Ikuti Kami

Kajian

Empat Macam Manusia Menurut Imam Al-Ghazali

Seni Bercanda dalam Dakwah: Jangan Sampai Menyakitkan
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam kitab fenomenalnya, Ihya Ulumuddin, Imam Al-Ghazali dengan mengutip perkataan Syekh Kholil bin Ahmad, mengelompokkan manusia berdasarkan kapasitas keilmuan mereka menjadi empat macam. Imam yang bergelar Hujjatul Islam ini  juga memberikan cara menghadapi mereka. Berikut redaksi kitabnya yang berbicara tentang empat macam manusia menurut Imam Ghazali:

قَالَ الْخَلِيْلُ بن أَحْمَدُ : الرِّجَالُ أَرْبَعَةٌ، رَجُلٌ يَدْرِيْ وَيَدْرِيْ أَنَّهُ يَدْرِيْ فَذٰلِكَ عَالِمٌ فَاتَّبِعُوْهُ، وَرَجُلٌ يَدْرِيْ وَلاَ يَدْرِيْ أَنَّهُ يَدْرِيْ فَذٰلِكَ نَائِمٌ فَأَيْقِظُوْهُ، وَرَجُلٌ لَا يَدْرِيْ وَيَدْرِيْ أَنَّهُ لَا يَدْرِيْ فَذٰلِكَ مُسْتَرْشِدٌ فَأَرْشِدُوْهُ، وَرَجُلٌ لَا يَدْرِيْ أَنَّهُ لَا يَدْرِيْ فَذٰلِكَ جَاهِلٌ فَارْفِضُوْهُ

Artinya: Syekh Al-Kholil bin Ahmad berkata: “Manusia itu ada empat, (1) Seseorang yang mengetahui dan sadar bahwa dirinya mengetahui, itulah orang yang berilmu, maka ikutilah. (2) Seseorang yang mengetahui dan tidak sadar bahwa dirinya mengetahui, itulah orang yang tidur, maka bangunkanlah. (3) Seseorang yang tidak mengetahui dan sadar bahwa dirinya tidak mengetahui, itulah orang yang mencari petunjuk atau bimbingan, maka tujukkanlah atau bimbinglah. (4) Seseorang yang tidak mengetahui dan tidak sadar bahwa dirinya tidak mengetahui, itulah orang bodoh, maka tolaklah (hentikanlah).

Pertama, Seseorang yang mengetahui dan sadar bahwa dirinya mengetahui

Yang dimaksud dengan istilah tersebut adalah orang yang berilmu, memiliki kapasitas yang memadai. Ia sadar bahwa dirinya memiliki ilmu pengetahuan dan memiliki tanggung jawab untuk menyebarkannya agar bermanfaat. Macam inilah adalah yang paling baik dibanding dengan tiga macam lainnya.

Kedua, Seseorang yang mengetahui dan tidak sadar bahwa dirinya mengetahui

Ia adalah orang yang memiliki ilmu pengetahuan, tapi tidak sadar akan ilmu pengetahuan yang dimilikinya. Dengan kata lain, sebenarnya ia memiliki potensi besar, akan tetapi ia tidak sadar akan potensinya tersebut sehingga tidak berkembang. Ketika kita menghadapi orang seperti ini adalah kita harus membangunkannya dan menyadarkannya.

Baca Juga:  Cara Ulama Khalaf Memperlakukan Teks Sifat

Ketiga,  Seseorang yang tidak mengetahui dan sadar bahwa dirinya tidak mengetahui

Ia masih dikatakan orang baik karena sadar akan ketidaktahuannya. Jika ada yang menanyakan tentang suatu permasalahan dan ia tidak mengetahuinya, maka ia akan menjawab dengan jujur bahwa ia tidak tahu. Cara menghadapi orang seperti ini adalah dengan membimbingnya. 

Keempat, Seseorang yang tidak mengetahui dan tidak sadar bahwa dirinya tidak mengetahui

Ia adalah orang yang paling buruk. Ia selalu merasa dirinya mengerti semua hal, mempunyai berbagai macam ilmu pengetahuan, tapi hakikatnya dia tidak tahu semuanya. Misalnya, ketika ditanya tentang permasalahan zakat. Ia akan mengatakan hal yang berkaitan tentang zakat meskipun ia tidak mengerti hal tersebut. Macam keempat ini juga biasa disebut dengan jahl murakkab. Cara menghadapi orang dengan watak seperti ini adalah dengan berhati-hati dan menghentikan perbuatannya. 

Itulah empat macam manusia menurut Imam Al-Ghazali. Semoga kita termasuk orang yang memiliki kapasitas ilmu yang bisa dipertanggungjawabkan, serta menyebarkannya kepada orang lain agar lebih bermanfaat.

Rekomendasi

Sang Pendengki Ihya Ulumuddin Sang Pendengki Ihya Ulumuddin

Kisah Sang Pendengki dalam Ihya Ulumuddin

melebur dosa ghibah doa melebur dosa ghibah doa

Tips Agar Tidak Melakukan Ghibah Dari Imam Ghazali (2)

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis

Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis

Muslimah Talk

dalil puasa rajab dalil puasa rajab

Dalil Tentang Puasa Rajab

Ibadah

Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal? Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Apakah Boleh Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Kajian

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Sweet Bonanza Super Scatter: Die Geschichte des Glücks im Lolli

Tak Berkategori

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Connect