Ikuti Kami

Kajian

Hukum Kandungan Alkohol pada Skincare

urutan skincare malam muslimah

BincangMuslimah.Com – Trend penggunaan skincare saat pandemi ternyata meningkat. Dilansir dari dari laman bisnis.com, berdasarkan survei dari Inventure dan Alvara Research Center pada tahun 2021 menyatakan bahwa, pembelian skincare meningkat sejumlah 78,2 persen saat pandemi dibanding pembelian kosmetik pada tahun-tahun sebelumnya. Tren yang ditawarkan dari setiap merek pun berbeda, termasuk pada keunggulan kandungannya. Termasuk kandungan alkohol pada skincare yang di beberapa merek dihilangkan karena sebagian orang iritasi terhadap kandungan ini.

Kandungan alkohol pada skincare memiliki beberapa varian dan manfaat. Biasanya, kandungan alkohol pada skincare dinamai dengan ethanol,  isopropyl, cetyl, stearyl, cetearyl, dan lain-lain. Dua jenis alkohol ini berkonsentrasi rendah dan berfungsi sebagai pelarut bahan-bahan skincare. Di sebagian orang, jika komposisi kandungan alkohol ini terlalu tinggi, kulit akan memberi reaksi negatif.

Namun, bagaimana hukumnya dalam fikih terkait kandungan alkohol pada skincare? 

Perlu diketahui, bahwa hukum kenajisan alkohol berbeda di beberapa ulama fikih. Misal,beberapa ulama di kalangan empat mazhab mengatakan bahwa alkohol hukumnya najis. Bahkan sebagian dari mereka mengatakan bahwa alkohol dikategorikan sebagai najis mugholadzoh. Begitu juga Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menyebutkan bahwa alkohol hukumnya najis. 

Sedangkan Imam asy-Syaukani menyatakan bahwa alkohol tidak najis, teks agama hanya menyebutkan keharamannya untuk dikonsumsi. Beliau menyatakan dalam kitab As-sailul Jarar bahwa makna rijsun pada ayat 90 dari surat al-Maidah adalah haram bukan najis:

ليس في نجاسة المسكر دليل يصلح للتمسك به اما الآية و هو قوله: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) فليس المراد بالرجس نجس بل الحرام

Artinya: tidak ada dalil yang kuat untuk menyokong pendapat yang menyatakan kenajisan sesuatu yang memabukkan. Adapun ayat “Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(Al-Maidah : 90). Kata rijsun disini bukan bermakna najis melainkan bermakna haram.

Baca Juga:  Manfaat memiliki Anak yang Shalih dan Shalihah dalam Hadis Nabi

Adapun terkait kandungan alkohol pada skincare, ada keterangan dari salah satu ulama fikih perbandingan, Abdurrahman al-Jaziri menyatakan dalam kitabnya, al-Fiqh ‘alaa Madzahib al-‘Arba’ah :

من المعفوّات المائعات النجسة التي تضاف إلى الأدوية و الروائح العطرة لإصلاحها فانه يعفى عن القدر الذي به الإصلاح

Termasuk najis yang ditoleransi adalah cairan-cairan najis yang dicampurkan untuk komposisi obat dan parfum. Cairan tersebut bisa ditoleransi dengan kadar yang memang diperlukan untuk komposisi yang seharusnya.

Jika melihat fatwa ini, kandungan alkohol pada skincare dengan konsentrasi rendah diperbolehkan dan demi kepentingan tertentu. Selain itu, penghukuman najis terhadap alkohol pun beragam, maka kandungan alkohol pada skincare hukumnya boleh. 

 

 

Rekomendasi

urutan skincare malam muslimah urutan skincare malam muslimah

Mengapa Umat Islam Harus Menggunakan Produk Skincare yang Halal?

Kandungan Lendir Siput skincare Kandungan Lendir Siput skincare

Hukum Kandungan Lendir Siput pada Skincare

urutan skincare malam muslimah urutan skincare malam muslimah

Tips Memilih Kosmetik dan Skincare Aman Bagi Muslimah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect