Ikuti Kami

Kajian

Hijab dan Perempuan Sebelum Islam (2): Era Mesir Kuno dan Asia

perempuan dan hijab tafsir ummu salamah
kurio.id

BincangMuslimah.Com – Setelah mengetahui sejarah perempuan dan kemunculan penggunaan hijab pada perempuan di peradaban manusia, mari kita teruskan penelusuran tentang penggunaan hijab di peradaban mesir kuno. Masih dari buku al-Hijab fii at-Tarikh, disebutkan bahwa pada peradaban Mesir kuno posisi perempuan sangat dihormati.

Mereka menikmati hak kepemilikan dan warisan, serta keluar ke tempat tanpa rasa takut. Bahkan ketika menikah, sang suami akan menyerahkan seluruh hartanya untuk dikelola. Posisi perempuan saat itu setara dengan laki-laki, sama-sama menjadi subjek yang berperan dalam kehidupan.

Bahkan, Hyrodotos, sejarawan Yunani yang melakukan kunjungan ke Mesir pada tahun 500 SM dibuat tercengang akan realitas kehidupan perempuan saat itu. Bukti ini dikutip oleh Dr. Ayyub Abu Dayyah dari buku sejarah berjudul “Tathawwur al-Mar`ah ‘Abra at-Tarikh” yang ditulis oleh Basimah Kayyal. Imbuhnya, pada saat itu interakasi antara laki-laki dengan perempuan begitu cair.

Disebutkan juga dalam prasasti Firaun yang ditulis tahun 2800 SM bahwa para perempuan saat itu menikmati hak-haknya. Belum ada keterangan yang menullis tentang kurangnya pengaruh perempuan, penurunan peran atau peristiwa intoleransi hingga sampai sesuatu yang tak diinginkan terjadi. Yaitu saat Hyksos, seorang penggembala dari Asia yang menyebarkan paham patriarki kepada rakyat Mesir. Ia lalu menghimpun beberapa orang untuk menyebarkan ketakutan dan teror.

Saat upayanya berhasil dari tahun ke tahun peperangan pun sering terjadi. Pertikaian terjadi antara suku yang akhirnya mulai berpengaruh pada eksistensi dan peran perempuan. Peperangan mengorbankan banyak hal termasuk perempuan, di saat yang sama perempuan seringkali dijarah dan akhirnya dijadikan budak tawanan. Makin berkecamukanya peperangan, setiap suku berupaya mempertahankan diri dan berpikir untuk menambah pasukan laki-laki di tiap klan.

Baca Juga:  Empat Bentuk Ketidakadilan yang Sering Dialami Perempuan

Mulailah peran perempuan disingkirkan. Mereka hanya ditugaskan untuk produksi dan tidak diperkenankan muncul ke publik. Pembunuhan bayi perempuan dimulai di masa itu. Motif dari pembunuhan bayi perempuan kemungkinannya adalah karena saat itu urgensi memiliki keturunan laki-laki meningkat untuk dijadikan pasukan perang kelak saat dewasa. Atau dirasa kehidupan yang sangat sulit saat itu dan kepayahan bertahan hidup di gurun pasir meningkat. Sehingga jika seorang bayi yang lahir adalah perempuan ini akan lebih menyulitkan pertahanan mereka.

Di situasi yang makin genting, penyerangan dari orang-orang luar Mesir dan semua berakar dari ulah Hyksos, akhirnya perempuan mengenakan hijab karena takut akan diserang. Dr. Ayyub menemukan bahwa penggunaan Hijab tidak dilakukan kecuali untuk perlindungan dari kejahatan, penahanan, dan pencemaran nama baik.

Beralih kepada sejarah hijab di Asia. Tidak hanya perempuan Mesir kuno pasca kedatangan Hyksos yang terampas hak-haknya dan mengenakan hijab karena ketakutannya akan dunia luar, begitu juga perempuan China yang dianggap sebagai budak dan tidak memiliki hak sedikitpun. Bahkan seorang suami boleh mengubur hidup-hidup istrinya tanpa alasan apapun. Kepercayaan ini berasal dari pemikiran seorang fisuf bernama Confucius dalam bahasa Inggris atau dikenal dengan nama Kong Qiu atau Kong Hu Cu.

Bahkan perempuan Hindu jauh lebih tidak beruntung. Mereka diminta melayani pendeta kuil sebelum dan sesudah menikah. Mereka bahkan dianggap sebagai harta rampasan perang. Para perempuan Hindu sudah mengenal hijab pada sekitar tahun 400 SM. Bukti tersebut bisa dilihat dari teks sastra saat Raja Rama memerintahkan istrinya, Sia untuk membuka hijabnya saat berkumpul di kerumunan banyak orang di depan istananya agar bisa dilihat. Menurut penulis, hijab di sini tak hanya menutupi kepalanya, tetapi juga wajahnya karena terdapat keterangan agar bisa dilihat oleh orang-orang.

Baca Juga:  Anggota Tubuh Hewan Kurban yang Tidak Boleh Dikonsumsi

Dalam kepercayaan Hindu, tidak ada salahnya melihat wajah perempuan saat beribadah, saat terjadi musibah, saat pernikahan, atau saat berada di tengah-tengah hutan demi melestarikan kehidupan. Tanggapan penulis di sini perempuan masih menjadi pemuas seksual bagi laki-laki.

Dalam kepercayaan agama Hindu pada umumnya, perempuan tidak boleh mencari kemerdekaan selama-lamanya dan wajib taat mutlak kepada laki-laki dan ayahnya. Ideologi ini serupa dengan apa yang dihasilkan oleh para filsuf Yunani kuno dan membenarkan tentang perbudakan perempuan.

Manikheisme, salah satu kepercayaan yang eksis pada abad ketiga di Persia meyakini bahwa perempuan adalah sumber rasa malu, dan seorang pria tidak boleh duduk berdua dengan perempuan sekalipun perempuan tersebut adalah keluarganya. Manikheisme memperbolehkan pendeta (pemuka agama) untuk menyetubuhi perempuan malam sebelum ia menikah dengan suaminya.

Rekomendasi

Rimpu, Tradisi dan Ekspresi Perempuan Islam di Bima

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Makna aurat buya syakur Makna aurat buya syakur

Empat Makna Aurat Menurut Buya Syakur Yasin

pakaian perempuan jahiliah pakaian perempuan jahiliah

Pakaian Perempuan Masa Jahiliah vs Masa Islam

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect