Ikuti Kami

Kajian

Hukum Kandungan Alkohol pada Skincare

urutan skincare malam muslimah

BincangMuslimah.Com – Trend penggunaan skincare saat pandemi ternyata meningkat. Dilansir dari dari laman bisnis.com, berdasarkan survei dari Inventure dan Alvara Research Center pada tahun 2021 menyatakan bahwa, pembelian skincare meningkat sejumlah 78,2 persen saat pandemi dibanding pembelian kosmetik pada tahun-tahun sebelumnya. Tren yang ditawarkan dari setiap merek pun berbeda, termasuk pada keunggulan kandungannya. Termasuk kandungan alkohol pada skincare yang di beberapa merek dihilangkan karena sebagian orang iritasi terhadap kandungan ini.

Kandungan alkohol pada skincare memiliki beberapa varian dan manfaat. Biasanya, kandungan alkohol pada skincare dinamai dengan ethanol,  isopropyl, cetyl, stearyl, cetearyl, dan lain-lain. Dua jenis alkohol ini berkonsentrasi rendah dan berfungsi sebagai pelarut bahan-bahan skincare. Di sebagian orang, jika komposisi kandungan alkohol ini terlalu tinggi, kulit akan memberi reaksi negatif.

Namun, bagaimana hukumnya dalam fikih terkait kandungan alkohol pada skincare? 

Perlu diketahui, bahwa hukum kenajisan alkohol berbeda di beberapa ulama fikih. Misal,beberapa ulama di kalangan empat mazhab mengatakan bahwa alkohol hukumnya najis. Bahkan sebagian dari mereka mengatakan bahwa alkohol dikategorikan sebagai najis mugholadzoh. Begitu juga Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menyebutkan bahwa alkohol hukumnya najis. 

Sedangkan Imam asy-Syaukani menyatakan bahwa alkohol tidak najis, teks agama hanya menyebutkan keharamannya untuk dikonsumsi. Beliau menyatakan dalam kitab As-sailul Jarar bahwa makna rijsun pada ayat 90 dari surat al-Maidah adalah haram bukan najis:

ليس في نجاسة المسكر دليل يصلح للتمسك به اما الآية و هو قوله: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) فليس المراد بالرجس نجس بل الحرام

Artinya: tidak ada dalil yang kuat untuk menyokong pendapat yang menyatakan kenajisan sesuatu yang memabukkan. Adapun ayat “Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(Al-Maidah : 90). Kata rijsun disini bukan bermakna najis melainkan bermakna haram.

Baca Juga:  Masriyah Amva dan Kepemimpinan Perempuan di Pesantren

Adapun terkait kandungan alkohol pada skincare, ada keterangan dari salah satu ulama fikih perbandingan, Abdurrahman al-Jaziri menyatakan dalam kitabnya, al-Fiqh ‘alaa Madzahib al-‘Arba’ah :

من المعفوّات المائعات النجسة التي تضاف إلى الأدوية و الروائح العطرة لإصلاحها فانه يعفى عن القدر الذي به الإصلاح

Termasuk najis yang ditoleransi adalah cairan-cairan najis yang dicampurkan untuk komposisi obat dan parfum. Cairan tersebut bisa ditoleransi dengan kadar yang memang diperlukan untuk komposisi yang seharusnya.

Jika melihat fatwa ini, kandungan alkohol pada skincare dengan konsentrasi rendah diperbolehkan dan demi kepentingan tertentu. Selain itu, penghukuman najis terhadap alkohol pun beragam, maka kandungan alkohol pada skincare hukumnya boleh. 

 

 

Rekomendasi

urutan skincare malam muslimah urutan skincare malam muslimah

Mengapa Umat Islam Harus Menggunakan Produk Skincare yang Halal?

Kandungan Lendir Siput skincare Kandungan Lendir Siput skincare

Hukum Kandungan Lendir Siput pada Skincare

urutan skincare malam muslimah urutan skincare malam muslimah

Tips Memilih Kosmetik dan Skincare Aman Bagi Muslimah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Khazanah

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Muslimah Daily

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Kajian

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri? Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Kajian

Parenting Islami : Ini Enam Keunggulan Mendidik Anak dengan Dongeng dan Cerita

Keluarga

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Muslimah Daily

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect