Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menjual Barang Orang Lain

Hukum Menggadaikan Barang Pinjaman
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com- Sudah kita ketahui bersama, uang memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan manusia. Mulai dari lahir hingga meninggal, rasanya tidak ada aktivitas yang tidak terikat dengan uang. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah, salah satunya adalah berdagang atau jual beli. Agama Islam telah mengemas dan mengatur hal ini dengan sedemikian apiknya. Dalam pembahasan kitab kuning, para ulama fikih mengkodifikasikan pembahasan yang berkenaan dengan transaksi menjadi bab tersendiri, yakni bab muamalah.

Imam Abu Bakar Syatha Ad-Dimyati dalam kitabnya I’anah At-Thalibin menjelaskan bahwa tujuan muamalah di sini sama halnya ibadah, yakni meraih akhirat. Dengan demikian, ketika rumus telah merancang rumus muamalah dengan sebegitu epik dengan tujuan ukhrawi, sudah pasti jika tidak mengikuti rumus tersebut, tujuan ukhrawi tidak dapat tercapai. Terlebih transaksi yang telah dilakukan tidak disahkan oleh syariat.

Dalam jual beli, salah satu rumus yang telah ditetapkan adalah seorang penjual harus memiliki kekuasaan baik berupa kepemilikan, perwalian atau perwakilan atas komoditas yang diperdagangkan. Mirisnya, masih acap menemukan beberapa penjual yang menjual komoditas bukan miliknya. Seperti di pasar maling yang identik menjual barang hasil curian -meskipun tidak bisa megeneralisasi bahwa semua pedagang menjual barang orang lain-.

Hukum Menjual Barang Orang Lain

Dalam ilmu fikih, menjual barang orang lain memiliki istilah berupa Bai’ Al-Fudhuli. Dalam permasalahan ini, Imam As-Syafi’i memiliki dua sudut pandang yang berbeda. Fatwa  beliau saat di Baghdad yang kita kenal dengan qoul qodim, menyatakan bahwa tidak langsung menganggap transaksi ini batal melainkan mauquf atau berhenti (tidak sah atau batal). Hal ini sebagaimana Imam Nawawi menyampaikan dalam kitabnya:

Baca Juga:  Sepuluh Keistimewaan Sayyidah Aisyah

وَفِيْ القَدِيْمِ مَوْقُوْفٌ إِنْ أَجَازَ مَالِكُهُ نَفَذَ وَإِلَّا فَلَا

 Artinya: menurut pendapat qodim Imam As-syafi’i, menjual barang orang lain hukumnya mauquf, ketika orang yang memiliki komoditas tersebut memperbolehkan, maka transaksi tersebut sah, jika tidak, maka batal. “Imam Nawawi, Minhaj At-Thalibin halaman 95”

Sedangkan fatwa beliau saat berada di Mesir yang beristilah qoul jadid menganggap transaksi tersebut tidak sah. Pendapat ini berlandaskan hadis nabi yang berbunyi;

«لَا بَيْعَ إلَّا فِيمَا تَمْلِكُ»

Artinya: Tidak ada jual beli kecuali pada komoditas yang dimiliki oleh penjual.

Mengikuti pendapat jadid, ketidak absahan ini tidak hanya terjadi dengan penjualan  komoditas yang tidak dimiliki saja saja, melainkan juga membelinya. Imam Syamsuddin Ar-Ramli menjelaskan sebagai berikut;

(فَبَيْعُ الْفُضُولِيِّ) وَشِرَاؤُهُ وَسَائِرُ عُقُودِهِ فِي عَيْنٍ لِغَيْرِهِ أَوْ فِي ذِمَّةِ غَيْرِهِ كَقَوْلِهِ اشْتَرَيْت لَهُ كَذَا بِأَلْفٍ فِي ذِمَّتِهِ وَهُوَ مَنْ لَيْسَ بِوَكِيلٍ وَلَا وَلِيٍّ لِلْمَالِكِ (بَاطِلٌ)

Artinya: Menjual atau membeli barang orang lain dan jenis transaksi lainnya bila menggunakan barang orang lain atau membelinya dengan tanggungan mengatas namakan orang lain, seperti contoh seseorang membeli barang ini untuk Zaid seharga 1000 yang akan menjadi tanggungan Zaid dengan kondisi orang tersebut bukan merupakan wakil atau wali dari Zaid, maka hukumnya batal. “Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj juz 3 halaman 403”

Keabsahan Menjual Komoditas Orang Lain

Dalam beberapa permasalahan, bisa saja mengabsahkan penjualan komoditas. Seperit pada permasalahan seorang anak menjual harta warisan dengan dugaan orang tuanya masih hidup. Namun, pada faktanya orang tua dari orang tersebut telah meninggal. Contoh lain ketika seseorang menjual barang orang lain dan ternyata dia telah mendapat izin untuk menjual barang tersebut sebelum melakukan transaksi. Dalam permasalahan seperti ini, menganggap transaksi ini sah karena pada kenyataannya orang tersebut menjual dengan dasar kekuasaan. Permasalahan ini tercakup dalam kaidah yang berbunyi;

Baca Juga:  Stafsus Presiden Jokowi Nikah Beda Agama, Begini Hukum Nikah Beda Agama dalam Kompilasi Hukum Islam

لان الاعتبار في العقود بما في نفس الامر، لا بما في ظن المكلف

Artinya: Peninjauan pada permasalahan transaksi berkutat pada realitanya, bukan pada praduga yang dilakukan oleh mukalaf. “Abu Bakar Syattha, I’anah At-Tholibin juz 3 hal 12”

Sekedar mempertegas keterangan di atas, pada permasalahan transaksi yang menjadi titik tekan adalah realita buka prasangka. Maka ketika mengira menjual tanpa adanya kekuasaan, dan pada kenyataan orang yang memiliki barang telah memberikan kekuasaan, maka transaksi tersebut tetap berlaku. Karena yang menjadi pertimbangan adalah realita bukan prasangka.

Oleh: Siti Sariroh

Rekomendasi

Ditulis oleh

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect