Ikuti Kami

Kajian

Hukum Akad Nikah Tanpa Jabat Tangan, Bolehkah?

akad nikah tanpa jabat tangan

BincangMuslimah.Com – Ketika melangsungkan akad nikah sering kita jumpai pada saat serah-terima nikah, atau kita lebih kenal dengan kata “ijab-qabul” antara wali perempuan dan calon suami yang biasanya disimbolkan dengan “jabat tangan”. Bagaimana jadinya hukum akad nikah tanpa jabat tangan?

Melihat fenomena yang terjadi pada situasi pandemi virus covid-19 silam, pemerintah melarang kita untuk berkomunikasi dengan orang lain kecuali dengan memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindakan preventif untuk mencegah terjadinya penularan virus yang semakin merebak di negara kita ini.

Perlu diketahui bersama bahwa ulama bersepakat bahwa rukun yang harus dipenuhi dalam akad nikah ada lima, yaitu: suami, istri, wali, dua orang saksi, sighat (redaksi ijab dan kabul).

Syekh Zainuddin al-Malibary di dalam kitabnya Fath al-Mu’in menyebutkan secara khusus bahwa akad nikah mempunyai syarat-syarat,

ﻭﺷﺮﻁ ﻓﻴﻬﺎ ﺇﻳﺠﺎﺏ ﻣﻦ اﻟﻮﻟﻲ ﻭﻫﻮ ﻛﺰﻭﺟﺘﻚ ﺃﻭ ﺃﻧﻜﺤﺘﻚ ﻭﻗﺒﻮﻝ ﻣﺘﺼﻞ ﺑﻪ ﻛﺘﺰﻭﺟﺘﻬﺎ ﺃﻭ ﻧﻜﺤﺘﻬﺎ ﺃﻭ ﻗﺒﻠﺖ ﺃﻭ ﺭﺿﻴﺖ ﻧﻜﺎﺣﻬﺎ

Pertama, penyerahan (ijab) dari wali nikah. Misal “saya nikahkan kamu. Kedua, penerimaan (qabul) secara langsung (tersambung tanpa jeda) dari calon suami, seperti “saya menikahinya”, “saya terima nikahnya” dan “saya rida menikahinya”.

Berjabat tangan atau bersalaman saat pelaksanaan akad nikah antara wali dan dengan mempelai pria adalah untuk menunjukkan makna langsung dari penyerahan (ijab) dan penerimaan (qabul). Meskipun tanpa jabat tangan oleh wali setelah melafalkan ijab nikah yang kemudian segera disusul dengan qabul nikah dari pihak calon suami, maka nikah sudah dikatakan sah. Karena dalam kitab-kitab fikih, baik yang klasik maupun yang kontemporer belum ada ulama yang menjelaskan secara sharih bahwa dalam akad nikah harus dengan jabat tangan.

Baca Juga:  Sering Ditanya “Kapan Menikah?,” Basa-basi Juga Ada Etikanya

Artinya, berjabat tangan pada saat akad nikah hanya bersifat tradisi saja. Hukum akad nikah tanpa jabat tangan boleh-boleh saja. Hal ini dikarenakan berjabat tangan adalah tradisi yang bisa saja ditinggalkan karena alasan tertentu.

Di dalam kitab Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, juz 16 hal. 268 Imam Nawawi menyebutkan perihal kebiasaan Rasulullah ketika membaiat,

ﻭﺭﻭﻯ ﺃَﻥَّ ﺭَﺟُﻼً ﺟَﺎءَ ﺇﻟَﻰ اﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻟﻴﺒﺎﻳﻌﻪ ﻓﺄﺧﺮﺝ ﻳﺪﻩ ﻓﺈﺫا ﻫﻲ ﺟﺬﻣﺎء، ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟَﻪُ اﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺿﻢ ﻳﺪﻙ ﻗﺪ ﺑﺎﻳﻌﺘﻚ، ﻭﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﻋﺎﺩﺗﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ اﻟﻤﺼﺎﻓﺤﺔ ﻓﺎﻣﺘﻨﻊ ﻣﻦ ﻣﺼﺎﻓﺤﺘﻪ ﻻﺟﻞ اﻟﺠﺬاﻡ

Telah diriwayatkakan bahwa ada seorang laki-laki yang datang kepada nabi hendak berbaiat. Ternyata pada tangan laki-laki tersebut terdapat penyakit Judzam (kusta). Lalu nabi bersabda, “Masukkan tanganmu. Aku sudah membaiatmu”. Nabi memang memiliki kebiasaan berjabat tangan. Namun, nabi tidak berkenan karena ada penyakit kusta.

Syekh Hasanain Makhluf mufti Mesir dan ulama Al-Azhar pernah berfatwa tentang perihal menghindar berjabat tangan sebab penyakit menular dan virus. Berikut redaksinya,

ﺳﺄﻟﻨﻰ ﻛﺜﻴﺮ ﻣﻦ اﻟﻨﺎﺱ ﺑﻤﻨﺎﺳﺒﺔ ﺗﻔﺸﻰ ﻭﺑﺎء اﻟﻬﻴﻀﺔ ﻓﻰ اﻟﺒﻼﺩ ﻋﻦ اﻟﺤﻜﻢ اﻟﺸﺮﻋﻰ ﻓﻰ ﺗﺮﻙ اﻟﻤﺼﺎﻓﺤﺔ ﺑﺎﻟﻴﺪ ﻋﻨﺪ اﻟﻠﻘﺎء – ﻓﺄﺟﺒﺘﻬﻢ ﺑﺄﻥ ﺩﻓﻊ اﻟﻀﺮﺭ ﻭﺩﺭء اﻟﺨﻄﺮ ﻋﻦ اﻷﻧﻔﺲ ﻭاﺟﺐ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ {ﻭﻻ ﺗﻠﻘﻮا ﺑﺄﻳﺪﻳﻜﻢ ﺇﻟﻰ اﻟﺘﻬﻠﻜﺔ}

Telah banyak orang yang bertanya kepadaku mengenai penularan wabah virus yang banyak terjadi di beberapa negara terkait hukum meninggalkan jabat tangan saat bertemu. Kemudian aku menjawab bahwa menghindarkan keburukan pada jiwa adalah wajib hukumnya, karena berdasarkan firman Allah: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke jurang kebinasaan..”

ﻭﻛﻞ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻭﺳﻴﻠﺔ ﺇﻟﻰ ﺫﻟﻚ ﻓﻬﻮ ﻭاﺟﺐ ﺷﺮﻋﺎ ﻭﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﺗﺮﻙ اﻟﻤﺼﺎﻓﺤﺔ ﺑﺎﻷﻳﺪﻯ ﻋﻨﺪ اﻟﻠﻘﺎء ﻭﻋﻘﺐ اﻟﺘﺴﻠﻴﻢ ﻣﻦ اﻟﺼﻼﺓ ﻛﻤﺎ ﻳﻔﻌﻞ ﻛﺜﻴﺮ ﻣﻦ اﻟﻤﺼﻠﻴﻦ، ﻓﻘﺪ ﺗﻜﻮﻥ اﻟﻴﺪ ﻣﻠﻮﺛﺔ ﻭﻗﺪ ﺗﻨﻘﻞ اﻟﻌﺪﻭﻯ ﻭﻳﻨﺘﺸﺮ اﻟﻮﺑﺎء ﺑﻮاﺳﻄﺘﻬﺎ، ﻓﻤﻦ اﻟﻮاﺟﺐ ﺷﺮﻋﺎ اﺗﻘﺎء ﺫﻟﻚ ﺑﺘﺮﻙ اﻟﻤﺼﺎﻓﺤﺔ ﺻﻴﺎﻧﺔ ﻟﻷﺭﻭاﺡ ﻭﺃﺧﺬا ﺑﺄﺣﺪ ﺃﺳﺒﺎﺏ اﻟﺴﻼﻣﺔ ﻭاﻟﻨﺠﺎﺓ

Baca Juga:  Masih dalam Masa Iddah, Bolehkah Menerima Lamaran Laki-laki Lain?

Setiap hal yang menjadi perantara pada kebinasaan maka wajib dihindari. Diantaranya adalah berjabat tangan saat bertemu atau selepas shalat. Terkadang tangan masih masih dalam keadaan tidak steril atau kotor, kemudian menular dan menyebarkan wabah penyakit karena berjabat tangan. Maka yang wajib adalah menghindari penyebaran itu dengan cara meninggalkan berjabat tangan demi keselamatan jiwa dan sebagai tindakan preventif (mencegah). (Fatawi Al-Azhar, juz 7 hal. 240)

Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam..

Rekomendasi

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual

Rawannya Pelecehan Seksual di Transportasi Umum dan Urgensitas RUU PKS

Kajian

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect