Ikuti Kami

Kajian

Kondisi saat Suami Dilarang Berhubungan Badan dengan Istri

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Allah Swt. telah memberikan syariat pernikahan kepada segenap umat muslim agar menolong mereka untuk dapat menjaga kehormatan (kemaluan) dan pandangannya. Salah satu hikmah disyariatkannya pernikahan tersebut sebagaimana riwayat Abdullah bin Yazid Ra., ia berkata,

دَخَلْتُ مَعَ عَلْقَمَةَ وَالأَسْوَدِ رضي الله عنهما عَلَى عَبْدِ اللهِ بن مسعود رضي الله عنه، فَقَالَ عَبْدُ اللهِ رضي الله عنه: كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآله وسَلَّمَ شَبَابًا لاَ نَجِدُ شَيْئًا، فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآله وسَلَّمَ: «يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ» أخرجه البخاري في “صحيحه”.

Artinya: “Aku bersama Alqamah dan Al Aswad r.a. berkunjung ke Abdullah bin Mas’ud, lalu beliau (Abdullah) berkata: “Kami dulu ketika bersama Nabi saw. masih muda, kami tidak mendapatkan (mempunyai) apa-apa, lalu beliau bersabda kepada kami: “ Wahai para pemuda, siapa yang mampu menikah, maka menikahlah, karena yang demikian itu lebih menjaga pandangan (agar tidak liar) dan lebih memelihara kemaluan, dan siapa yang belum mampu (menikah), maka hendaknya ia berpuasa, karena hal itu benteng baginya.” (HR. Al Bukhari).

Oleh karena itu, pernikahan merupakan suatu akad yang dapat menghalalkan bercumbu antara seorang laki-laki dan perempuan, di mana keadaan itu adalah salah satu pemenuhan kebutuhan biologis manusia yang wajar. Berikut akan penulis jelaskan secara ringkas mengenai kondisi saat suami dilarang berhubungan badan dengan istrinya.

Bercumbu itu boleh menurut syara’/agama dilakukan oleh suami kepada istrinya baik dengan cara berhubungan badan maupun sekadar pemanasan. Tetapi, selama tidak ada halangan-halangan dari agama.  Seperti, ketika istri dalam keadaan haid, nifas, ihram umrah atau haji, puasa fardu.

Baca Juga:  Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Maka, jika ada halangan-halangan yang telah diatur oleh agama tersebut, otomatis bagi suami haram berhubungan badan dengan istrinya. Tetapi, bagi suami masih boleh bersenang-senang atau bercumbu kepada istinya dengan cara apapun selama masih dalam koridor yang dibenarkan oleh agama yakni, tidak menjimak istrinya pada masa haid dan nifas dan tidak menjimak lewat dubur/jalan belakang.

Adapun cara bercumbu ketika istri dalam keadaan haid dan nifas atau dalam keadaan yang menjadi penghalang ia dapat berhubungan badan dengan suaminya adalah semua area badan selain area antara pusar dan lutut dengan tanpa ada penghalang. Hal ini sebagaimana riwayat  Abdullah bin Sa’ad Ra. ia pernah bertanya kepada Nabi saw.

ما يحلُّ لي من امرأتي وهي حائضُ ؟ قال: “لَكَ مَا فّوقَ الإِزَارِ”

Artinya: “Apa yang halal bagiku dari istriku saat ia haid? Nabi saw. menjawab: “Bagimu (semua) yang ada di atas sarung.” Di dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji Ala Madzhab Al Imam Al Syafii diterangkan bahwa maksud dari izar/sarung tersebut adalah baju yang menutup area tubuh bagian tengah, yakni area antara pusar sampai lutut secara umum.

Dan ketika bercumbu tersebut, dengan syarat istri tidak bersenang-senang dengan tangannya sendiri atau suami juga dengan tangannya sendiri. Boleh bersenang-senangnya itu masing-masing dari keduanya dengan tangan yang lain. Dengan demikian, jika ia dapat menghindari hal yang dilarang, maka ia boleh bersenang senang dengan istrinya dengan cara apapun.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa bercumbu atau bersenang-senangnya suami dengan istrinya itu tidak ada batasnya, baik dengan berhubungan badan/jimak maupun hanya pemanasan. Hanya saja, jika istri dalam keadaan haid, nifas, ihram umrah atau haji, dan sedang melaksanakan puasa fardu, maka suami dilarang berhubungan badan dengan cara melakukan penetrasi. Tetapi ia boleh bercumbu dengan istri selain area antara pusar sampai lutut dengan cara apapun. Wa Allahu a’lam bis shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect