Ikuti Kami

Kajian

Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

Hukum Masturbasi dalam Islam

BincangMuslimah.Com – Secara istilah masturbasi atau onani yang dalam bahasa Arab disebut dengan istimna, yaitu perangsangan seksual yang dilakukan pada organ intim untuk mendapatkan kepuasan seksual. Perangsangan tersebut dapat dilakukan dengan alat tertentu seperti vibrator atau tanpa alat bantu sekalipun, seperti dengan menggunakan tangan atau anggota tubuh lainnya. Meski sering dianggap lumrah, ternyata hukum masturbasi dalam Islam memiliki beberapa catatan

Secara medis, melakukan masturbasi secara wajar dianggap tidak mengganggu fisik maupun mental. Seperti dilansir dari Kompas.com, bahwa terdapat sebuah penelitian yang membuktikan bahwa lebih dari 40 persen perempuan yang sudah menikah melakukan masturbasi minimal satu kali dalam sebulan.

Hukum Masturbasi dalam Islam

Dalam Islam, mayoritas ulama menganggap masturbasi merupakan perbuatan yang haram untuk dilakukan. Hal itu berdasarkan dalil dalam Q.S. Al-Mukminuun [23]: 5-7,

وَالَّذِيۡنَ هُمۡ لِفُرُوۡجِهِمۡ حٰفِظُوۡنََۙۙ اِلَّا عَلٰٓى اَزۡوَاجِهِمۡ اَوۡ مَامَلَـكَتۡ اَيۡمَانُهُمۡ فَاِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُوۡمِيۡ فَمَنِ ابۡتَغٰى وَرَآءَ ذٰ لِكَ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡعٰدُوۡنَ

Artinya: “Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”

Dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim karya Ibn Katsir ad-Dimasyqi disampaikan bahwa ayat di atas menegaskan tentang sebuah keberuntungan bagi mereka yang menjaga kemaluan mereka dari berbagai hal yang diharamkan oleh Allah. Termasuk dalam kategori larangan ini adalah perilaku seks menyimpang seperti masturbasi dan seks dengan binatang seperti bestialitas atau zoophilia.

Sebagian ulama juga ada yang berpendapat bahwa hukum masturbasi dalam Islam ialah makruh dengan catatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan keadaan terpaksa, saat nafsu bergejolak (bukan untuk kesenangan) sementara ia belum menikah, sehingga tidak ada jalan lain yang dapat mengakibatkannya untuk melakukan zina kecuali dengan masturbasi.

Baca Juga:  Ancaman Alquran terhadap Para Koruptor

Cara Mengatasi Masturbasi

Perbuatan masturbasi pada hakikatnya adalah penyaluran syahwat yang kurang tepat, maka mudharatnya jauh lebih besar daripada manfaatnya, sehingga diperlukan berbagai cara untuk mengatasinya agar tidak melakukan hal tersebut, seperti di antaranya:

Pertama, melakukan puasa

Rasulullah saw. memberi resep untuk kalangan anak muda termasuk wanita yang belum menikah dengan melakukan puasa, karena dengan puasa gejolak nafsu akan berkurang. Seperti sabdanya, “Barangsiapa belum bisa (menikah), hendaklah ia berpuasa. Sesungguhnya puasa menjadi pengekang baginya.” (H.R. Bukhari)

Kedua, jangan tunda menikah

Menikah merupakan salah satu sarana untuk memuaskan syahwat secara sah. Oleh sebab itu, bagi seseorang yang mampu, baik secara materi, fisik, maupun mental sebaiknya disegerakan untuk menikah dan tidak menundanya. Dengan menikah, syahwat bisa lebih terkendali, sebagaimana perintah Rasulullah SAW, “Barangsiapa mampu menikah, hendaklah ia menikah. Sesungguhnya akan lebih menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan.” (HR. Bukhari)

Ketiga, menjauhi bacaan dan tontonan pornografi

Rangsangan seksual bisa diperoleh lewat bacaan dan tontonan yang erotis. Hal itu bisa berujung pada tindakan bagaimana cara memuaskannya. Salah satunya dengan melakukan masturbasi.

Kebiasaan tersebut secara tidak langsung akan berpengaruh pada pola perilaku yang menjurus pada aksi-aksi seksual yang lebih berbahaya. Terlebih banyak kasus amoral dan perzinahan yang terjadi karena diawali dari kegemaran membaca materi dan visualisasi pornografi.

Keempat, melakukan kegiatan produktif

Perbuatan masturbasi biasanya dilakukan dalam keadaan tersembunyi dan menyendiri. Hal itu terjadi karena dalam situasi menyendiri tanpa melakukan aktivitas yang bermanfaat, pikiran akan mudah menjelajah ke ranah yang berbau seks.

Agar pikiran tidak selalu terfokus pada aktivitas seksual, sebaiknya lakukanlah kegiatan produktif seperti olahraga, mengikuti pengajian, membaca buku-buku keislaman, dan lain-lain. Dengan melakukan kegiatan yang positif, pikiran akan lebih teirisi dengan hal-hal yang bermanfaat.

Baca Juga:  Penjelasan Rukun Iman dalam Kitab I’anatu al-Mustafid

Kelima, beribadah untuk mempertebal keimanan

Perbanyaklah amal shaleh, dengan mengerjakan banyak aktivitas keagamaan yakni beribadah, pikiran dan hati akan semakin bersih dari hal-hal yang negatif. Sehingga secara otomatis syahwat akan mudah terkendali.

Setelah mengetahui cara untuk mengatasi mastrubasi di atas,  semoga kaum muslimin bisa menyalurkan hawa nafsunya dengan jalan yang lebih baik.

Rekomendasi

masturbasi membatalkan puasa masturbasi membatalkan puasa

Apakah Masturbasi Membatalkan Puasa?

Ditulis oleh

Mahasiswa semester 7 program studi Jurnalistik, UIN Syarif Hidayatullah. Saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Artistik Lembaga Pers Mahasiswa Journo Liberta. Tertarik dengan penulisan, design grafis dan fotografi.

Komentari

Komentari

Terbaru

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect