Ikuti Kami

Kajian

Hukum Istri Melarang Suami Menonton Bola

Istri Melarang Suami Menonton
Hukum Menjamak Shalat Saat Menonton Bola

BincangMuslimah.Com – Bagaimanakah hukum istri melarang suami menonton bola? Kebiasaan para suami menonton pertandingan sepak bola akan semakin meningkat terutama saat tim kesayangannya masuk Final Piala Dunia Qatar 2022.

Tak jarang hal ini akan membuat istri merasa diabaikan terutama apabila jadwal pertandingan berbenturan dengan acara yang ingin diadakan berdua. Hal ini menyebabkan para istri melarang suaminya untuk menonton bola dan meminta untuk lebih memprioritaskan dirinya.

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menyatakan kebolehan seseorang untuk menonton pertandingan sepak bola. Hal ini karena seseorang diperbolehkan untuk memainkan sepak bola termasuk juga perbuatan lain yang berhubungan dengannya semisal menonton pertandingan sepak bola.

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bungyatul Mustaq, halaman 102 berikut,

وقد أشار الشافعية إلى أن كرة الصولجان يجوز لعبها بدون عوض, وحرموا لعبها بالعوض. وعلى ذلك يجوز لعب الكرة- القدم وغيرها-

Artinya : “Mazhab Syafi’iyah memberikan isyarah tentang kebolehan memainkan sepak bola dengan tanpa adanya kompensasi, dan mengharamkannya dengan adanya kompensasi. Berdasarkan pendapat ini diperbolehkan bermain sepak bola dan perbuatan lainnya.”

Akan tetapi, menurut Syekh Wahbah Zuhaili apabila menonton bola dapat membuat seseorang lalai untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya, seperti disaat menonton bola dapat menyebabkannya melanggar janji kepada istrinya untuk menghadiri suatu acara, maka perbuatan ini dapat diharamkan.

Sebagaimana disebutkan dalam kitab Fatawa al-Mu’ashoroh berikut :

وَإِنْ أَدَّى السَّهْرُ عَلَى الْكَمْبَيُوتَرْ إِلَى تَضَيُّعِ فَرِيْضَة  الصَّلَاةِ كَالصُّبْحِ وَغَيْرِهِ صَارَ السَّهْرُ حَرَامًا

Artinya : “Bila begadang di depan komputer sampai menyebabkan terbengkalainya sholat fardlu seperti shubuh dan kewajiban lainya, maka diharamkan.”

Hal ini juga memperbolehkan bagi istri untuk melarang suaminya menonton bola, jika suami diduga akan meninggalkan kewajiban-kewajibannya, karena termasuk bagian dari Amar ma’ruf nahi munkar.

Baca Juga:  Keperawanan dalam Islam dan Medis

Sebagaimana dalam keterangan kitab Asnal mathalib, juz 4, halaman 180 berikut,

وَلَا يَخْتَصُّ الْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عن الْمُنْكَرِ بِمَسْمُوعِ الْقَوْلِ بَلْ عليه أَيْ على كل مُكَلَّفٍ أَنْ يَأْمُرَ وَيَنْهَى وَإِنْ عَلِمَ بِالْعَادَةِ أَنَّهُ لَا يُفِيدُ

Artinya : “Amar makruf nahi munkar tidak tertentu bagi seseorang yang mendengar suatu kedzaliman, melainkan wajib hukumnya bagi setiap mukallaf melakukannya sekalipun dia mengetahui secara adat bahwa hal itu tidak akan memberi pengaruh.”

Berdasarkan penjelasan diatas dapat diketahui bahwa, bagi istri diperbolehkan untuk melarang suaminya menonton bola, jika suami diduga tidak mampu melaksanakan kewajiban-kewajibannya seperti adanya dugaan suami akan melanggar janji kepadanya untuk menghadiri suatu acara.

Demikian penjelasan mengenai hukum istri melarang suami menonton bola. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

*Tulisan ini sudah diterbitkan di Bincangsyariah.com.

Rekomendasi

mengidolakan pemain non muslim mengidolakan pemain non muslim

Hukum Mengidolakan Pemain Sepak Bola Non Muslim dalam Islam

Hukum Merayakan Kemenangan Berpesta Hukum Merayakan Kemenangan Berpesta

Hukum Merayakan Kemenangan dengan Berpesta

LGBT Piala Dunia Qatar LGBT Piala Dunia Qatar

Menyikapi Kontroversi LGBT Piala Dunia Qatar 2022

Istri Melarang Suami Menonton Istri Melarang Suami Menonton

Hukum Menjamak Shalat Saat Menonton Bola

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Menikah di Bulan Syawal, Sunnah?

Video

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Muslimah Talk

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Menikah di Bulan Syawal, Sunnah?

Video

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Connect
Tanya Ustadzah