BincangMuslimah.Com – Bagaimanakah hukum istri melarang suami menonton bola? Kebiasaan para suami menonton pertandingan sepak bola akan semakin meningkat terutama saat tim kesayangannya masuk Final Piala Dunia Qatar 2022.
Tak jarang hal ini akan membuat istri merasa diabaikan terutama apabila jadwal pertandingan berbenturan dengan acara yang ingin diadakan berdua. Hal ini menyebabkan para istri melarang suaminya untuk menonton bola dan meminta untuk lebih memprioritaskan dirinya.
Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menyatakan kebolehan seseorang untuk menonton pertandingan sepak bola. Hal ini karena seseorang diperbolehkan untuk memainkan sepak bola termasuk juga perbuatan lain yang berhubungan dengannya semisal menonton pertandingan sepak bola.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bungyatul Mustaq, halaman 102 berikut,
وقد أشار الشافعية إلى أن كرة الصولجان يجوز لعبها بدون عوض, وحرموا لعبها بالعوض. وعلى ذلك يجوز لعب الكرة- القدم وغيرها-
Artinya : “Mazhab Syafi’iyah memberikan isyarah tentang kebolehan memainkan sepak bola dengan tanpa adanya kompensasi, dan mengharamkannya dengan adanya kompensasi. Berdasarkan pendapat ini diperbolehkan bermain sepak bola dan perbuatan lainnya.”
Akan tetapi, menurut Syekh Wahbah Zuhaili apabila menonton bola dapat membuat seseorang lalai untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya, seperti disaat menonton bola dapat menyebabkannya melanggar janji kepada istrinya untuk menghadiri suatu acara, maka perbuatan ini dapat diharamkan.
Sebagaimana disebutkan dalam kitab Fatawa al-Mu’ashoroh berikut :
وَإِنْ أَدَّى السَّهْرُ عَلَى الْكَمْبَيُوتَرْ إِلَى تَضَيُّعِ فَرِيْضَة الصَّلَاةِ كَالصُّبْحِ وَغَيْرِهِ صَارَ السَّهْرُ حَرَامًا
Artinya : “Bila begadang di depan komputer sampai menyebabkan terbengkalainya sholat fardlu seperti shubuh dan kewajiban lainya, maka diharamkan.”
Hal ini juga memperbolehkan bagi istri untuk melarang suaminya menonton bola, jika suami diduga akan meninggalkan kewajiban-kewajibannya, karena termasuk bagian dari Amar ma’ruf nahi munkar.
Sebagaimana dalam keterangan kitab Asnal mathalib, juz 4, halaman 180 berikut,
وَلَا يَخْتَصُّ الْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عن الْمُنْكَرِ بِمَسْمُوعِ الْقَوْلِ بَلْ عليه أَيْ على كل مُكَلَّفٍ أَنْ يَأْمُرَ وَيَنْهَى وَإِنْ عَلِمَ بِالْعَادَةِ أَنَّهُ لَا يُفِيدُ
Artinya : “Amar makruf nahi munkar tidak tertentu bagi seseorang yang mendengar suatu kedzaliman, melainkan wajib hukumnya bagi setiap mukallaf melakukannya sekalipun dia mengetahui secara adat bahwa hal itu tidak akan memberi pengaruh.”
Berdasarkan penjelasan diatas dapat diketahui bahwa, bagi istri diperbolehkan untuk melarang suaminya menonton bola, jika suami diduga tidak mampu melaksanakan kewajiban-kewajibannya seperti adanya dugaan suami akan melanggar janji kepadanya untuk menghadiri suatu acara.
Demikian penjelasan mengenai hukum istri melarang suami menonton bola. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
*Tulisan ini sudah diterbitkan di Bincangsyariah.com.
3 Comments