Ikuti Kami

Ibadah

Apakah Perempuan yang Ikut Shalat Jumat Boleh Tidak Shalat Dzuhur?

BincangMuslimah.Com – Shalat jumat merupakan shalat yang wajib dilaksanakan oleh laki-laki. Shalat ini dilaksanakan di waktu dzuhur pada hari jumat dan menjadi pengganti dari shalat dzuhur jika ketentuan dari shalat tersebut terpenuhi. Bagaimana dengan perempuan yang ikut shalat jumat, bolehkah tidak shalat dzuhur?

Oleh sebab itu, perempuan tidak berkewajiban ikut untuk mengikuti shalat jumat berdasarkan keterangan Nabi dalam sabdanya;

عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:  الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

Diceritakan dari Thariq ibn Shihab, dari Nabi Muhammad saw: Shalat jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali bagi empat orang, yaitu bagi budak, perempuan, anak kecil, atau orang yang sakit. (HR. Abu Dawud)

Ketidakwajiban seorang perempuan melaksanakan shalat jumat dalam hadits di atas, tidak menjadi larangan bagi perempuan untuk melaksanakannya, tetapi mubah (boleh). Dalam konteks ini, timbul pertanyaan, apakah perempuan yang ikut shalat jum’at wajib melaksanakan shalat dzuhur lagi?

Al-Habib ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin ‘Umar dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin menjelaskan bahwa cukuplah bagi perempuan yang melaksanakan shalat jumat tanpa menambahnya dengan shalat zuhur karena shalat jumat sudah mewakili shalat dzuhurnya, bahkan ini merupakan perkara yang baik dan dianjurkan (ikut serta shalat jum’at).

يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمْعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ اَوْ اِمْرَاَةٍ يُصَلِّى الْجُمْعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَيُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ اَفْضَلٌ ِلاَنَّهَا فَرْضٌ ِلاَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ اِعَادَتُهَا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا بغية المسترشدين فى باب الصلاة الجمعة, ص 78-(79)

“Dibolehkan bagi mereka yang tidak diwajibkan untuk shalat jumat seperti budak, orang yang bepergian, atau perempuan untuk melaksanakan shalat jumat sebagai pengganti shalat dzuhur, dan itu dihitung sebagai shalat dzuhur. Bahkan melaksanakan shalat jumat itu lebih utama karena itu merupakan fardhu bagi orang yang terpenuhi syaratnya. Dan tidak diperkenankan untuk mengulang shalat jumat (dengan shalat zuhur) apabila telah sempurna syarat-syaratnya”

Baca Juga:  Tafsir al-Kahfi: Pemuda Kahfi Sebenarnya Hidup di Zaman Nabi Siapa?

Wallahu A’lamu bis Shawab

Rekomendasi

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Adakah Kriteria Tertentu dalam Memilih Imam Salat? Adakah Kriteria Tertentu dalam Memilih Imam Salat?

Apakah Meninggalkan Shalat Jumat 3 kali Dihukumi Kafir?

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Muslimah Talk

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Kajian

Amalan tahun baru Islam Amalan tahun baru Islam

Amalan yang Dianjurkan Sambut Tahun Baru Islam

Ibadah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect