BincangMuslimah.Com – Wudhu dapat dilakukan sesuai kebutuhan dari kegiatan yang beragam. Wudhu hukumnya wajib apabila akan melaksanakan shalat. Di sisi lain, wudhu hukumnya sunnah bila dilakukan saat akan tidur, berhubungan badan dengan pasangan sah, hendak bepergian, dan lainnya. Namun, berkumur dalam urutan gerakan wudhu saat puasa mempunyai ketentuan berbeda. Lantas, apa hukum berkumur di dalam wudhu saat melaksanakan puasa?
Hal ini berhubungan dengan beberapa pendapat ulama yang mengatakan tindakan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja dapat membatalkan puasa. Di antara beberapa bagian tubuh yang dibasuh saat berwudu, seperti; berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung (istinsyaq). Kedua hal tersebut yang membedakan wudhu ketika puasa dan di luar waktu puasa. Karena berkumur tidak termasuk rukun wudhu. Kumur ketika wudhu hukumnya sunnah, sama halnya seperti; berdoa setelah wudhu dan memasukkan air ke dalam hidung (istinsyaq).
Menurut pendapat, Ustaz Mahbub Ma’afi Ramdlan dalam situs web resmi Kementerian Agama RI, berkumur ketika wudhu tidak membatalkan puasa, selama tidak ada air yang tertelan. Tetapi, karena dikhawatirkan ada air yang tertelan secara tidak sengaja. Maka, sebagian ulama menganjurkan untuk menghindarinya. Oleh sebab itu, wudhu saat puasa lebih dianjurkan dilakukan tanpa berkumur. Zakariya al-Anshari, dalam Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, mengatakan bahwasannya orang yang sedang puasa disunnahkan untuk tidak berkumur dengan sungguh-sungguh.
Namun, berkumur dengan sungguh-sungguh (al-mubalaghah) tidak disunnahkan bagi orang yang tengah melaksanakan ibadah puasa. Maksud dari bersungguh-sungguh adalah berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak. Hal ini karena adanya kekhawatiran akan membuat puasa batal. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut :
أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ
Artinya : “Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`”. (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, h. 39).
Pernyataan tersebut disandarkan kepada hadis yang diriwayatkan Abu Basyar ad-Dulabi, yang menurut Ibn al-Qathan dikategorikan sebagai hadits sahih.
إذَا تَوَضَّأْتَ فَأَبْلِغْ فِي الْمَضْمَضَةِ ، وَالِاسْتِنْشَاقِ مَا لَمْ تَكُنْ صَائِمًا
Artinya: “Ketika kamu berwudlu maka bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung sepanjang kamu tidak berpuasa”. (Lihat, Jalaluddin as-Suyuthi, Jami’ al-Ahadits, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 3, h. 10).
Seseorang yang tengah berpuasa diperbolehkan untuk melakukan wudhu seperti biasa, termasuk berkumur dan istinsyaq. Hal ini tidak akan membatalkan puasa selama tidak dilakukan secara berlebihan hingga ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung. Jika ada air yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja atau karena lalai maka puasa menjadi batal.
Tetapi, apabila ada air yang masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja atau karena terpaksa maka puasa tidak batal. Semisal, seseorang terpaksa berkumur sebab terdapat sesuatu yang mengganggu dalam mulutnya atau terpaksa melakukan istinsyaq sebab terdapat sesuatu yang mengganggu dalam hidungnya. Namun, puasa yang dikerjakan tetap sah dan tidak perlu mengganti atau membayar kaffarah.
Kesimpulannya, terdapat dua pendapat ulama, ada yang menganjurkan agar menghindari wudhu dengan berkumur ketika puasa dan ada pula yang memperbolehkan selama tidak berlebihan sampai air tertelan karena dapat membatalkan puasa. Demikian penjelasan mengenai hukum berkumur saat melaksanakan ibadah puasa.
Daftar Pustaka
Tim humas. https://an-nur.ac.id/berkumur-atau-memasukkan-air-ke-hidung-saat-berwudhu-apakah-membatalkan-puasa/ Diakses 16 Maret 2024.
Ustadz Mahbub Ma’afi Ramdlan. https://kemenag.go.id/tanya-jawab-fiqih/apakah-diperbolehkan-berkumur-ketika-saya-sedang-puasa-sdDiO/ Diakses 16 Maret 2024.