Ikuti Kami

Kajian

Hak Khiyar dalam Pernikahan

Hak Khiyar dalam Pernikahan

BincangMuslimah.Com – Dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H/1512 M) menuliskan terdapat lima hak khiyar dalam pernikahan bagi suami istri. Khiyar adalah memilih melanjutkan atau membatalkan akad nikah.

Semua aib yang menyebabkan salah satu pasangan menjadi benci kepada yang lain sehingga tidak terwujud tujuan nikah, yaitu rasa kasih sayang dan kecintaan, maka ini mengharuskan adanya hak khiyar. Pada keadaan ini, suami boleh membatalkan akad dan mengembalikan istri kepada orang tuanya, begitu pula sebaliknya.

Adapun istri bisa dikembalikan sebab lima cacat, yaitu:

1. Gila, baik terus menerus atau terputus putus (meskipun terjadi setelah akad dan bersetubuh), baik dapat diobati atau tidak, kecuali ayan. Hal ini tidak bisa menetapkan khiyar dalam batalnya (rusak) nikah, meskipun keadaan ayam ini terus menerus.

2. Lepra, atau Judzam artinya berbintik adalah jenis penyakit di mana suatu anggota badan menjadi merah dan selanjutnya timbul warna hitam yang lama kelamaan menjadi putus dan rontok.

3. Adanya penyakit barash (sopak), yaitu putih yang ada pada kulit yang bisa menghilangkan darah kulit dan daging yang ada di bawahnya.

Hak ini mengecualikan panu yaitu suatu penyakit yang bisa merubah warna kulit, tetapi tidak sampai menghilangkan darah. Dengan demikian, penyakit tersebut tidak bisa menetapkan khiyar( memilih antara terus atau putus nya pernikahan).

4. Adanya daging yang menutupi tempat jima’.

5. Adanya tulang yang menutupi tempat jima’.

Segala cacat selain yang disebutkan di atas tidak bisa menetapkan khiyar, seperti bau mulut dan ketiak yang tidak enak.

Sedangkan seorang suami dapat dikembalikan sebab lima cacat, yaitu:
1. Gila

2. Berpenyakit lepra

Baca Juga:  Tidak Bisa Mencintai Suami Sepenuh Hati Karena Dijodohkan?

3. Berpenyakit sopak

4. Buntungnya (terputusnya) batang dzakar (penis), baik sebagian atau seluruhnya. Sedangkan dzakar yang masih tertinggal kurang dari ukuran hasyafah (ujung batang dzakar). Jika yang masih ada itu berukuran sekedar hasyafah atau lebih maka hak khiyar tidak ada.

5. Berpenyakit impoten, yaitu ketidakmampuan seorang suami untuk melakukan persetubuhan dalam qubul ( alat kemaluan seorang wanita) sebab hilangnya kekuatan syahwat (gairah) yang dikarenakan lemahnya hati atau alat kelamin.

Ituah beberapa hal yang menyebabkan adanya hak khiyar dalam pernikahan, Namun, yang perlu diperhatikan adalah pihak suami istri tidak boleh saling merelakan membubarkan nikah tanpa sepengetahuan seorang hakim.

Rekomendasi

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam

Meneladani Rasul Sebagai Suami kok Setengah-setengah?!

menolak dijodohkan bahasa cinta menolak dijodohkan bahasa cinta

Lima Bahasa Cinta: Suami Istri Perlu Tahu

Hannan Lahham: Mufassir Perempuan Ayat Kekerasan

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Diari

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect