BincangMuslimah.Com – Sekarang, jenis transaksi jual beli semakin banyak jenisnya. Komoditi yang diperjualbelikan pun semakin beragam. Salah satunya adalah jual beli centang biru untuk akun Instagram dan Facebook yang ditawarkan oleh Mark Zuckerberg. Tak ketinggalan, Elon Musk pun melakukan hal serupa untuk Twitter. Bagaimana hukum jual beli centang biru ini? Jika boleh, akad apa yang digunakan?
Sebelum centang biru dijual bebas, sebenarnya ikon ini hanya diperuntukkan untuk orang tertentu maupun lembaga terpercaya. Ia hanya akan didapat oleh akun autentik, aktif, dan terkemuka yang sudah diverifikasi. Contohnya adalah publik figur, tokoh politik, dan lembaga pemerintahan.
Dari segi Islam, transaksi yang dilakukan ini dikategorikan dalam akad ijarah al-manfa’ah (sewa-menyewa jasa). Ini berdasarkan adanya keunggulan yang dirasakan dengan adanya centang biru, di antaranya: membuka peluang bisnis yang lebih luas; membedakan akun resmi dan palsu; perlindungan dari peniruan akun; dan mengakses fitur unggulan. Lain halnya dengan sewa menyewa barang, maka barang disewakan harus berupa barang secara riil.
Ijarah ini dikatakan sah jika dibatasi dengan jangka waktu ataupun pekerjaan. Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi dalam Fath al-Qarib menyebutkan syarat ijarah dengan perkataannya;
ولصحة إجارة ما ذكر شروط، ذكرها بقوله: (إذا قُدِّرَت منفعته بأحد أمرين): إما (بمدة)، كآجرتك هذه الدار سَنةً (أو عمل) كاستأجرتك لتخيط لي هذا الثوب
Artinya: Agar menjadi sahnya menyewakan barang yang telah disebutkan, butuh beberapa syarat yang dikatakan oleh mushannif (sah meg-akadi ijarah pada suatu barang) jika kemanfaatannya diberi ketentuan/dibatasi dengan salah satu dari dua perkara. Adakalanya menggunakan waktu, seperti “Saya sewakan rumah ini seperti setahun” dan adakalanya dengan memberi ketentuan berupa pekerjaan seperti “Saya menyewa kamu agar kamu menjahitkan baju ini”.
Jual beli centang biru memenuhi syarat di atas. Mereka menawarkan benefit dengan centang biru. Namun, untuk merasakan manfaat ini pengguna akun harus membayar sejumlah nominal. Mengenai harga, Twitter Blue versi web dipatok dengan harga Rp120.000 per bulan. Sedangkan instagram memasang tarif Rp100.000 per bulan.
Jadi, jual beli centang biru diperbolehkan. Akad yang dipakai adalah akad ijarah al-manfaah karena manfaat yang dirasakan pengguna akun sebagai musta’jir terealisasikan dalam bentuk fitur-fitur tambahan bukan barang secara riil. Manfaat ini hanya dirasakan pada jenjang waktu tertentu sesuai paket yang disewa, per bulan atau per tahun.