Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Hukum Bermesraan dengan Bukan Mahram Saat Berpuasa

hukum bermesraan saat berpuasa
Credit: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Bulan Ramadan adalah momentum di mana setiap muslim berlomba-lomba melakukan kebaikan. Sebab semua ganjaran akan dilipatgandakan khusus di bulan suci ini. Begitu pun setiap muslim berusaha semaksimal mungkin untuk menjauhi perbuatan-perbuatan makruh selama bulan puasa, untuk mengejar ganjaran tersebut.

Salah satu perkara yang seyogyanya ditinggalkan saat berpuasa adalah bermesraan dengan lawan jenis. Rasulullah saw. bersabda,

لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له

Artinya: “Sesungguhnya andai kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR ath-Thabrani).

Menyentuh tangan lawan jenis yang bukan mahram saja mendapat peringatan dari Rasulullah saw. sebagaimana dalam hadis, apalagi bermesraan dengan memeluk dan mencium penuh syahwat. Sudah barang tentu larangannya menjadi lebih kuat dan besar. Sehingga bagi siapa saja mendapat ajakan atau pun merasa dirayu untuk berbuat mesra, wajib menolaknya. Bahkan sebisa mungkin menghindari hal-hal yang berpotensi membangkitkan keinginan untuk bermesraan.

Hukum keharaman bermesraan dengan yang bukan mahram berlaku sama bagi orang yang sedang berpuasa maupun tidak. Adapun bagi seseorang yang berpuasa, larangan tersebut lebih kuat. Sebab orang yang berpuasa berkewajiban menjauhkan diri dari perkara-perkara yang tidak selaras dengan hikmah puasa. Allah Swt. berfirman 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Al-Baqarah ayat 183).

Dari ayat ini, bisa kita ketahui bahwa Allah Swt. mensyariatkan puasa kepada setiap muslim supaya mereka menjadi orang-orang bertakwa. Sedangkan langkah pertama mewujudkan takwa adalah dengan menjalankan segala perintahNya dan menjauhi segala hal-hal yang dilarang. Lantas, bagaimana seorang yang berpuasa dapat mengambil hikmah, jika ia saja masih melanggar larangan-larangan Allah? Maka siapa pun yang telah melanggar aturan-Nya hendaklah bertaubat dan berjanji untuk tidak melakukannya kembali.

Selanjutnya, apakah bermesraan dengan lawan jenis yang bukan mahram dapat membatalkan puasa?

Adapun terkait batal tidaknya puasa, ada penjelasan lebih mendetail. Jika bermesraannya tersebut membuat seseorang keluar mani, maka batal lah puasanya dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan. Namun, jika tidak sampai keluar mani, maka puasanya tetap sah dan boleh diteruskan hingga berbuka.

Akan tetapi, perlu diingat, bahwa sahnya puasa orang yang bermesraan dan tidak keluar mani, tidak kemudian membebaskannya dari tanggungan dosa. Sama sekali tidak demikian. Ia tetap dinilai telah melakukan perbuatan haram dan akan menanggung balasan dari perbuatan dosanya tersebut. Sehingga pahala puasa yang ia dapatkan pun menjadi tidak sempurna. Rasulullah Saw. pernah berkata,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

Artinya: “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta, perbuatan dusta, maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makanan dan minumannya”. (HR. Bukhari)

Dari ulasan di atas bisa kita ketahui bahwa hukum bermesraan dengan lawan jenis yang bukan mahram adalah perbuatan haram kapanpun, saat berpuasa, dan bagi siapa pun. Baik di bulan Ramadhan atau tidak, dan bagi orang yang berpuasa maupun tidak. Sekalipun ia tidak membatalkan puasa jika tidak sampai keluar mani. Semoga kita dijaga dan dilindungi Allah Swt. dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan.

Rekomendasi

Tiga Macam Puasa yang Diwajibkan

Benarkah Ibadah Puasa Meneguhkan Spiritualitas?

ketentuan badal haji syaratnya ketentuan badal haji syaratnya

Benarkah Umrah di 10 Terakhir Ramadan Sunah?

lailatul qadar 4 malam lailatul qadar 4 malam

Selain Lailatul Qadar, Ini 4 Malam yang Diberikan kepada Rasulullah

Tanzila Feby
Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

6 Komentar

6 Comments

    Komentari

    Terbaru

    menjamak shalat perempuan istihadhah menjamak shalat perempuan istihadhah

    Ketentuan Menjamak Shalat bagi Perempuan Istihadhah

    Ibadah

    hukum berwudu perempuan haid hukum berwudu perempuan haid

    Hukum Berwudu bagi Perempuan Haid

    Kajian

    pandangan islam praktik perdukunan pandangan islam praktik perdukunan

    Pandangan Islam tentang Praktik Perdukunan

    Kajian

    perempuan haid thawaf ifadhah perempuan haid thawaf ifadhah

    Bolehkah Perempuan Haid Tetap Melaksanakan Thawaf Ifadhah?

    Ibadah

    Perempuan haid dapat pahala Perempuan haid dapat pahala

    Apakah Perempuan Haid Dapat Pahala saat Meninggalkan Kewajiban Agama?

    Ibadah

    ketentuan badal haji syaratnya ketentuan badal haji syaratnya

    Ketentuan Badal Haji dan Beberapa Syaratnya

    Kajian

    mahar berupa hapalan alquran mahar berupa hapalan alquran

    Bolehkah Memberi Mahar Berupa Hapalan Alquran?

    Kajian

    Boleh Membunuh Orang Murtad Boleh Membunuh Orang Murtad

    Apakah Boleh Membunuh Orang Murtad?

    Kajian

    Trending

    tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

    Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

    Ibadah

    menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

    Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

    Ibadah

    perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

    Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

    Kajian

    menjamak shalat perempuan istihadhah menjamak shalat perempuan istihadhah

    Ketentuan Menjamak Shalat bagi Perempuan Istihadhah

    Ibadah

    harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

    Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

    Ibadah

    Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

    Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

    Ibadah

    menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

    Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

    Muslimah Daily

    cara Memandikan jenazah perempuan cara Memandikan jenazah perempuan

    Tata Cara Memandikan Jenazah Perempuan

    Ibadah

    Connect