Ikuti Kami

Kajian

Hukum Boros dan Pamer di Media Sosial

boros pamer media sosial
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com- Zaman sudah semakin berkembang dan kecanggihan teknologi sudah dirasakan oleh banyak orang. Tak jarang, ada beberapa pihak, khususnya anak-anak muda, yang boros dan berlomba-lomba dalam pamer harta dan kekayaan di media sosial. Dan kebanyakan dari mereka, rela mengeluarkan uang banyak untuk suatu barang yang belum tentu ada manfaatnya demi tercapainya popularitas.

Di dalam Islam, pamer atau berlebihan dalam mengeluarkan harta termasuk ke dalam perbuatan yang kurang baik. Karena kalau barang tersebut tidak terlalu dibutuhkan, maka akan menimbulkan sifat boros dan membuang-buang harta.

Hukum tabdzir (pemborosan) harta

Pemborosan harta di dalam islam disebut dengan tabdzir dan orang yang melakukannya disebut mubazir. Ketidakbolehan tabdzir ini ditegaskan langsung dengan teks Alquran dan hadis Nabi. Namun ulama berbeda pendapat tentang jenis barang yang jadi objek dari tabdzir itu sendiri. Sebagaimana yang terdapat di dalam kitab Raudhah At-Thalibin juz 4, halaman 180;

وَأَمَّا الصَّرْفُ فِي الْأَطْعِمَةِ النَّفِيسَةِ الَّتِي لَا تَلِيقُ بِحَالِهِ، فَقَالَ الْإِمَامُ، وَالْغَزَّالِيُّ: هُوَ تَبْذِيرٌ. وَقَالَ الْأَكْثَرُونَ: لَا؛ لِأَنَّ الْمَالَ يُتَّخَذُ لِيُنْتَفَعَ فِيهِ وَيُلْتَذَّ. وَأَمَّا الصَّرْفُ إِلَى وُجُوهِ الْخَيْرِ، كَالصَّدَقَاتِ، وَفَكِّ الرِّقَابِ، وَبِنَاءِ الْمَسَاجِدِ وَالْمَدَارِسِ، وَشِبْهِ ذَلِكَ، فَلَيْسَ بِتَبْذِيرٍ

Artinya: Adapun membelanjakan harta pada barang bagus yang tidak sesuai dengan keadaannya, menurut Imam Haramain dan Imam Al-Ghazali hal tersebut termasuk kepada tabdzir. Kemudian berpendapat mayoritas ulama bahwa hal tersebut tidak termasuk tabdzir karena harta bertujuan untuk kenyamanan dan kesenangan dalam berpenampilan. Dan membelanjakan harta dalam rangka kebaikan, seperti shadaqah, memerdekakan budak, membangun masjid, sekolah atau seumpamanya, maka itu bukan disebut tabdzir (pemborosan).

Hukum pamer di media sosial

Kebanyakan orang pada zaman sekarang sering memboroskan harta dan memamerkannya di sosial media dengan latar belakang yang berbeda-beda. Ada yang demi konten atau sekedar ingin membuat orang takjub dan iri dengan apa yang ia punya.

Baca Juga:  Dwi Handayani: Berkarya dengan Menularkan Positive Vibes di Instagram

Namun sikap pamer harta ini sangat dikecam di dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 264;

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ  كَالَّذِيْ يُنْفِقُ مَالَهٗ رِئَاۤءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ  فَمَثَلُهٗ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَاَصَابَهٗ وَابِلٌ فَتَرَكَهٗ صَلْدًا ۗ  لَا يَقْدِرُوْنَ عَلٰى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُوْا ۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ. 

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu yang licin yang di atasnya ada debu, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, maka tinggallah batu itu licin lagi. Mereka tidak memperoleh sesuatu apa pun dari apa yang mereka kerjakan. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir.

Sifat pamer-pamer harta ini akan memunculkan riya’ dan merasa lebih unggul dari orang lain. Munculnya sikap merasa lebih inilah yang akan menciptakan benih-benih menjelekkan orang lain dan sifat-sifat buruk lainnya

Keharaman riya’ ini dijelaskan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi di dalam kitab Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Iqna’ juz I, halaman 198 ;

قوله : (من أمر دنيوي) أي غير الرياء أما هو فإنه محبط للثواب مطلقاً للحديث القدسي : (أنا أغنى الشركاء عن الشرك فمن عمل عملاً أشرك فيه غيري فأنا منه بريء وهو للذي أشرك) 

Artinya: Perkataan Syekh Khatib (Dari perkara duniawi) Maksudnya selain dari sikap riya’. Adapun riya’ maka dapat menghilangkan pahala secara mutlak (keseluruhan), berdasarkan firman Allah Swt dalam hadis Qudsi, “Aku tidak butuh untuk disekutukan, Maka barangsiapa yang beramal dengan menyekutukanku di dalamnya, maka aku terbebas darinya. Dia menjadi milik perkara yang ia jadikan sekutu. 

Baca Juga:  Gus Baha: Berbakti kepada Orangtua Itu Jihad

Itulah penjelasan tentang hukum boros dan pamer di media sosial. Dua sifat buruk tersebut bisa memunculkan hasil yang buruk pula. Jadi, berusahalah berpenampilan dan bertindak sesuai dengan kemampuan dan keadaan kita tanpa adanya niat untuk lebih atau ingin mengungguli orang lain. Sekian, semoga bermanfaat.

Editor: Zahrotun Nafisah

Rekomendasi

Child Grooming Child Grooming

Child Grooming Mengintai di Sosial Media; Orangtua Harus Ambil Peran

hukum menonton film action hukum menonton film action

Hukum Menonton Film Action dalam Islam

penyakit amal sulit diterima penyakit amal sulit diterima

Dua Penyakit Hati yang Membuat Amal Baik Sulit Diterima

mengulangi mandi mani keluar mengulangi mandi mani keluar

Keluar Mani Tapi Tidak Penetrasi, Wajibkah Mandi Besar?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect