BincangMuslimah.Com – Rujuk atau dalam bahasa Arab diungkapkan dengan lafaz al-raj’ah. Lafadh tersebut menurut lughat masdar dari lafaz al-ruju’ ( kembali). Menurut syara’, raj’ah adalah mengembalikan istri yang masih dalam iddah talak (masa penantian karena bercerai yang bukan ba’in) kepada pernikahan dengan jalan khusus.
Dalam kitab Fathul Qarib, Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menyebutkan hukum rujuk dalam Islam. Apabila seseorang telah mentalak istrinya dengan satu kali talak maka baginya boleh merujuknya selama iddah belum selesai. Rujuk (kembali) itu bisa hasil dari seorang yang mengucapkan dengan beberapa lafaz, yang di antaranya “Aku kembali lagi kepadamu”.
Menurut pendapat yang lebih shahih lafaz rujuk dari suami bisa dengan kata yang sharih (terang) dan kinayah (kiasan). Ucapan dari laki laki yang merujuk seperti ” Aku mengembalikanmu dalam pernikahan mu” atau “Aku memegangmu atas pernikahan” adalah dua kalimat sharih dalam rujuk. Sedangkan ucapan ” Aku mengawinimu” atau ” Aku menikahimu” adalah dua kalimat kinayah rujuk (maka butuh terhadap niat).
Syarat orang yang merujuk adalah ahli nikah dengan sendirinya (seperti baligh, berakal, dan kehendak sendiri), kecuali orang yang sedang ihram ( meskipun ia tidak punya keahlian dalam menikahkan dirinya, tetapi rujuknya adalah sah, sebab ihram adalah keadaan yang ‘aridl (baru muncul), yang tidak sampai mencegah sahnya rujuk.
Dengan demikian, dihukumi sah rujuknya orang yang mabuk, dan tidak sah rujuknya orang yang murtad, anak kecil, dan orang gila, sebab mereka bukan orang orang yang dapat menikahkan dirinya sendiri. Lain halnya dengan orang yang bodoh dan hamba sahaya, rujuk mereka berdua adalah sah tanpa seizin dari wali dan tuannya, meskipun permulaan nikahnya harus mendapat izin dari wali dan tuannya.
Jika sudah habis masa iddah perempuan yang tertalak satu maka bagi laki laki harus menikahinya dengan akad nikah yang baru. Perempuan sudah tertalak satu bersama suaminya setelah akad nikah itu maka baginya masih ada sisa dari talak (jika ia telah tertalak satu maka baginya masih ada dua talak, jika ia telah tertalak dua maka baginya tinggal satu talak), baik perempuan tersebut sudah menikah dengan laki laki lain atau belum.
Apabila sang suami sudah menjatuhkan talak tiga terhadap istrinya, baik terjadi sebelum jima’ atau setelahnya maka perempuan tersebut tidak menjadi halal bagi laki lakinya, kecuali dengan 5 syarat, yaitu:
- Sudah habis iddahnya (masa penantian) sang perempuan dari suami yang mentalaknya.
- Perempuan tadi telah menikah lagi dengan laki laki lain (bukan yang pertama) dengan akad nikah yang sah.
- Suami yang lain (bukan yang pertama) sudah menyetubuhinya sebagaimana ia telah memasukkan batang dzakar atau seukurannya (bagi seorang yang terputus batang dzakarnya) di dalam qubul istri, bukan dalam duburnya (anus). Dengan syarat batang dzakarnya tegang (ereksi), dan orang tersebut adalah orang yang memungkinkan jima’ (bukan seorang bocah).
- Perempuan itu sudah tertalak ba’in dari suami yang kedua tersebut.
- Masa iddahnya dari suami yang kedua habis.
Demikianlah penjelasan-penejelasan hukum tentang rujuk dalam Islam.