Ikuti Kami

Kajian

Hukum Memutus Silaturahmi dalam Islam

Hukum Memutus Silaturrahim Ulama
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Menjalin erat hubungan antar kerabat atau yang sering kita sebut “silaturrahim” adalah salah satu hal yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Hal ini sebagaimana yang telah Allah firmankan dalam Al-Qur’an, yang berbunyi,

   وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ، إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبً

Artinya: Bertakwalah kalian kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan jagalah hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS. An-Nisaa: 1)

Termasuk salah satu hikmah dari menjaga hubungan silaturahmi ialah seseorang akan dilapangkan rezeki serta akan dipanjangkan umurnya, hal ini sebagaimana yang ditegaskan dalam hadis Nabi yang berbunyi,

   مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

Artinya: Barang siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya maka bersilaturrahimlah. (HR. Bukhari dan Muslim).

Menurut Syaikh Zakaria Al-Anshari dalam kitabnya Ghararul Bahiyah [juz 3, hal:393], silaturahmi bisa terealisasi dalam berbagai cara, misalkan dengan memberi harta pada kerabat, menuruti keinginan mereka, mengunjungi rumah mereka, saling berkirim surat, saling berkirim salam, dan beberapa perbuatan lain yang akan memunculkan keharmonisan suatu hubungan kekerabatan.

Jika menyambung tali silaturahim merupakan sebuah perbuatan yang dianjurkan oleh syariat, maka sebaliknya, hukum perbuatan memutus hubungan silaturahmi terhadap kerabat, bahkan perbuatan ini tergolong dosa besar dalam Islam.

Kapan Seseorang Dianggap Memutus Hubungan Silaturahmi dengan Kerabatnya?  

Para ulama berbeda pendapat (khilaf) mengenai batasan seseorang dianggap memutus tali silaturahim. Salah satu yang menarik ialah pandangan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami. Beliau berpendapat bahwa memutus tali silaturahim adalah dengan memutus kebiasaan baik yang terbiasa dilakukan sebelumnya dengan para kerabat tapa adanya uzur halangan yang bisa dimaklumi. Misalkan sebuah keluarga terbiasa bersilaturahmi dengan saling mengunjungi beberapa kerabatnya tatkala hari raya Idul Fitri. Jika hal tersebut tidak dilakukan lagi pada hari raya Idul Fitri berikutnya dan tahun-tahun selanjutnya, maka perbuatan tersebut tergolong memutus tali silaturahmi yang terlarang.

Baca Juga:  Aqiqah: Salah Satu Cara Islam Membawa Keadilan Untuk Perempuan

Berikut redaksi dari berbagai perbedaan pandangan para ulama mengenai batasan memutus tali silaturahim,

   (و) ومنها (قطيعة الرحم) واختلف في المراد بها فقيل ينبغي ان تخص بالإساءة وقيل لا بل ينبغي ان تتعدى الى ترك الإحسان اذ الاحاديث آمرة بالصلة ناهية عن القطيعة. ولا واسطة بينهما والصلة ايصال نوع من انواع الاحسان والقطيعة ضدها فهي ترك الاحسان ، واستوجه في الزواجر ان المراد بها قطع ما ألفه القريب من سابق لغير عذر شرعي لأن قطعه يؤدي الى ايحاش القلوب وتنفيرها – ولا فرق بين كون الاحسان الذي الفه مالا او مراسلة او مكاتبة او زيارة او غير ذلك. فان قطع ذلك كله بعد فعله لغير عذر كبيرة

Artinya: Termasuk bagian dari maksiat adalah memutus hubungan tali silaturahim. Para ulama berbeda pendapat mengenai makna yang dikehendaki dari ‘memutus tali silaturahim’ ini. Menurut sebagian pendapat, memutus tali silaturahim sebaiknya dikhususkan pada bentuk perbuatan buruk pada kerabat. Pendapat lain menyangkal pandangan tersebut, sebaiknya memutus tali silaturahim bertumpu pada tidak berbuat baik (pada kerabat), sebab dalam beberapa hadis menganjurkan untuk menyambung tali silaturahim dan melarang memutus tali silaturahim, dan tidak ada perantara makna di antara keduanya. Menyambung tali silaturahim berarti menyambungkan suatu kebaikan, sedangkan memutus tali silaturahim adalah kebalikannya, yakni tidak melakukan kebaikan.  

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Az-Zawajir berpandangan bahwa yang dimaksud dengan memutus hubungan silaturahim adalah memutus kebiasaan kerabat tanpa adanya uzur syar’i, sebab memutus hal tersebut akan mendatangkan pada kegersahan hati dan terasingnya hati. Tidak ada perbedaan apakah kebaikan yang dibiasakan itu berupa (pemberian) harta, saling menitip salam, berkirim surat, berkunjung, atau hal yang lainnya. Sesungguhnya memutus segala hal di atas tanpa adanya uzur setelah terbiasa melakukannya tergolong dosa besar. (Habib Abdullah bin Husain bin Thahir Ba’alawi, Is’ad Ar-Rafiq, juz 2, hal. 117).

Baca Juga:  Apa Saja Ayat-ayat Sajdah dalam Alquran?

Walhasil, dapat disimpulkan bahwa hukum memutus hubungan silaturahmi adalah haram dalam Islam. Sedangkan perbuatan memutus hubungan silaturahmi menurut sebagian ulama diartikan dengan melakukan perbuatan buruk pada kerabat, misalnya seperti mencela atau menyakiti mereka. Pendapat lain mengartikan memutus hubungan silaturahmi dengan tidak berbuat baik pada kerabat.

Dan pendapat terakhir menengah-nengahi bahwa memutus tali silaturahmi ialah tidak melakukan perbuatan baik yang sebelumnya terbiasa dilakukan pada kerabat.

Perihal perbedaan pendapat di atas, sebaiknya kita berikhtiar sebisa mungkin menjaga hubungan dengan para kerabat, minimal dengan melestarikan tradisi baik yang sudah terjalin, seperti saling berkunjung, berbagi, atau sekadar bertegur sapa lewat pesan singkat. Hal ini dimaksudkan agar kita terhindar dari perbuatan qathi’ah ar-rahim (memutus hubungan silaturahim) yang tergolong sebagai dosa besar.

Rekomendasi

Hikmah puasa Turunnya Alquran Hikmah puasa Turunnya Alquran

Hikmah Disyariatkannya Puasa di Bulan Turunnya Alquran

berjilbab kasih sayang Allah berjilbab kasih sayang Allah

Ajaran Berjilbab, Bentuk Kasih Sayang Allah kepada Perempuan

sya'ban bulan pembaca alquran sya'ban bulan pembaca alquran

Sya’ban, Bulan bagi Para Pembaca Alquran

Hadis tentang Nuzulul Quran Hadis tentang Nuzulul Quran

Hukum Membaca Alquran Tanpa Wudhu

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Silaturahmi dalam Momen Lebaran Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Menjalin Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Kajian

Macam Manusia Imam Al-Ghazali Macam Manusia Imam Al-Ghazali

Empat Macam Manusia Menurut Imam Al-Ghazali

Kajian

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Muslimah Talk

golongan manusia kedudukan terbaik golongan manusia kedudukan terbaik

Golongan Manusia yang Mendapatkan Kedudukan Terbaik di Sisi Allah

Kajian

kisah puasa sayyidah maryam kisah puasa sayyidah maryam

Memetik Hikmah dari Kisah Puasa Sayyidah Maryam dalam Alquran

Khazanah

Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan

Pendapat Para Ulama tentang Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan

Kajian

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Niat puasa malam hari Niat puasa malam hari

Mengapa Niat Puasa Boleh Dilakukan sejak Malam Hari?

Ibadah

Connect