Ikuti Kami

Kajian

Empat Makna Aurat Menurut Buya Syakur Yasin

Makna aurat buya syakur
(Photo by Hannah Peters/Getty Images)

BincangMuslimah.Com – Para ulama berbeda pendapat tentang aurat. Filsafat, agama dan lain sebagainya ketika berpindah ke tempat yang lain tidak akan bisa seperti aslinya. Sebagai analogi, Buya Syakur rahimakumullah menganalogikan mangga yang ditanam di Indramayu akan berbeda jika dibawa dan ditanam di daerah lainnya. Berikut akan dijelaskan empat makna aurat menurut perspektif Buya Syakur.

Ketika Islam muncul di Mekkah dan Madinah, lalu sampai ke Mesir, Turki bahkan Kanada, maka akan menjadi berbeda, tidak menjadi sama. Dalam beragama, perbedaan menjadi legal karena berkaitan dengan fakta sejarah. Perbedaan nyata terjadi dan dibiarkan sampai sekarang seperti itu.

Ada tiga komponen beragama: aqidah, syariat, dan akhlak. Dalam akidah, kita berbeda pendapat, misalkan Asy’ariyah, Mu’tazilah, Qadariyah, berbeda-beda. Masalah qadha dan qodar para ahli sunnah berbeda, begitu juga dengan Jabariyah berbeda dengan Mu’tazilah.

Jika semua berbeda, lalu di mana letak masalahnya? Seseorang yang beragama, terutama yang memeluk agama Islam harus menerapkan prinsip “apa pun pendapatmu, jangan menyalahkan pendapat yang lain”.

Perbedaan juga terjadi dalam Syari’ah karena sejarah pembukuan kitab fiqih berkaitan dengan institusi pribadi masing-masing. Baik Syafi’i, Hambali, Hanafi, maupun Maliki disusun di ruang dan waktu yang berbeda dan diteruskan oleh muridnya masing-masing sehingga menjadi Mazhab.

Ada pendapat harus wudhu saat pegang mushaf. Ada juga pendapat tidak harus wudhu saat memegang mushaf. Apa yang menjadi penting di sini adalah jangan yang berbeda kemudian disalahkan. Kita semua berbeda dalam syariah dan akidah.

Dalam hal bermoral masalah aurat, jilbab dan lain sebagainya pun berbeda. Perbedaan tersebut tidak menjadi masalah. “Apakah kita pernah sepakat dalam satu hal? Jangan memaksakan untuk sama sebab kita melihat suatu hal dari sisi yang berbeda,” tegas Buya Syakur Yasin.

Baca Juga:  Hukum Melihat Bagian Aurat yang Telah Terpisah dari Tubuh

Ada beberapa penjelasan tentang aurat menurut Buya Syakur Yasin yang beliau rangkum dalam beberapa poin sebagai berikut:

Pertama, aurat adalah kata sifat. Karena dia sebagai kata sifat, maka mustahil mendefinisikannya. Seperti halnya warna misalkan merah dan kuning, tidak bisa didefinisikan. Hal tersebut adalah pokok dalam ilmu yang membahas tentang terminologi. Surat An-Nur Ayat 58 berarti tentang aurat sebagai kata sifat:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَٰثَ مَرَّٰتٍ ۚ مِّن قَبْلِ صَلَوٰةِ ٱلْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ ٱلظَّهِيرَةِ وَمِنۢ بَعْدِ صَلَوٰةِ ٱلْعِشَآءِ ۚ ثَلَٰثُ عَوْرَٰتٍ لَّكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌۢ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّٰفُونَ عَلَيْكُم بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya’. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 58)

Dalam ayat ini, aurat dijelaskan sebagai kata sifat dalam tiga waktu.

Kedua, aurat sebagai tempat. Dalam Quran Surat Al-Ahzab Ayat 13:

وَإِذْ قَالَت طَّآئِفَةٌ مِّنْهُمْ يَٰٓأَهْلَ يَثْرِبَ لَا مُقَامَ لَكُمْ فَٱرْجِعُوا۟ ۚ وَيَسْتَـْٔذِنُ فَرِيقٌ مِّنْهُمُ ٱلنَّبِىَّ يَقُولُونَ إِنَّ بُيُوتَنَا عَوْرَةٌ وَمَا هِىَ بِعَوْرَةٍ ۖ إِن يُرِيدُونَ إِلَّا فِرَارًا

Baca Juga:  Apakah Penyandang Tuna Netra Tetap Wajib Shalat Jumat?

Artinya: “Dan (ingatlah) ketika segolongan di antara mereka berkata: “Hai penduduk Yatsrib (Madinah), tidak ada tempat bagimu, maka kembalilah kamu”. Dan sebahagian dari mereka minta izin kepada Nabi (untuk kembali pulang) dengan berkata: “Sesungguhnya rumah-rumah kami terbuka (tidak ada penjaga)”. Dan rumah-rumah itu sekali-kali tidak terbuka, mereka tidak lain hanya hendak lari.” (QS. Al-Ahzab : 13)

Dalam ayat ini, sebagian dari mereka minta izin pada Nabi ingin pulang dengan alasan rumahnya sebagai aurat, tempat untuk berlindung dari perang.

Ketiga, aurat sebagai sifat bagi perempuan dalam Quran Surat An-Nur Ayat 60:

وَٱلْقَوَٰعِدُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِى لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَٰتٍۭ بِزِينَةٍ ۖ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur : 60)

Ayat tersebut berarti jangan menghentak-hentakkan kaki (bagi perempuan) untuk memperlihatkan apa yang mereka sembunyikan dari perhiasan mereka. Pada saat itu, perempuan memakai krincingan (perhiasan di kaki atau gelang kaki) sehingga jika berjalan tidak boleh dihentak-hentakkan karena akan menimbulkan bunyi yang disengaja untuk menarik perhatian.

Apa yang Buya Syakur pertanyakan adalah apakah telinga laki-laki bersyahwat mendengar bunyi krincing-krincing tersebut? Jadi jangan-jangan, menghentak-hentakkan kakinya supaya buah dada dan pantatnya mumbul-mumbul (bergerak-gerak ke atas-bawah)? Itulah yang dekat dengan pemikiran Buya Syakur.

Keempat, aurat bermakna sebagai alat vital. Dalam Quran Surat Al-A’raf Ayat 27:

Baca Juga:  Melihat Najis Di Pakaian Setelah Melakukan Shalat, Apakah Harus Mengulang Shalat?

يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ ٱلشَّيْطَٰنُ كَمَآ أَخْرَجَ أَبَوَيْكُم مِّنَ ٱلْجَنَّةِ يَنزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْءَٰتِهِمَآ ۗ إِنَّهُۥ يَرَىٰكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُۥ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ ۗ إِنَّا جَعَلْنَا ٱلشَّيَٰطِينَ أَوْلِيَآءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ

Artinya: “Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpim bagi orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al-A’raf : 27)

Aurat yang telah disepakati umat Islam tanpa adanya perbedaan pendapat yaitu aurat di dalam shalat. Aurat di dalam shalat adalah sebagai kata sifat, tapi persoalannya adalah tentang kulit. Aurat dalam shalat urusannya kulit, di luar shalat urusannya moral. Maka sangat relatif dan subyektif sekali persoalannya.

Dalam shalat, saat memakai mukena, wajah perempuan terbuka. Sehingga bisa disimpulkan bahwa wajah bukanlah aurat. “Dalam shalat saja kelihatan, apalagi di luar ibadah. Artinya, aurat bukan fisik tetapi pikiran kita. Pelajaran moral sebegitu indahnya, mengapa menjadi persoalan serumit itu?” tutup Buya Syakur mengakhiri penjelasannya.[]

Rekomendasi

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Lima Tips Agar Jilbab Tidak Bau Apek di Musim Hujan

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Kajian

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect