Ikuti Kami

Kajian

Hukum Memutus Silaturahmi dalam Islam

Hukum Memutus Silaturrahim Ulama
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Menjalin erat hubungan antar kerabat atau yang sering kita sebut “silaturrahim” adalah salah satu hal yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Hal ini sebagaimana yang telah Allah firmankan dalam Al-Qur’an, yang berbunyi,

   وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ، إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبً

Artinya: Bertakwalah kalian kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan jagalah hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS. An-Nisaa: 1)

Termasuk salah satu hikmah dari menjaga hubungan silaturahmi ialah seseorang akan dilapangkan rezeki serta akan dipanjangkan umurnya, hal ini sebagaimana yang ditegaskan dalam hadis Nabi yang berbunyi,

   مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

Artinya: Barang siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya maka bersilaturrahimlah. (HR. Bukhari dan Muslim).

Menurut Syaikh Zakaria Al-Anshari dalam kitabnya Ghararul Bahiyah [juz 3, hal:393], silaturahmi bisa terealisasi dalam berbagai cara, misalkan dengan memberi harta pada kerabat, menuruti keinginan mereka, mengunjungi rumah mereka, saling berkirim surat, saling berkirim salam, dan beberapa perbuatan lain yang akan memunculkan keharmonisan suatu hubungan kekerabatan.

Jika menyambung tali silaturahim merupakan sebuah perbuatan yang dianjurkan oleh syariat, maka sebaliknya, hukum perbuatan memutus hubungan silaturahmi terhadap kerabat, bahkan perbuatan ini tergolong dosa besar dalam Islam.

Kapan Seseorang Dianggap Memutus Hubungan Silaturahmi dengan Kerabatnya?  

Para ulama berbeda pendapat (khilaf) mengenai batasan seseorang dianggap memutus tali silaturahim. Salah satu yang menarik ialah pandangan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami. Beliau berpendapat bahwa memutus tali silaturahim adalah dengan memutus kebiasaan baik yang terbiasa dilakukan sebelumnya dengan para kerabat tapa adanya uzur halangan yang bisa dimaklumi. Misalkan sebuah keluarga terbiasa bersilaturahmi dengan saling mengunjungi beberapa kerabatnya tatkala hari raya Idul Fitri. Jika hal tersebut tidak dilakukan lagi pada hari raya Idul Fitri berikutnya dan tahun-tahun selanjutnya, maka perbuatan tersebut tergolong memutus tali silaturahmi yang terlarang.

Baca Juga:  Idul Adha: Meneladani Ketabahan Hajar di Masa Pandemi

Berikut redaksi dari berbagai perbedaan pandangan para ulama mengenai batasan memutus tali silaturahim,

   (و) ومنها (قطيعة الرحم) واختلف في المراد بها فقيل ينبغي ان تخص بالإساءة وقيل لا بل ينبغي ان تتعدى الى ترك الإحسان اذ الاحاديث آمرة بالصلة ناهية عن القطيعة. ولا واسطة بينهما والصلة ايصال نوع من انواع الاحسان والقطيعة ضدها فهي ترك الاحسان ، واستوجه في الزواجر ان المراد بها قطع ما ألفه القريب من سابق لغير عذر شرعي لأن قطعه يؤدي الى ايحاش القلوب وتنفيرها – ولا فرق بين كون الاحسان الذي الفه مالا او مراسلة او مكاتبة او زيارة او غير ذلك. فان قطع ذلك كله بعد فعله لغير عذر كبيرة

Artinya: Termasuk bagian dari maksiat adalah memutus hubungan tali silaturahim. Para ulama berbeda pendapat mengenai makna yang dikehendaki dari ‘memutus tali silaturahim’ ini. Menurut sebagian pendapat, memutus tali silaturahim sebaiknya dikhususkan pada bentuk perbuatan buruk pada kerabat. Pendapat lain menyangkal pandangan tersebut, sebaiknya memutus tali silaturahim bertumpu pada tidak berbuat baik (pada kerabat), sebab dalam beberapa hadis menganjurkan untuk menyambung tali silaturahim dan melarang memutus tali silaturahim, dan tidak ada perantara makna di antara keduanya. Menyambung tali silaturahim berarti menyambungkan suatu kebaikan, sedangkan memutus tali silaturahim adalah kebalikannya, yakni tidak melakukan kebaikan.  

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Az-Zawajir berpandangan bahwa yang dimaksud dengan memutus hubungan silaturahim adalah memutus kebiasaan kerabat tanpa adanya uzur syar’i, sebab memutus hal tersebut akan mendatangkan pada kegersahan hati dan terasingnya hati. Tidak ada perbedaan apakah kebaikan yang dibiasakan itu berupa (pemberian) harta, saling menitip salam, berkirim surat, berkunjung, atau hal yang lainnya. Sesungguhnya memutus segala hal di atas tanpa adanya uzur setelah terbiasa melakukannya tergolong dosa besar. (Habib Abdullah bin Husain bin Thahir Ba’alawi, Is’ad Ar-Rafiq, juz 2, hal. 117).

Baca Juga:  Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Walhasil, dapat disimpulkan bahwa hukum memutus hubungan silaturahmi adalah haram dalam Islam. Sedangkan perbuatan memutus hubungan silaturahmi menurut sebagian ulama diartikan dengan melakukan perbuatan buruk pada kerabat, misalnya seperti mencela atau menyakiti mereka. Pendapat lain mengartikan memutus hubungan silaturahmi dengan tidak berbuat baik pada kerabat.

Dan pendapat terakhir menengah-nengahi bahwa memutus tali silaturahmi ialah tidak melakukan perbuatan baik yang sebelumnya terbiasa dilakukan pada kerabat.

Perihal perbedaan pendapat di atas, sebaiknya kita berikhtiar sebisa mungkin menjaga hubungan dengan para kerabat, minimal dengan melestarikan tradisi baik yang sudah terjalin, seperti saling berkunjung, berbagi, atau sekadar bertegur sapa lewat pesan singkat. Hal ini dimaksudkan agar kita terhindar dari perbuatan qathi’ah ar-rahim (memutus hubungan silaturahim) yang tergolong sebagai dosa besar.

Rekomendasi

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme

Langkah-langkah dalam Memahami Alquran

doa setelah membaca Alquran doa setelah membaca Alquran

Doa yang Dibaca Setelah Membaca Alquran

beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran

Beberapa Tempat dan Keadaan yang Dimakruhkan Membaca Alquran

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect