BincangMuslimah.Com- Puasa merupakan salah satu ibadah hanya Tuhan dan hambanya. Karena puasa merupakan salah satu ibadah yang rahasia. Di mana seseorang menahan untuk tidak makan, minum, jima maupun hal-hal lainnya yang dilarang oleh syariat dengan tenggang waktu tertentu. Akan tetapi, ada hal-hal yang perlu kita perhatikan ketika berpuasa, agar puasa tetap terjaga dan diterima oleh Allah.
Hal yang Membatalkan Puasa
Dalam tulisan ini, akan membahas hal-hal apa saja yang dapat membatalkan puasa selain makan, minum dan jima. Menurut Imam Syafi’i, beliau memberi ta’rif puasa sebagai berikut.
الصوم هو الإمساك عن الأكل و الشراب و الجماع وسائر المفطرات من الطلوع الشمس الى الغروب الشمس مع النية.
Artinya: Puasa adalah menahan diri dari makan, minum, hubungan suami-istri dan sesuatu yang membatalkan puasa. Dari terbitnya matahari sampai tenggelamnya matahari dengan niat tertentu.
Pada dasarnya, puasa tidak hanya menahan diri dari makan dan minum saja. Akan tetapi, masih banyak lagi hal-hal yang sering dianggap sepele tapi berakitab fatal, atau batalnya puasa. Karena, menurut Imam Syafi’i perlu mengkaji وسائر المفطرات lebih dalam. Bisa bersumber dari faktor internal maupun eksternal. Maka dari itu, Imam Syafi’i sangat menghati-hati terhadap orang yang berpuasa.
Sebuah hadis Rasulullah, dalam riwayat Ibnu Syaibah, bahwasannya hal-hal yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, bukan sesuatu yang keluar dari tubuh.
Dari dua nas di atas, tentunya masih ada banyak hal-hal yang membatalkan puasa, salah satunya yakni masuknya sesuatu ke dalam jauf dengan sengaja. Dalam konteks fikih, jauf bermakna sebagai lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam, seperti mulut, hidung, mata, telinga, lubang dubur (jalan belakang) dan lubang kelamin (jalan depan).
Jauf inilah yang menjadi batasan sah dan batalnya puasa. Di bagian hidung, terdapat pangkal insan yang mana posisinya sejajar dengan mata, telinga dalam, yang bisa sampai pada tenggorokan. Jika ada suatu benda (‘ain) yang masuk ke dalam badan dan melewati jauf, maka batallah puasanya. Akan tetapi, jika suatu benda yang masuk ke dalam lubang, dan tidak melewati jauf, hanya sampai pada mulut atau lubang bagian luar, maka tidak batal puasanya.
Batasan Membatalkan
Hal tersebut seperti halnya ketika seseorang mencicipi makanan, jika mencicipi makanan hanya sampai di lidah, yang mana tidak sampai di telan, dan tidak melewati batas jauf, maka puasa tersebut tidak batal. Di lain sisi, hal ini sama seperti seseorang yang membersihkan telinga, yang mana barang (‘ain) tersebut hanya membersihkan bagian luarnya, maka tidak membatalkan puasanya.
Hal-hal di atas akan tetap membatalkan jika melakukannya dengan sengaja. Di lain sisi, jika seseorang tidak melakukan dengan sengaja dan kadarnya masih sedikit, maka tidak menjadikan batal. Sebagaimana dalam kitab Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin al-Maliabari.
Dari penjelasan di atas, ketika kita ingin puasa kita diterima oleh Allah, maka kita juga harus menjalankan syariat sebagaimana mestinya. Meskipun al-Quran tidak menjelaskan secara detail hal-hal yang membatalkan puasa, akan tetapi Sunnah, Ijtihad para fukaha menjadi penjelas syariat agama yang sama halnya harus kita patuhi. Maka dari itu, semoga, setelah membaca tulisan ini, kita semakin berhati-hati dalam menjaga puasa dari seseuatu yang membatalkannya. Karena Ramadhan hanya datang satu kali setahun, maka dari itu, semoga kita bisa memanfaatkan ibadah Ramadhan dengan baik dan benar sesuai syariat.