Ikuti Kami

Ibadah

Sebelum Shalat, Muslimah Harus Perhatikan Tiga Hal Ini

BincangMuslimah.Com – Nabi saw. dalam salah satu sabdanya menyebutkan bahwa shalat adalah hal yang pertama kali dihisab di akhirat kelak. Sehingga, sudah semestinya setiap muslim dan muslimah memperhatikan shalatnya, baik syarat maupun rukunnya. Berikut adalah tiga hal yang perlu diperhatikan wanita sebelum shalat.

Pertama. Pastikan rambut tidak terlihat.

Sebelum melaksanakan shalat, hendaknya para wanita memeriksa terlebih dahulu mukena bagian kepalanya. Apakah masih ada rambut yang terlihat atau tidak. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mengaca terlebih dahulu. Biasanya bagian rambut yang terlihat adalah rambut bagian dekat telinga.

Maka sebaiknya wanita itu menggunakan ikat rambut (daleman jilbab) sebelum memakai mukena. Hal ini sangat perlu diperhatikan karena aurat wanita ketika shalat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Sehingga ketika ada rambut yang terlihat satu helai saja, bisa membatalkan shalat. Apalagi terlihat banyak sekali.

Kedua. Pastikan mukena tidak kekecilan.

Sebelum melaksanakan shalat, hendaknya para wanita memastikan mukena atau kain penutup untuk shalat pas di badan, alias tidak kekecilan. Sehingga ketika melaksanakan sujud bisa menutupi kaki dengan sempurna, yakni telapak kaki tidak terlihat ketika sujud.

Hal ini disebabkan tidak jarang ada wanita yang ketika melaksanakan sujud telapak kakinya terlihat karena mukena yang ia gunakan terlalu kecil untuknya. Jika ia sudah tahu dari awal sebelum shalat kemungkinan hal ini akan terjadi, maka shalatnya batal.

Maka, hendaknya ia memilih mukena yang sesuai dengan bentuk tubuhnya, jika ia melakukan shalat di tempat umum. Atau lebih utamanya ketika berpergian hendaknya seorang wanita itu membawa mukenanya sendiri yang lebih pas dan sesuai dengan tubuhnya.

Dan bagi wanita lainnya, jika mengetahui ada seorang wanita yang ketika shalat terlihat auratnya, baik itu rambutnya atau kakinya ketika sujud, maka hendaknya ia (wanita yang melihat) langsung membantu menutup aurat wanita yang sedang shalat tersebut.

Baca Juga:  Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Ketiga. Pastikan tidak membawa najis.

Hampir seluruh wanita pernah mengalami keputihan. Sedangkan keputihan adalah berhukum najis (baca di sini). Oleh karena itu, hendaknya bagi wanita melepas celana dalamnya yang terkena najis tersebut sebelum shalat. Jangan sampai ia melaksanakan shalat dengan menggunakan celana dalam yang terdapat cairan keputihannya atau bekas cipratan air kencingnya. Kecuali jika memang sudah dapat dipastikan kalau celana dalamnya masih suci, baru diganti atau tidak ada najisnya.

Adapun solusi bagi wanita yang selalu berpergian adalah menggunakan pentiliner atau softex kecil khusus untuk keputihan. Setiap akan melaksanakan shalat, pentiliner itu dilepas, disucikan kemaluannya, dan menggantinya dengan pentiliner yang baru, wudhu, kemudian shalat. Sehingga, meskipun ia tidak melepas celana dalam, tetapi ia sudah memastikan bahwa ia tidak membawa najis ketika shalat.

Demikian tiga hal yang perlu diperhatikan wanita sebelum shalat. Semoga bermanfaat. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam

Lima Perbedaan Lelaki dan Perempuan dalam Shalat

shalat berjamaah dengan pacar shalat berjamaah dengan pacar

Hukum Shalat Berjamaah dengan Pacar, Bolehkah? 

ketentuan shalat perempuan keguguran ketentuan shalat perempuan keguguran

Ketentuan Shalat bagi Perempuan yang Mengalami Keguguran

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan. Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Kajian

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Keluarga

nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta

Semangat Cinta Abadi dari “Symposium” Plato  

Diari

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang! Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Berita

Menelisik dan Menyikapi Pembubaran Jamaah Islamiyah

Berita

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Aqiqah: Salah Satu Cara Islam Membawa Keadilan Untuk Perempuan

Kajian

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect