Ikuti Kami

Kajian

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?
Freepik.com

BincangMuslimah.Com- Kabar tentang kondisi bencana alam di Aceh dan Sumatera Utara masih sangat ramai. Duka mendalam masih sangat terasa hingga ke seluruh negeri. Banyak kerusakan di lokasi bencana sehingga aktivitas warga banyak yang terganggu bahkan terhenti.

Dalam keadaan seperti ini, muncul pertanyaan penting. Bagi seorang muslim yang menjadi korban bencana, relawan dan pihak terkait yang berada di lokasi bencana dapat melaksanakan salat yang menjadi kewajiban sehari-hari? Saat kondisi tubuh masih sakit, secara psikologis masih trauma, takut ada bencana susulan, pakaian, air dan tempat suci terbatas. Apakah Islam memiliki kelonggaran?

 

Salat Saat Bencana Alam

Bencana alam seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus dan lain sebagainya sering datang tak teduga. Sehingga kebanyakan korban tidak sempat mempersiapkan banyak hal kecuali berusaha menyelamatkan diri.

Salat lisyiddatil khauf

Salah satu landasan kebolehan menunaikan salat dengan semampunya saat darurat adalah pada Qs. Al-Baqarah ayat 239 :

فَاِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا اَوْ رُكْبَانًاۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَّا لَمْ تَكُوْنُوْا تَعْلَمُوْنَ

Jika kamu berada dalam keadaan takut, salatlah dengan berjalan kaki atau berkendaraan. Lalu, apabila kamu telah aman, ingatlah Allah (salatlah) sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang tidak kamu ketahui.”

Ketika bencana datang saat seorang muslim sedang salat atau dalam proses evakuasi, secara teori ada opsi untuk tetap melaksanakan salat meskipun sambil berjalan, berkendaraan, atau bahkan berlari. Salat dengan keaadan tersebut (lisyiddatil khauf) hukumnya tetap sah.

Namun dalam situasi bencana yang parah kadang manusia lebih ketakutan atas bahaya yang menimpa. Kewajiban salat tidak gugur, tapi menghentikan salat dan menyelamatkan diri diperbolehkan. Illat-nya sama dengan mengganti salat ketika kondisi tertidur lalu bangun; yaitu tidak sengaja. Sehingga ketika sudah memungkinkan maka harus mengganti (qadha) salat yang terlewatkan.

Baca Juga:  Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik

 

Salat Pasca Bencana Alam

Kondisi pemulihan pasca bencana alam kadang membutuhkan waktu yang lama, apalagi jika kerusakan yang ditimbulkan berskala besar. Keterbatasan fasilitas kebersihan, alat ibadah dan tempat suci membuat korban atau relawan muslim kesulitan menunaikan salat.

Dalam situasi yang sulit tersebut, hukum salat tidak berubah; yaitu tetap wajib. Namun, penting juga untuk mengetahui bagaimana ketentuan dan keringanan dalam hukum Islam ketika terjadi kedaruratan.

Dalam fikih terdapat kaidah

اَلضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتُ

“kondisi darurat dapat membolehkan suatu hal yang asalnya dilarang”

Implementasi kaidah ini sang mungkin dan bahkan perlu dilakukan dalam situasi bencana alam. Kesucian tempat, pakaian, dan badan adalah salah satu syarat sah salat. Namun jika tidak memungkinkan mencari pakaian dan tempat bersih atau memastikan kesucian tempat, hal tersebt diperbolehkan. Salat tetap sah meskipun salah satu syaratnya tidak terpenuhi. Situasi darurat pada bencana alam menjadi salah satu penyebab adanya pengecualian.

Begitu juga dalam hal menutup aurat saat salat. Jika terdapat masyaqqah (kesulitan) mungkinkan menutup aurat dengan sempurna, maka salat dapat dilaksanakan sesuai kemampuannya dalam menutup aurat.

Banyak ayat Al-Qur’an yang memerintahkan menunaikan salat. Hal ini menunjukkan bahwa salat merupakan kewajiban seorang muslim yang harus ditunaikan. DI sisi lain, menyadari kelemahan diri dengan mengambil rukhsah menjadi tanda bahwa manusia hanya seorang hamba.

Mari sejenak melihat pada Qs. At-taghabun ayat 16:

فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Dan bertakwalah (kalian) kepada Allah sekuat kemampuanmu.”

Ayat ini sejalan dengan kaidah fikih

مَا لَا يُدْرَكُ كُلُّهُ لَا يُتْرَكُ كُلَّهُ

apa yang tidak dapat diraih semuanya, maka tidak ditinggalkan semuanya”

Ayat dan kaidah di atas tentu bukan jadi dalih seoran muslim bisa beribadah semaunya; menempatkan kata ‘mampu’ di batas terendah kemampuannya. Tetapi sebaliknya, ayat dan kaidah ini menunjukkan keharusan mengerahkan kemampuan seorang muslim dalam bertakwa kepada Allah.

Baca Juga:  Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

 

Kebolehan Jamak Salat di Situasi Bencana

Dalam situasi bencana alam, umat muslim boleh melaksanakan salat dengan cara jamak (menggabungkan dua salat). Kebolehan ini berlaku untuk jamak taqdim maupun jamak ta’khir.

Mayoritas ulama madzhab Syafi’i melarang jamak salat dengan alasan sakit, angin kencang takut ataupun lumpur. Tetapi ulama Hanabilah, Malikiyyah dan sebagian ulama Syafi’iyyah membolehkan jamak salat asalkan tidak meringkasnya (qashar). Oleh sebab itu, dalam situasi bencana alam yang menyebabkan kesulitan, seperti banjir parah dapat melaksanakan salat dengan jamak.

Kemudian aada umumnya, batasan boleh jamak salat adalah maksimal selama 19 hari. Pada situasi bencana alam, batas waktunya bukan hitungan hari, tetapi sampai tidak ada masyaqqah (kesulitan) dalam melaksanakan salat.

Begitu juga tatacara pelaksanaannya, jika tidak bisa salat dengan berdiri, boleh dengan duduk. Jika tidak dapat duduk, boleh dengan berbaring dan seterusnya. Begitulah kemudahan yang Allah berikan.

Ibnu Umar ra. sesungguhnya Rasulullah Saw. bersabda:

“Sesungguhnya Allah suka untuk dikerjakan rukhsah-Nya, demikian juga Allah suka untuk dikerjakan perintah-Nya (azimah).” (HR. al-Baihaqi)

Bagian pentingnya adalah rukhsah itu terjadi ketika ada udzur  (halangan) dalam melaksanakan ibadah. Adanya rukhsah bertujuan memberi kemudahan bagi seorang muslim untuk mewujudkan maqashid as-syariah; yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan hartanya. Dalam konteks bencana alam, rukhsah salat berkaitan dengan menjaga jiwa, harta, dan keturunan dari banyak kekhawatiran dan kesulitan yang ada.

Rekomendasi

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Ditulis oleh

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect