Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Hukum Memutus Silaturahmi dalam Islam

Hukum Memutus Silaturrahim Ulama
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Menjalin erat hubungan antar kerabat atau yang sering kita sebut “silaturrahim” adalah salah satu hal yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Hal ini sebagaimana yang telah Allah firmankan dalam Al-Qur’an, yang berbunyi,

   وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ، إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبً

Artinya: Bertakwalah kalian kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan jagalah hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS. An-Nisaa: 1)

Termasuk salah satu hikmah dari menjaga hubungan silaturahmi ialah seseorang akan dilapangkan rezeki serta akan dipanjangkan umurnya, hal ini sebagaimana yang ditegaskan dalam hadis Nabi yang berbunyi,

   مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

Artinya: Barang siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya maka bersilaturrahimlah. (HR. Bukhari dan Muslim).

Menurut Syaikh Zakaria Al-Anshari dalam kitabnya Ghararul Bahiyah [juz 3, hal:393], silaturahmi bisa terealisasi dalam berbagai cara, misalkan dengan memberi harta pada kerabat, menuruti keinginan mereka, mengunjungi rumah mereka, saling berkirim surat, saling berkirim salam, dan beberapa perbuatan lain yang akan memunculkan keharmonisan suatu hubungan kekerabatan.

Jika menyambung tali silaturahim merupakan sebuah perbuatan yang dianjurkan oleh syariat, maka sebaliknya, hukum perbuatan memutus hubungan silaturahmi terhadap kerabat, bahkan perbuatan ini tergolong dosa besar dalam Islam.

Kapan Seseorang Dianggap Memutus Hubungan Silaturahmi dengan Kerabatnya?  

Para ulama berbeda pendapat (khilaf) mengenai batasan seseorang dianggap memutus tali silaturahim. Salah satu yang menarik ialah pandangan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami. Beliau berpendapat bahwa memutus tali silaturahim adalah dengan memutus kebiasaan baik yang terbiasa dilakukan sebelumnya dengan para kerabat tapa adanya uzur halangan yang bisa dimaklumi. Misalkan sebuah keluarga terbiasa bersilaturahmi dengan saling mengunjungi beberapa kerabatnya tatkala hari raya Idul Fitri. Jika hal tersebut tidak dilakukan lagi pada hari raya Idul Fitri berikutnya dan tahun-tahun selanjutnya, maka perbuatan tersebut tergolong memutus tali silaturahmi yang terlarang.

Berikut redaksi dari berbagai perbedaan pandangan para ulama mengenai batasan memutus tali silaturahim,

   (و) ومنها (قطيعة الرحم) واختلف في المراد بها فقيل ينبغي ان تخص بالإساءة وقيل لا بل ينبغي ان تتعدى الى ترك الإحسان اذ الاحاديث آمرة بالصلة ناهية عن القطيعة. ولا واسطة بينهما والصلة ايصال نوع من انواع الاحسان والقطيعة ضدها فهي ترك الاحسان ، واستوجه في الزواجر ان المراد بها قطع ما ألفه القريب من سابق لغير عذر شرعي لأن قطعه يؤدي الى ايحاش القلوب وتنفيرها – ولا فرق بين كون الاحسان الذي الفه مالا او مراسلة او مكاتبة او زيارة او غير ذلك. فان قطع ذلك كله بعد فعله لغير عذر كبيرة

Artinya: Termasuk bagian dari maksiat adalah memutus hubungan tali silaturahim. Para ulama berbeda pendapat mengenai makna yang dikehendaki dari ‘memutus tali silaturahim’ ini. Menurut sebagian pendapat, memutus tali silaturahim sebaiknya dikhususkan pada bentuk perbuatan buruk pada kerabat. Pendapat lain menyangkal pandangan tersebut, sebaiknya memutus tali silaturahim bertumpu pada tidak berbuat baik (pada kerabat), sebab dalam beberapa hadis menganjurkan untuk menyambung tali silaturahim dan melarang memutus tali silaturahim, dan tidak ada perantara makna di antara keduanya. Menyambung tali silaturahim berarti menyambungkan suatu kebaikan, sedangkan memutus tali silaturahim adalah kebalikannya, yakni tidak melakukan kebaikan.  

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Az-Zawajir berpandangan bahwa yang dimaksud dengan memutus hubungan silaturahim adalah memutus kebiasaan kerabat tanpa adanya uzur syar’i, sebab memutus hal tersebut akan mendatangkan pada kegersahan hati dan terasingnya hati. Tidak ada perbedaan apakah kebaikan yang dibiasakan itu berupa (pemberian) harta, saling menitip salam, berkirim surat, berkunjung, atau hal yang lainnya. Sesungguhnya memutus segala hal di atas tanpa adanya uzur setelah terbiasa melakukannya tergolong dosa besar. (Habib Abdullah bin Husain bin Thahir Ba’alawi, Is’ad Ar-Rafiq, juz 2, hal. 117).

Walhasil, dapat disimpulkan bahwa hukum memutus hubungan silaturahmi adalah haram dalam Islam. Sedangkan perbuatan memutus hubungan silaturahmi menurut sebagian ulama diartikan dengan melakukan perbuatan buruk pada kerabat, misalnya seperti mencela atau menyakiti mereka. Pendapat lain mengartikan memutus hubungan silaturahmi dengan tidak berbuat baik pada kerabat.

Dan pendapat terakhir menengah-nengahi bahwa memutus tali silaturahmi ialah tidak melakukan perbuatan baik yang sebelumnya terbiasa dilakukan pada kerabat.

Perihal perbedaan pendapat di atas, sebaiknya kita berikhtiar sebisa mungkin menjaga hubungan dengan para kerabat, minimal dengan melestarikan tradisi baik yang sudah terjalin, seperti saling berkunjung, berbagi, atau sekadar bertegur sapa lewat pesan singkat. Hal ini dimaksudkan agar kita terhindar dari perbuatan qathi’ah ar-rahim (memutus hubungan silaturahim) yang tergolong sebagai dosa besar.

Rekomendasi

mencetak alquran berbagai warna mencetak alquran berbagai warna

Hukum Mencetak Alquran dengan Berbagai Warna

Keraguan tentang Keaslian Alquran Keraguan tentang Keaslian Alquran

Menjawab Keraguan tentang Keaslian Alquran

nabi adab mencari ilmu nabi adab mencari ilmu

Belajar dari Kisah Nabi Musa dan Nabi Khidir Tentang Adab Mencari Ilmu

makna amal soleh alquran makna amal soleh alquran

Apa Makna Amal Soleh yang Dimaksud dalam Alquran?

Nadia Labiba
Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

1 Komentar

1 Comment

    Komentari

    Terbaru

    Perempuan haid dapat pahala Perempuan haid dapat pahala

    Apakah Perempuan Haid Dapat Pahala saat Meninggalkan Kewajiban Agama?

    Ibadah

    ketentuan badal haji syaratnya ketentuan badal haji syaratnya

    Ketentuan Badal Haji dan Beberapa Syaratnya

    Kajian

    mahar berupa hapalan alquran mahar berupa hapalan alquran

    Bolehkah Memberi Mahar Berupa Hapalan Alquran?

    Kajian

    Boleh Membunuh Orang Murtad Boleh Membunuh Orang Murtad

    Apakah Boleh Membunuh Orang Murtad?

    Kajian

    kriteria hewan kurban islam kriteria hewan kurban islam

    Kriteria Hewan Kurban dalam Islam

    Kajian

    Merahasiakan Sedekah Menurut Al-Ghazali Merahasiakan Sedekah Menurut Al-Ghazali

    Keutamaan Merahasiakan Sedekah Menurut Imam Ghazali

    Kajian

    Ternyata Seorang Perempuan Bisa Menjadi Wali Nikah

    Kajian

    melamar perempuan iddah melamar perempuan iddah

    Empat Cara Melamar Perempuan Sesuai Sunnah Rasulullah

    Muslimah Daily

    Trending

    tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

    Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

    Ibadah

    menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

    Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

    Ibadah

    perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

    Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

    Kajian

    harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

    Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

    Ibadah

    Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

    Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

    Ibadah

    menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

    Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

    Muslimah Daily

    cara Memandikan jenazah perempuan cara Memandikan jenazah perempuan

    Tata Cara Memandikan Jenazah Perempuan

    Ibadah

    niat puasa niat puasa

    Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

    Ibadah

    Connect