BincangMuslimah.Com – Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda, “Shalat berjamaah lebih utama 27 derajat dibanding shalat sendirian”. Melihat redaksi hadis tersebut, beberapa orang tertarik untuk melaksanakan shalat berjamaah dengan pacar atau kekasihnya. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana hukum seorang muslim shalat berjamaah dengan seseorang yang mempunyai ketertarikan khusus seperti pacar?
Dari problematika di atas, ada dua hal yang perlu digaris bawahi. Pertama, adanya khalwat atau bercampurnya laki-laki dan perempuan. Kedua, hukum shalat dua orang tersebut.
Khalwat, bercampurnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram
Menyangkut hal pertama, adanya khalwat atau bercampurnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam satu tempat merupakan hal yang sudah jelas untuk dihindari. Sebagaimana dalam firman Allah Q.S al-Isra’ [17]: 32 di bawah ini,
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.”
Ayat di atas menjelaskan bahawasanya seorang muslim dianjurkan menjauhi segala perbuatan yang berpotensi mendekati zina. Bukan melulu mengenai pacaran, akan tetapi berduaan dengan seseorang yang bukan mahram termasuk hal yang mendekati zina. Larangan ini dilandasi karena dikhawatirkan terjadi hal-hal yang diharamkan syariat.
Selain di ayat Alquran, larangan berkhalwat juga dijelaskan Nabi di dalam hadisnya, .
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ.
Artinya: Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah kalian semua berkumpul dengan perempuan maupun laki-laki yang bukan dari mahram kalian. Ketika kalian bersama (laki-laki dan perempuan bukan mahram bersama) maka yang ketiga dari mereka adalah setan. (H.R Ahmad).
Dari hadis tersebut, Nabi mewanti-wanti setiap laki-laki dan perempuan bukan semahram yang menghabiskan waktunya selalu bersama. Bukan tanpa alasan, hal itu dikhawatirkan terjadi sesuatu yang bisa mengarah pada kemungkaran.
Bagaimana hukum shalat berjamaah dengan pacar? Apakah shalat keduanya sah?
Dalam buku Al-Fatwa Al-Syabab, karangan Dr. Syauqi Alam atau Mufti Mesir menjelaskan bahwa jika suami-istri berjamaah shalat, hukumnya diperbolehkan, bahkan beberapa ulama menganjurkannya. Karena hal tersebut selaras dengan apa yang diperintahkan Allah, segala bentuk laku yang diniatkan untuk beribadah kepada Allah dihukumi beribadah dan berpotensi mendapat pahala.
Akan tetapi, hal tersebut berbeda jika dilakukan oleh dua orang yang tidak satu mahram atau seseorang yang sedang memiliki hubungan yang mengarah pada ketertarikan seperti pacar atau lainnya, kemudian melaksanakan shalat berjamaah. Hal tersebut tidak dibenarkan. Itulah yang dikatakan para ahli fikih; Imam Syafi’i, Imam Maliki, Imam Hanafi dan Imam Hanbali.
Syekh Abdur Rahman juga menambahi dalam kitabnya, Majma al-Anhar Syarkh Multaqa al-Abhar, bahwasannya ketika ada dua orang yang saling mempunyai ketertarikan masing-masing, baik laki-laki maupun perempuan dan melaksanakan ibadah shalat, maka rusak shalatnya. Artinya, shalat tersebut tidak berpotensi mendapatkan pahala dan bahkan mengarah pada batal, karena ada maksud lain.
Dari pendapat para ulama di atas, sudahkah alangkah baiknya ketika beribadah menjaga dari hal-hal yang menyebabkan kemungkaran. Jika shalatnya hanya berdua, laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dikhawatirkan terjadinya khalwat antar keduanya, yang mana hal ini ditakutkan memengaruhi keabsahan ibadah itu sendiri.
Maka dari itu, sebagai muslimah kita harus lebih hati-hati lagi dalam menjalankan suatu ibadah. Segala ibadah atau laku yang diniatkan kepada Allah akan bernilai ibadah, begitupun sebaliknya. Apabila segala ibadah yang dilandasi dengan kemungkaran, tidak akan dihitung ibadah tersebut.