ia boleh bersenang senang dengan istrinya dengan cara apapun.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa bercumbu atau bersenang-senangnya suami dengan istrinya itu tidak ada batasnya, baik dengan berhubungan badan/jimak maupun hanya pemanasan. Hanya saja, jika istri dalam keadaan haid, nifas, ihram umrah atau haji, dan sedang melaksanakan puasa fardu, maka suami dilarang berhubungan badan dengan cara melakukan penetrasi. Tetapi ia boleh bercumbu dengan istri selain area antara pusar sampai lutut dengan cara apapun. Wa Allahu a’lam bis shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Keluarga

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Ibadah

Membaca zikir sepuluh dzulhijjah Membaca zikir sepuluh dzulhijjah

Perbanyak Baca Doa Ini di Hari Tasyrik

Kajian

Connect