Ikuti Kami

Kajian

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com- Kopi luwak merupakan kopi yang berasal dari biji kopi yang dimakan oleh hewan luwak. Biji tersebut kemudian keluar bersamaan dengan kotoran luwak. Di dalam Islam, Allah memerintahkan untuk memakan makanan yang halal lagi baik. Adapun di antara cirinya adalah bukan makanan yang masuk kategori sebagai najis. Lantas bagaimana pandangan Islam terhadap hukum dari mengkonsumsi kopi luwak ini?

Perintah untuk mengonsumsi makanan yang halal

Untuk menjaga tubuh manusia, Allah sudah memberikan isyarat agar setiap manusia memperhatikan apa yang mereka konsumi. Sehingga Allah memberikan standarisasi terhadap makanan yang boleh untuk dikonsumsi melalui kehalalannya. Sebagaimana firman Allah di dalam QS. Al-Baqarah [2]: 168:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ ‌حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ

“Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata,”

Menurut Imam at-Thabari di dalam tafsir Jami’ al-Bayan juz 3 halaman 300 menyebutkan dengan mengutip perkataan Abu Ja’far bahwa maksud ayat ini adalah Allah memerintahkan manusia untuk memakan makanan yang halal lagi baik sebagaimana penjelasan Rasulullah saw. Bukan mengkonsumsi makanan yang jelas haram seperti makanan yang najis berupa bangkai, darah, daging anjing dan makanan-makanan yang penyembelihannya tanpa menyebut nama Allah. Sebagaimana firman Allah di dalam QS. Al-Baqarah [2]: 173 yang menyebutkan tentang makanan-makanan yang haram.

Hukum Memakan Kopi Luwak

Secara zahir, kopi luwak bisa masuk kategori sebagai najis. Hal ini karena kopi luwak berasal dari tubuh luwak yang keluar bersamaan dengan kotorannya. Akan tetapi pada dasarnya, kopi yang keluar dari tubuh luwak tersebut adalah biji kopi yang semula dimakan oleh luwak. Dengan kata lain biji kopi tersebut kemudian keluar kembali bersamaan dengan kotoran luwak. Sehingga perlu merinci hukum mengonsumsi kopi ini sebagaimana Imam Nawawi menjelaskan di dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab juz 2 halaman 573:

Baca Juga:  Siti Badilah Zuber, Perintis Aisyiyah

قَالَ أَصْحَابُنَا رَحِمَهُمُ اللَّهُ إذَا أَكَلَتْ ‌الْبَهِيمَةُ ‌حَبًّا وَخَرَجَ مِنْ بَطْنِهَا صَحِيحًا فَإِنْ كَانَتْ صَلَابَتُهُ بَاقِيَةً بِحَيْثُ لَوْ زُرِعَ نَبْتَ فَعَيْنُهُ طَاهِرَةٌ لَكِنْ يَجِبُ غَسْلُ ظَاهِرِهِ لِمُلَاقَاةِ ‌النَّجَاسَةِ لانه وان صار غذاءا لَهَا فَمِمَّا تَغَيَّرَ إلَى الْفَسَادِ فَصَارَ كَمَا لَوْ ابْتَلَعَ نَوَاةً وَخَرَجَتْ فَإِنَّ بَاطِنَهَا طَاهِرٌ وَيَطْهُرُ قِشْرُهَا بِالْغَسْلِ وَإِنْ كَانَتْ صَلَابَتُهُ قَدْ زَالَتْ بِحَيْثُ لَوْ زُرِعَ لَمْ يَنْبُتْ فَهُوَ نَجِسٌ

“Ashabus Syafi’I berpendapat bahwa jika seekor hewan (yang bisa dimakan) memakan biji dan biji tersebut keluar dari perutnya maka jika biji tersebut keluar masih dalam keadaan utuh, sekiranya jika ditanam maka biji tersebut akan tumbuh makai a dikategorikan suci. Akan tetapi wajib mencuci zahir dari biji tersebut karena sudah terkontaminasi oleh najis. Sebab, meskipun biji tersebut sudah menjadi makanan hewan akan tetapi dia tidak berubah menjadi rusak. Sehingga ia menjadi sebagaimana jika hewan menelai biji kemudian biji tersebut keluar maka bagian dalamnya tetap suci dan kulitnya pun menjadi suci jika dibasuh. Sedangkan jika biji yang keluar sudah tidak utuh (kerasnya hilang) sekiranya jika ditanam tidak akan tumbuh, maka biji yang keluar tersebut dikategorikan sebagai najis.”

Perbedaan Hukum Sebab Kondisi Biji

Berdasarkan keterangan ini, halal atau tidaknya kopi luwak bisa terlihat dari kondisi biji kopi ketika keluar dari tubuh luwak. Jika biji kopi tersebut masih utuh, maka kopi tersebut halal mengonsumsinya dengan syarat harus membasuhnya terlebih dahulu. Sebab sudah terkontaminasi oleh najis kotoran luwak. Sedangkan jika biji kopi yang keluar sudah tidak utuh atau sudah tidak keras maka tidak halal mengonsumsi biji kopi tersebut karena sudah masuk kategori sebagai najis.

Dengan demikian, sah-sah saja bagi seorang muslim untuk mengkonsumsi kopi yang berasal dari luwak. Dengan catatan kopi tersebut masih utuh dan sudah membasuhnya terlebih dahulu sebelum untuk konsumsi.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect