Ikuti Kami

Kajian

Ipar adalah Maut dalam Kajian Hadis

Ipar adalah Maut dalam Kajian Hadis
Ipar adalah Maut dalam Kajian Hadis

BincangMuslimah.Com – Film “Ipar adalah Maut”, hasil garapan MD Pictures dengan sutradaranya Hanung Bramantyo menjadi viral belakangan ini.  Setelah diadaptasi dari kisah nyata yang dipopulerkan oleh Eliza Sifa melalui Tiktok, film ini sukses menarik perhatian luas dari berbagai kalangan masyarakat Indonesia, termasuk remaja, dewasa, hingga ibu-ibu, karena relevansinya dengan situasi yang sering terjadi di tengah masyarakat.

Redaksi Lengkap Hadis 

Uniknya, judul dari film ini bukanlah sembarang judul. Sebab, redaksi judul  Ipar adalah Maut diambil dari salah satu hadis Rasulullah saw. yang dimuat di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Berikut bunyi hadisnya:

“عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ “. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ : يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ : ” الْحَمْوُ الْمَوْتُ

Artinya: “Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, bahwa Rasulullah Saw bersabda, ‘Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.’ Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?’ Beliau menjawab, ‘Ipar adalah maut’.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Dalam kitab Fath al-Bari syarah shahih al-Bukhari dijelaskan, sejatinya kata “الْحَمْوَ” tidak hanya bermakna ipar, melainkan juga bermakna lain, seperti sepupu, mertua suami, mertua istri, dan keponakan. Imam Nawawi mengomentari dengan spesifik bahwa yang dimaksud dengan “al-hamwu” adalah semua kerabat suami dan istri selain anak-anak dan orang tua mereka. Hal ini dikarenakan anak-anak dan orang tua dari suami istri masih diperbolehkan untuk khalwat, berbeda dengan kerabat suami yang lain seperti halnya ipar. 

Pada dasarnya, anjuran Rasulullah untuk hati-hati terhadap ipar bertujuan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, kecemburuan misalnya. Kecemburuan akan mengantarkan pada kerusakan agama yang lain, seperti perselingkuhan hingga perceraian. 

Baca Juga:  Kajian Hadis: Perempuan Datang dalam Rupa Setan

Seorang hakim bernama Imam Iyadh berpendapat, seorang ipar berpotensi akan menimbulkan fitnah dalam sebuah keluarga dan matinya agama seseorang. Berdasarkan salah satu hadis Rasulullah saw. yang artinya “janganlah seorang laki-laki berkumpul (berkhalwat dengan wanita lain (yang bukan mahramnya) maka yang ketiga adalah setan.” 

Beberapa ulama, termasuk Imam Nawawi, menilai larangan ini adalah larangan yang keras (taghlidh). Itu karena ipar memiliki kesempatan untuk sering berinteraksi di dalam rumah saudaranya yang sudah berumah tangga. Oleh karena itu, penting bagi suami istri untuk mengindahkan aturan syariat dan berhati-hati dalam interaksi sosial dengan lawan jenis, termasuk dengan ipar sendiri.

Mengapa Ipar Sama dengan Maut?

Seperti yang diulas sebelumnya, ipar dapat menyebabkan matinya agama seseorang. Konon, orang Arab sering menyifati dan melabeli sesuatu yang tidak baik dengan kata ‘maut’. 

Adapun dari sudut pandang ulama, analogi ipar sebagai maut tentunya mempunyai alasan yang bervariasi. Hal ini terlihat dari pendapat yang dikemukakan oleh Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim. Masih banyak orang yang salah kaprah dalam memahami hubungan persaudaraan ipar, baik dari suami maupun istri. Mereka menganggap bahwa ipar adalah mahram sehingga batasan interaksi sosial seperti dengan yang bukan mahram tidaklah berlaku. Padahal, syariat sudah jelas menegaskan bahwa ipar hanya sekedar mahram muaqqat (mahram sementara).  Ini artinya, dari segi membatasi interaksi, saudari dari istri terhitung sebagai ajnabi (orang lain). 

Dengan demikian, karena ipar adalah ajnabi, maka aturan syariat dalam hal interaksi dengan lawan jenis tetaplah berlaku. Contohnya, harus menutup aurat, tidak boleh bersentuhan kulit satu-sama lain, tidak boleh berduaan, dan lainnya. Lagi-lagi, hal ini kare fitnah dan godaan seorang ipar lebih besar sebab ia lebih sering berkumpul dan leluasa masuk rumah tanpa ada yang menyalahkan. Berbeda dengan orang lain yang jelas bukan bagian dari keluarga.

Baca Juga:  Tiga Pendapat Ulama tentang Kedudukan Hakim Perempuan dalam Islam

Apakah Semua Ipar Dianalogikan sebagai Maut secara Mutlak?

Apabila kita telisik lebih dalam terkait asbabul wurud (sebab munculnya) hadis ini, akan kita temukan bahwa maksud dari perkataan beliau dilatarbelakangi dengan fenomena laki-laki pada masanya yang suka berkumpul dengan wanita yang bukan mahram. Sehingga mafhum mukhalafah dari hadis ini adalah jika interaksi antara ipar dengan suami kakaknya atau sebaliknya masih di dalam batas wajar dan sesuai dengan syariat Islam, maka ipar di sini tidak tergolong sebagai maut sebagaimana yang dijelaskan di dalam hadis. 

Dari film ipar adalah maut, banyak hal yang bisa dipelajari khususnya bagi pasangan suami istri. Di antaranya, pasangan suami istri harus sadar akan pentingnya batasan hubungan dalam keluarga. Welas asih antar sesama saudara boleh, namun sebisa mungkin menghindari dari satu atap dengan ipar lawan jenis, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.  

Rekomendasi

Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim

Pentingnya Sikap Toleransi dalam Kajian Hadis Nabi

Perempuan Datang dalam Rupa Setan Perempuan Datang dalam Rupa Setan

Kajian Hadis: Perempuan Datang dalam Rupa Setan

Film Ipar Adalah Maut Film Ipar Adalah Maut

Review Film Ipar Adalah Maut; Badai Besar Bermula Dari Angin yang Tak Terlihat

Perempuan Pelaku Fitnah Pertama Perempuan Pelaku Fitnah Pertama

Kajian Hadis: Perempuan Pelaku Fitnah Pertama

Ditulis oleh

Pegiat Kajian Hadis dan Mahasantri Darus-Sunnah International Institute For Hadits Sciences

Komentari

Komentari

Terbaru

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect