BincangMuslimah.Com – Dalam pandangan fikih, hukum tajdidun nikah atau memperbarui akad nikah adalah boleh, dengan catatan bertujuan untuk memperkuat status pernikahan. Kebolehan ini ini landasi bahwa mengulangi lafal akad nikah di dalam nikah yang kedua tidak merusak akad yang pertama. Pernyataan ini diperkuat oleh pendapat Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani yang menyatakan bahwa menurut jumhur ulama tajdidun nikah tidak merusak akad yang pertama.
Para ahli fikih cenderung berlainan pendapat mengenai masalah hukum dari tajdidun nikah. Ada yang memperbolehkan dan ada juga yang melarangnya. Perbedaan tersebut terletak pada status akad yang pertama, apakah menjadi rusak sebab akad yang kedua atau tidak.
Ismail az-Zain menyinggung mengenai hukum tajdidun nikah dalam kitabnya yang berjudul Qurratul Ain bi Fatawa Ismail az-Zain. Ismail az-Zain dalam kitab tersebut menjawab pertanyaan perihal hukum tajdidun nikah yang diajukan oleh seseorang. Dalam redaksi kitab tersebut tercantum:
سوال : ما حكم تجديد النكاح الجواب؛ أنه إذا قصد التأكيد فلا بأس به لكن الأولي تر كه و الله أعلم
Artinya:
“Pertanyaan: Apa hukum tajdidun nikah?
Jawaban: Jika bertujuan untuk memperkokoh perkawinan, hukum tajdidun nikah tidak apa-apa. Akan tetapi, yang paling utama adalah meninggalkannya. Dan Allah Swt lebih mengetahui”.
Dari redaksi tersebut dapat dipahami bahwa tajdidun nikah diperbolehkan apabila yang menjadi tujuannya adalah untuk memperkokoh ikatan perkawinan. Akan tetapi, Ismail az-Zain juga menyatakan, meski diperbolehkan, akan lebih baik jika praktek tajdidun nikah ditinggalkan. Pelaksanaan tajdidun nikah diperbolehkan dengan syarat harus adanya kerelaan antara suami istri.
Qusyairi Ismail menyatakan bahwa hukum asal memperbaharui akad nikah itu boleh karena bertujuan hati-hati (ihtiyath), agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan atau bertujuan tajamul (upaya menaikkan atau menjaga gengsi).
Dalam masalah fikih, tentu kita akan dihadapkan pada perbedaan pendapat. Beberapa ulama juga menolak kebolehan tajdidun nikah. Salah satunya adalah Yusuf Ibn Ibrahim al-Ardabili yang memberikan pandangannya terkait hal ini dalam kitabnya yang berjudul al-Anwar Li a’mali al-Abrar:
ولو جدد رجل نكح زوجته لزمه مهر آخر لأنه إقرار بالفرقة ، وينتقض به الطلاق ويحتاج إلى التحليل في المرة الثالثة
Artinya: “Andaikan seorang laki-laki memperbaharui nikahnya, maka wajib atasnya membayar mahar baru, sebab hal tersebut adalah bentuk pengakuan untuk berpisah dengan istrinya. Dan pada saat itulah sekaligus terjadi talak dan membutuhkan muhallil apabila si laki-laki tersebut berniat menikahi istrinya untuk yang ketiga kali.”
Redaksi di atas menjelaskan, al-Ardabili meyakini bahwa memperbaharui nikah sama saja dengan mengakui perpisahan (talak), sehingga wajib memberi mahar baru dalam akad. Hal ini didasari bahwa pernikahan itu sakral. Apabila memperbaharui nikah diperbolehkan secara terbuka, dikhawatirkan pernikahan hanya dijadikan permainan yang dapat diperbaharui kapanpun dan dimanapun.
Di sisi lain, terdapat pula ulama yang menyatakan bahwa hukum tajdidun nikah adalah boleh atau mubah, tidak menyebabkan nikah pertamanya batal, tidak mengurangi jatah talak, dan juga tidak mewajibkan memberi mahar kembali. Diriwayatkan dari Salamah r.a.,
حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ ، عَنْ يَزيْد بْنِ أَبِي عُبَيْد ، عَنْ سَلَمَةَ قَالَ : بَايَعْنَا النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ، فَقَالَ لِي (يَا سَلَمَة أَلَا تُبَايِع). قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ ، قَدْ بَايَعْتُ فِي الْأَوَّلِ، قَالَ : (وَفِي الثَّانِي) ا
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abu‘Asim dari Yazid ibn Abi’ Ubaid dari Salamah mengatakan, kami berbaiat kepada Nabi Saw di bawah pohon, lantas nabi mengatakan : “Hai Salamah, tidakkah engkau berbai’at?” Saya sudah pada bai’at yang pertama ya Rasulullah jawabku. Maka Rasulullah menjawab: “Lakukanlah juga pada bai’at yang kedua!”.
Pembaharuan akad nikah dapat diqiyaskan kepada tindakan Salamah yang mengulangi baiat, mengingat keduanya sama-sama merupakan ikatan janji antara pihak-pihak.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum tajdidun nikah atau memperbarui akad nikah itu memang memiliki perbedaan menurut para ulama. Menurut qaul ṣohih (pendapat yang benar) hukumnya jawaz (boleh) dan tidak merusak akad nikah yang pertama. Memperbaharui akad itu hanya sekedar keindahan (tajammul) atau berhati-hati (ihtiyat). Sedangkan menurut qaul (pendapat) yang lain akad baru tersebut dapat merusak akad yang telah terjadi. Adapun ulama yang tidak memperbolehkan karena dengan melakukan tajdidun nikah, berarti suami telah mengakui adanya talak. Sehingga jika berniat menikahi istri kembali untuk ke tiga kalinya, ia harus memberikan mahar.
Daftar Pustaka
Husni, M Aprizal. “Praktik Nikah Ulang Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus pada Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat)”. Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. 2021.
Bakhtiar, Teguh Ibnu. “Analisis Hukum Islam Terhadap Tradisi Pembaharuan Akad Nikah (Studi Kasus Pada Majelis Maulid Wa Dzikir Sholawat Rokhmat Al Muhibbin Al Muqorrobin di Slawi Kabupaten Tegal)”. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. 2018.
Andayani, Atin. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembaruan Akad Nikah (Studi di Desa Sangkanayu Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga)”. Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Prof. K.H Saifuddin Zuhri Purwokerto. 2021.