Ikuti Kami

Kajian

Bangun Kesiangan, Bagaimana Cara Mengqadha Shalat Subuh? 

Cara Mengqadha Shalat Subuh

BincangMuslimah.Com Salah satu shalat yang kerap kali terlewat untuk dikerjakan pada waktunya adalah shalat Subuh. Karena tidak jarang seorang muslim bangun tidur kesiangan hingga melewatkan waktu shalat Subuh yang seharusnya dilakukan pada waktu fajar. Dalam kondisi demikian, timbul pertanyaan tentang cara mengqadha shalat Subuh. Apakah qadha bisa langsung saja dilaksanakan ketika terbangun atau menunggu waktu shalat berikutnya (Zuhur)?

Ketika tidak bisa melaksanakan shalat pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat, seorang Muslim harus mengganti shalatnya pada waktu lain, atau biasa dikenal dengan shalat qadha. Melaksanakan shalat qadha ini hukumnya juga wajib, sebagaimana shalat yang dilaksanakan pada waktunya (shalat ada’). Sedangkan waktu yang digunakan untuk melakukan shalat qadha tergantung alasannya.

Lebih jelasnya, pembagian tentang waktu yang terbaik melakukan shalat qadha ini dijelaskan oleh Syekh Zainuddin al-Malibary di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din halaman 37:

ويبادر من مر بفائت وجوبا إن فات بلا عذر فيلزمه القضاء فورا. قال شيخنا أحمد بن حجر رحمه الله تعالى: والذي يظهر أنه يلزمه صرف جميع زمنه للقضاء ما عدا ما يحتاج لصرفه فيما لا بد منه وأنه يحرم عليه التطوع. انتهى. ويبادر به ندبا إن فات بعذر كنوم لم يتعد به ونسيان كذلك

Artinya: Seseorang yang sudah dibebankan kewajiban shalat namun pada pelaksanaannya shalat tersebut terlewat, maka wajib untuk menyegerakan shalat qadha jika shalat tersebut tertinggal tanpa ada uzur. Syekh Ibn Hajar al-Haitamy rahimahullah berkata, “Pendapat yang zahir menyebutkan bahwa orang dalam kondisi ini harus mengerahkan seluruh waktunya untuk melakukan shalat qadha, kecuali waktu yang ia butuhkan untuk melakukan hal yang seharusnya ia lakukan. Ia haram untuk melakukan perkara sunnah”. Selesai. Sedangkan jika shalat tersebut tertinggal karena adanya uzur, seperti tidur yang tidak disengaja dan juga lupa, maka seseorang tersebut sunnah untuk segera melaksanakan shalat qadha.”

Baca Juga:  Praktik Bisnis Reseller dalam Kacamata Hukum Islam

Berdasarkan redaksi ini pada dasarnya waktu yang terbaik untuk melakukan shalat qadha adalah sesegera mungkin. Namun, untuk tingkatannya ada dua hukum yang berbeda tergantung pada penyebab mengapa shalat yang seharusnya dilakukan terlewat.

Pertama, jika seseorang meninggalkan shalat tanpa ada uzur, maka ia wajib menyegerakan mengqadha shalatnya. Dengan kata lain, tidak harus menunggu masuk waktu shalat berikutnya.

Kedua, jika seseorang meninggalkan shalat karena ada uzur seperti ketiduran atau lupa, maka ia  disunnahkan untuk langsung mengqadha shalatnya ketika bangun atau ketika ingat. Namun tidak masalah jika ia ingin melaksanakan shalat qadha pada waktu shalat berikutnya.

Bagaimana jika alasannya tidur hingga tanpa sengaja melewatkan waktu Subuh? Tidur termasuk salah satu bentuk uzur. Dengan begitu, ia memiliki dua pilihan waktu. Ia boleh melaksanakan shalat qadha Subuh pada waktu zuhur. Namun, waktu yang terbaik untuk melakukan qadha shalat subuh adalah langsung dikerjakan ketika terbangun. 

Ketentuan ini juga mengacu pada hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari di dalam kitab Shahih Bukhari juz 1 halaman 122 No. 597:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” ‌مَنْ ‌نَسِيَ ‌صَلَاةً ‌فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ

Artinya: Dari Anas bin Malik, dari Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang lupa melakukan shalat maka shalatlah ketika sudah ingat. Tidak ada tebusannya kecuali dengan itu.”

Di dalam hadis ini dijelaskan bahwa ketika seseorang lupa mengerjakan shalat maka harus mengqadha shalat tersebut ketika ingat. Lupa dan tidur merupakan dua sebab yang menjadi uzur di dalam syariat. Sehingga dapat dipahami bahwa ketika seseorang melewatkan waktu shalat Subuh,  ia sebaiknya langsung mengerjakan shalat ketika terbangun.

Baca Juga:  Tradisi Ngalap Berkah Kiai di Kalangan Santri

Untuk mengqadhanya, cukup mengganti lafaz adaa’an menjadi qadhaa’an ketika membaca niat.

أُصَلِّي فَرْضَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَاءً للهِ تعَالَى

Usholli fardhos subhi rok’ataini mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta’ala

Artinya: Saya niat shalat fardu Subuh dua rakaat menghadap kiblat qodho karena Allah ta’ala. 

Meskipun boleh, sebagai seorang muslim sebaiknya kita selalu melaksanakan shalat Subuh pada waktunya. Agar tidak kesiangan, kita harus mengatur jadwal tidur dengan baik.

Rekomendasi

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Enam Macam Waktu Shalat Subuh, Mana yang Paling Utama?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect