Ikuti Kami

Kajian

Hari Pancasila: Menyadari Peran Perempuan dalam Praktik Nilai Pancasila

perempuan praktik nilai pancasila
Credit: photo rom instagram @khofifah.ip

BincangMuslimah.Com – 1 Juni merupakan hari untuk memperingati lahirnya Pancasila. Ketetapan tanggal tersebut karena pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan Pancasila sebagai dasar negara di sidang BPUPKI. Dalam pelaksanaannya, nilai-nilai Pancasila banyak diwujudkan oleh perempuan melalui gerakan dan aktivitasnya. Kita harus menyadari, bahwa tidak hanya laki-laki, tapi juga perempuan juga bergerak dalam praktik nilai Pancasila.

Metode menghapal setiap sila di sekolah, sejatinya tidak begitu esensial. Seharusnya, hal yang paling penting adalah praktik nilai dalam setiap silanya di kehidupan sehari-hari. Tapi hal ini masih belum banyak disadari. Atau bahkan menjelaskan, bahwa pengalaman nilai Pancasila sebenarnya dekat dalam kehidupan sehari-hari.

Peran perempuan dalam praktik nilai Pancasila sudah banyak dilakukan. Mereka bergerak berdasarkan keresahan yang datang dari pengalaman mereka sendiri. Dari situlah, mereka melakukan aktivitas yang melibatkan masyarakat sekitar baik laki-laki maupun perempuan. 

Bisa kita lihat, bahkan sejak penyusunannya, ada dua perempuan yang turut berperan dalam penyusunannya. Kedua perempuan itu ialah Raden Ayu Maria Ulfa dan Nyai Raden Siti Sukaptinah. Keduanya menempati kedudukan sebagai anggota BPUPKI yang kala itu menyiapkan kemerdekaan bangsa sekaligus menyusun hal-hal yang diperlukan di dalamnya. 

Pada kemudian hari, praktik nilai Pancasila juga dilakukan oleh perempuan-perempuan Indonesia. Misal, Lian Gogali, aktivis perdamaian dari Ploso, Sulawesi Tengah. Akibat konflik di Poso yang berkepanjangan dan rumit sejak tahun 1998 hingga 2001. Ia turut berpartisipasi dalam menyembuhkan trauma akibat konflik ini terutama pada perempuan dan anak-anak. Pada tahun 2010, ia mendirikan sebuah lembaga non-pemerintahan yang bergerak pada isu perdamaian bernama Institut Mosintuwu. Lian menerapkan sila Persatuan Indonesia melalui gerakan ini.

Kita juga bisa melihat praktik nilai Pancasila pada aktivitas yang dilakukan oleh Lies Marcoes, seorang kader Muhammadiyah yang fokus pada bidang gender dan antropologi. Ia mendirikan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) yang merupakan lembaga penelitian yang memproduksi pemikiran kritis isu keislaman dan keberpihakan pada kaum yang dimarjinalkan. Apa yang dilakukan oleh Lies ini adalah pengamalan nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. 

Baca Juga:  Batal Puasa Nazar Karena Haid, Wajibkah Qadha atau Bayar Kafarat?

Dalam gerakan demokrasi dan politik yang mewakili sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan, kita bisa melihat pada Khofifah Indar Parawansa yang merupakan politikus dan kader NU. Di era Orba, ia sangat keras mengkritik kebijakan Soeharto melalui pidatonya di sidang istimewa MPR tahun 1998. Beberapa kiprahnya benar-benar mewujudkan nilai-nilai Pancasila lainnya.

Melihat kiprah perempuan dalam mewujudkan nilai-nilai yang ada di setiap pasal Pancasila, kita menyadari, bahwa ada ganjaran yang setimpal dan setara bagi mereka dari Allah. Sebagaimana firmannya dalam surat Ali Imran ayat 195, 

فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ اَنِّيْ لَآ اُضِيْعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنْكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى  بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍ ۚ

Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah (keturunan) dari sebagian yang lain.”

juga surat an-Nahl ayat 97, 

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

Artinya: “Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”

Dan banyak ayat-ayat Alquran yang menjelaskan mengenai ganjaran bagi siapapun yang berbuat kebajikan di bumi, baik laki-laki maupun perempuan. 

Rekomendasi

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Membumikan Pancasila Generasi Milenial Membumikan Pancasila Generasi Milenial

Membumikan Pancasila Pada Generasi Milenial

hukum islam perjalanan perempuan hukum islam perjalanan perempuan

Hukum Islam Terkait Mahram pada Perjalanan Perempuan: Kehadiran Negara Pun Diperlukan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

7 Komentar

7 Comments

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect