Ikuti Kami

Ibadah

Apakah Perempuan yang Ikut Shalat Jumat Boleh Tidak Shalat Dzuhur?

BincangMuslimah.Com – Shalat jumat merupakan shalat yang wajib dilaksanakan oleh laki-laki. Shalat ini dilaksanakan di waktu dzuhur pada hari jumat dan menjadi pengganti dari shalat dzuhur jika ketentuan dari shalat tersebut terpenuhi. Bagaimana dengan perempuan yang ikut shalat jumat, bolehkah tidak shalat dzuhur?

Oleh sebab itu, perempuan tidak berkewajiban ikut untuk mengikuti shalat jumat berdasarkan keterangan Nabi dalam sabdanya;

عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:  الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

Diceritakan dari Thariq ibn Shihab, dari Nabi Muhammad saw: Shalat jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali bagi empat orang, yaitu bagi budak, perempuan, anak kecil, atau orang yang sakit. (HR. Abu Dawud)

Ketidakwajiban seorang perempuan melaksanakan shalat jumat dalam hadits di atas, tidak menjadi larangan bagi perempuan untuk melaksanakannya, tetapi mubah (boleh). Dalam konteks ini, timbul pertanyaan, apakah perempuan yang ikut shalat jum’at wajib melaksanakan shalat dzuhur lagi?

Al-Habib ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin ‘Umar dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin menjelaskan bahwa cukuplah bagi perempuan yang melaksanakan shalat jumat tanpa menambahnya dengan shalat zuhur karena shalat jumat sudah mewakili shalat dzuhurnya, bahkan ini merupakan perkara yang baik dan dianjurkan (ikut serta shalat jum’at).

يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمْعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ اَوْ اِمْرَاَةٍ يُصَلِّى الْجُمْعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَيُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ اَفْضَلٌ ِلاَنَّهَا فَرْضٌ ِلاَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ اِعَادَتُهَا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا بغية المسترشدين فى باب الصلاة الجمعة, ص 78-(79)

“Dibolehkan bagi mereka yang tidak diwajibkan untuk shalat jumat seperti budak, orang yang bepergian, atau perempuan untuk melaksanakan shalat jumat sebagai pengganti shalat dzuhur, dan itu dihitung sebagai shalat dzuhur. Bahkan melaksanakan shalat jumat itu lebih utama karena itu merupakan fardhu bagi orang yang terpenuhi syaratnya. Dan tidak diperkenankan untuk mengulang shalat jumat (dengan shalat zuhur) apabila telah sempurna syarat-syaratnya”

Baca Juga:  Tiga Hal yang Sunnah dalam Puasa

Wallahu A’lamu bis Shawab

Rekomendasi

Apakah Meninggalkan Shalat Jumat 3 kali Dihukumi Kafir?

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam

Lima Perbedaan Lelaki dan Perempuan dalam Shalat

Kebahagiaan Abdul Muthalib Ketika Nabi Muhammad Lahir Kebahagiaan Abdul Muthalib Ketika Nabi Muhammad Lahir

Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Tradisi Humkoit/Koin: Melahirkan dalam Pengasingan

Diari

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Empat Pesan Rasulullah kepada Siti Aisyah sebelum Tidur Empat Pesan Rasulullah kepada Siti Aisyah sebelum Tidur

Empat Pesan Rasulullah kepada Siti Aisyah sebelum Tidur

Khazanah

Tidak ada Perempuan di Komisi VIII: Mungkinkah Mewujudkan Kebijakan Adil Gender? Tidak ada Perempuan di Komisi VIII: Mungkinkah Mewujudkan Kebijakan Adil Gender?

Tidak ada Perempuan di Komisi VIII: Mungkinkah Mewujudkan Kebijakan Adil Gender?

Muslimah Talk

Riset Google: Wirausaha Perempuan di Indonesia Paling Banyak dari 12 Negara

Kajian

Islam menyunahkan Nikah muda Pernikahan di Bawah Umur Islam menyunahkan Nikah muda Pernikahan di Bawah Umur

Mengapa Agama Menjadi Legitimasi Pernikahan Anak?  

Kajian

Pola Asuh Co-Parenting Sebagai Perwujudan Konsep Mubadalah Pola Asuh Co-Parenting Sebagai Perwujudan Konsep Mubadalah

Pola Asuh Co-Parenting Sebagai Perwujudan Konsep Mubadalah

Keluarga

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Lima Peran Publik Perempuan yang Sering Terabaikan

Muslimah Daily

Trending

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Pondok Pesantren Sunan Pandanaran

Tiga Tradisi Bersalawat yang Rutin Diadakan di Pesantren Sunan Pandanaran

Muslimah Daily

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Perjalanan Hagia Sophia, dari Gereja Hingga Jadi Museum dan Masjid

Khazanah

Konsep Cinta Dalam Alquran Konsep Cinta Dalam Alquran

Perbedaan Jatuh Cinta dan Benar-Benar Mencintai Seseorang Menurut Buya Syakur Yasin

Muslimah Daily

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Tafsir Penciptaan Perempuan menurut Muhammad Abduh

Kajian

Connect