BincangMuslimah.Com – Di kalangan banyak masyarakat, pada momen 10 Muharram biasanya dijadikan sebagai hari Idul Yatama (hari raya bagi anak yatim) karena pada hari tersebut terdapat anjuran untuk menyantuni anak yatim pada bulan Muharram. Aktifitas tersebut merupakan sunnah sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah.
Di berbagai hadis banyak dijumpai banyak riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah sangat menyayangi anak-anak yatim. Pada bulan Asyura’ Rasulullah menambah kasih sayangnya dengan menjamu dan bersedekah bukan hanya kepada anak yatim, namun juga keluarganya sendiri.
Imam Abdur Rouf Al-Munawi dalam kitabnya yaitu Faidul Qadir Syarh al-jami’ as-shaghir, menyebutkan bahwa menjamu anak yatim dan keluarganya pada tanggal 10 Muharram merupakan salah satu sunnah Nabi dan pembuka keberkahan hingga setahun penuh.
Abul Laist As-Samarqandi dalam kitabnya Tanbihul Ghafilin bi-Ahadits Sayyidil Anbiyaa-‘i wal Mursalin juga mengutip salah satu hadis nabi, bahwa Rasulullah bersabda,
مَنْ صَامَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ مِنَ الْمُحَرَّمِ أَعْطَاهُ اللَّهُ تَعَالَى ثَوَابَ عَشْرَةِ آلافِ مَلَكٍ ، وَمَنْ صَامَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ مِنَ الْمُحَرَّمِ أُعْطِيَ ثَوَابَ عَشْرَةِ آلَافِ حَاجٍّ وَمُعْتَمِرٍ وَعَشْرَةِ آلافِ شَهِيدٍ ، وَمَنْ مَسَحَ يَدَهُ عَلَى رَأْسِ يَتِيمٍ يَوْمَ عَاشُورَاءَ رَفَعَ اللَّهُ تَعَالَى لَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ دَرَجَةً
Artinya: Barangsiapa yang berpuasa pada hari Asyura’ (tanggal 10) Muharran, maka Allah akan memberikan seribu pahala malaikat dan pahala 10.000 pahala syuhada’ (orang-orang yang gugur di medan perang membela agama Islam). Dan barangsiapa yang mengusap kepala anak yatim pada hari Asyura, niscaya Allah mengangkat derajatnya pada setiap rambut yang diusapnya. (HR. Al-Baihaqi)
Meskipun sanad hadis ini tergolong lemah (dla’if), namun isinya (matan hadis) boleh diamalkan, karena berkaitan dengan perkara amaliah kebaikan (fadla’ilul a’mal) bukan masalah hukum.
Perihal maksud “mengusap kepala anak yatim” dalam hadis di atas, sebagian ulama mengartikannya sebagai makna mengusap kepala dengan tangan secara dhohir, dan sebagian ulama lainnya mengartikan sebagai makna kiasan (kinayah). Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya Al-Fatawa Al-Haditsiyyah Li-Ibni Hajar Al-Haitami mengatakan,
والمراد من المسح في الحديث الثاني حقيقته كما بينه آخر الحديث وهو (من مسح رأس يتيم لم يمسحه إلا لله كان له بكل شعرة تمر عليها يده عشر حسنات ومن أحسن إلى يتيمة أو يتيم عنده كنت أنا وهو في الجنة كهاتين وقرن بين أصبعيه) . وخص الرأس بذلك لأن في المسح عليه تعظيما لصاحبه وشفقة عليه ومحبة له وجبرا لخاطره، وهذه كلها مع اليتيم تقتضي هذا الثوب الجزيل
Artinya: Maksud dari “mengusap” dalam hadis yang kedua adalah makna hakikat, sebagaimana diterangkan oleh hadis lain, yaitu “Barangsiapa yang mengusap kepala anak yatim semata-mata karena Allah, niscaya Allah memberikan 10 kebaikan pada setiap helai rambut yang diusapnya. Dan barangsiapa yang berbuat baik kepada anak yatim, baik perempuan maupun laki-laki, maka aku (Nabi Muhammad) akan bersamanya seperti ini (dua jari tangan); lalu Nabi berisyarah dengan dua jarinya”. Penyebutan kata ra’sun (kepala), karena mengusap kepala berarti menghargai, mengasihi, cinta kasih, dan mengayomi kebutuhannya. Jika semua itu dilakukan pada anak yatim, maka akan mendapatkan pahala yang sangat besar….” (Al-Fatawa Al-Haditsiyyah Li-Ibni Hajar Al-Haitami, juz 1, hal. 43)
Syaikh Al-Harowi Al-Qori dalam kitabnya Mirqatul Mafatih Syarh Misykatul Mashobih menyitir perkataan Syaikh Abu Thayyib yang menyatakan,
قال الطيبي: مسح رأس اليتيم كناية عن الشفقة والتلطف إليه، ولما لم تكن الكناية منافية لإرادة الحقيقة لإمكان الجمع بينهما
Artinya: Abu Thayyib berkata: “Mengusap kepala anak yatim adalah sebuah kinayah (kiasan) tentang kasih sayang dan sikap lemah lembut (kepada anak yatim). Makna kinayah ini tidak bertentangan dengan makna hakiki, karena keduanya bisa dipadukan”. (Mirqatul Mafatih Syarh Misykatul Mashobih, juz, 8, hal. 3115)
Bentuk kasih sayang kepada anak yatim, tentu bukan hanya diwujudkan dengan belaian rambut belaka, namun juga mengurus anak yatim secara baik dan memberi santunan untuk sandang, pangan, papan, serta pendidikannya. Oleh karena itu, pemberian santunan sebaiknya bukan hanya dilakukan pada tanggal 10 Muharram saja, namun juga pada bulan-bulan lainnya. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.