Ikuti Kami

Kajian

Istri Menikah Lebih dari Sekali, Siapakah Pasangannya di Surga?

Istri Menikah Lebih Sekali
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Setiap manusia pasti menginginkan hidup dan menghabiskan masa tua bersama kekasih tercinta sampai akhir hayat, bahkan sampai akhirat. Namun, beberapa keadaan mengharuskan istri menikah lagi, baik karena suaminya meninggal dunia maupun diceraikan. Dari kasus ini, kemudian muncul pertanyaan, ‘Jika istri menikah lebih dari sekali, siapakah yang akan menjadi pasangannya di surga kelak?’ 

Mengenai jawaban dari pertanyaan tersebut, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Setidaknya ada tempat pendapat untuk pertanyaan ini, yaitu:  

Pasangan istri adalah suami pertama karena mengambil keperawanannya

Di dalam kitab Muhktashar Tadzkirah al-Qurthubi, Syekh asy-Sya’rani menyebutkan bahwa pasangan perempuan tersebut kelak di surga adalah suami yang mengambil keperawanannya yaitu suami pertama.

Pendapat tersebut berdasarkan dari hadis Abu Bakar ash-Shiddiq yang menasihati sang buah hatinya tatkala dia telah menikah dengan Zuber bin Awwam yang suka memukul istrinya. Abu Bakar berkata:

يَا بُنَيَّةُ اصْبِرِي فَإِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا كَانَ لَهَا زَوْجٌ صَالِحٌ ثُمَّ مَاتَ عَنْهَا فَلَمْ تَزَوَّجْ بَعْدَهُ ، جُمِعَ بَيْنَهُمَا فِي الْجَنَّةِ

Artinya: “Wahai anakku! Hendaknya dirimu bersabar. Suamimu adalah laki-laki taat. Nanti mungkin saja  dialah yang akan menjadi suamimu di surga. Ada sebuah hadis yang sampai kepadaku bahwa laki-laki yang mengambil keperawanan seorang perempuanlah nanti yang akan menjadi suaminya di surga.”

Pasangan istri adalah suami yang memiliki akhlak paling baik 

Namun Syekh asy-Sya’rani di dalam kitab tersebut juga menyarankan agar para suami memperlakukan istrinya dengan akhlak terpuji karena terdapat keterangan bahwa seorang istri yang memiliki lebih dari satu orang suami akan bersama suaminya yang memiliki akhlak paling baik dan terpuji.

Terdapat hadis yang diriwayatkan oleh imam At-Thabrani yang bersumber dari Ummu Habibah yang pernah bertanya kepada Rasulullah mengenai perempuan yang pernah menikah lebih dari satu kali.

Baca Juga:  Memaknai Maulid Nabi Muhammad Sebagai Perayaan Memuliakan Perempuan

Rasulullah menjawab pertanyaan tersebut dengan sabdanya, “Perempuan tersebut akan menjadi istri dari laki-laki yang paling baik akhlaknya terhadap perempuan itu saat di dunia.” Rasulullah kemudian meneruskan, “Wahai Ummu Habibah! laki-laki dengan akhlak yang terpuji akan pergi membawa kebaikan, baik di dunia maupun di akhirat.” (H.R. At-Thabrani). 

Pasangan istri adalah suami terakhirnya

Pendapat berikutnya terdapat di dalam kitab Qashash al-Anbiya yang berasal dari hadis yang dari seorang sahabat Rasulullah yang bernama Hudzaifah. Beliau pernah mengakatan kepada istrinya agar tidak menikah lagi dengan laki-laki lain setelah kepergiannya karena kelak di surga seorang istri akan bersama dengan suami terakhirnya di dunia.

Imam Ibnu Katsir menyebutkan bahwa dari hadis inilah yang menjadi alasan kenapa para istri Rasulullah diharamkan untuk menikah lagi setelah wafatnya Rasulullah.

Imam As-Sya’rani juga mencantumkan sebuah hadis yang lebih cenderung menguatkan pendapat bahwa istri tersebut akan bersama dengan suami terakhirnya di dunia. Hadis tersebut diriwayatkan oleh  imam at-Thabrani bahwa Muawiyah pernah melamar Ummu Darda’ setelah suaminya meninggal dunia. Akan tetapi, mantan istri Abu Darda tersebut menolak lamaran itu. Lalu Ummu Darda’ mengatakan bahwa dirinya pernah mendengar wasiat Abu Darda’ bahwasanya Rasulullah pernah bersabda:

أَيَُّمَا امْرَأَة  تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا فَتَزَوَّجَتْ بَعْدَهُ فَهِيَ لِأَخِرِ  أَزْوَاجِهَا

“Artinya: Perempuan di surga adalah bagian dari suami terakhirnya ketika di dunia. Janganlah kamu menikah setelah kepergianku.” (H.R. At-Thabrani)

Istri memilih sendiri pasangannya

Kemudian pendapat yang terakhir mengatakan bahwa wanita tersebut akan diberikan opsi untuk memilih siapa yang akan menjadi suaminya di surga nanti. Pendapat ini berdalil dengan hadis yang menyebutkan bahwa perempuan yang memiliki lebih dari satu suami akan dipersilakan untuk memilih salah satu dari para suaminya untuk menjadi pasangannya di surga nanti.

Baca Juga:  Hukum Mencetak Alquran dengan Berbagai Warna

Demikianlah keterangan mengenai pasangan seorang istri di surga yang menikah lebih dari sekali ketika di dunia. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Kajian

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Talk

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana? Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana?

Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana?

Kajian

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Berita

UP-X онлайн-казино : способы оплаты — карты и кошельки

Tak Berkategori

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

Connect