BincangMuslimah.Com – Berbicara kebudayaan Islam kita harus berangkat dari keberhasilan dakwah Rasulullah saw. Keberhasilan ini telah dibuktikan dengan dua fakta sejarah yang sangat berpengaruh dalam peradaban dan kehidupan manusia. Pertama, menyebarnya umat Islam di berbagai negara sebagai wujud diterimanya Islam sebagai sebuah ajaran yang benar. Kedua, kuatnya pondasi-pondasi karakteristik kebudayaan Islam dari Rasulullah yang mengangkat harkat dan martabat manusia.
Sebagai bentuk keberhasilan mengharmonisasi Islam masyarakat dan budaya, Rasulullah saw. bersama para sahabat dan masyarakat membangun negara Madinah untuk menopang kehidupan keagamaan dan kebudayaan masyarakat.
Menurut Suharsono dalam buku Islam dan Tranformasi Sosial, fakta sejarah ini tentu saja menjadi data yang tak terbantahkan atas keberhasilan dakwah Rasulullah yang melampaui batas dua periode. Yakni Mekkah dan Madinah, dalam segala bentuk karakteristik dan perubahannya baik dalam bidang keagamaan maupun kebudayaan dan sosial.
Perubahan yang sangat cepat dalam bidang keagamaan dan sistem kepercayaan Islami yang kemudiaan dilanjutkan dengan penataan bidang sosial dan kebudayaan masyarakat, secara jelas sangat menarik perhatian dan pertanyaan dalam era kekinian, terutama dalam menanamkan nilai-nilai keagamaaan dan sosial kebudayaan masyarakat lokal, hubungannya dengan gerakan pembaharuan yang dilakukan Rasulullah di tengah-tengah masyarakat Jahiliyah ini.
Padahal kita tahu bahwa posisi kebudayaan masyarakat lokal pada waktu itu sudah tumbuh dan berkembang. Oleh sebab itu, langkah strategis Rasulullah dalam tata kelola masyarakat lokal, harus diteladani dan bukan dikontradiksikan dengan nilai keislaman, agar kajian kesejarahan dakwah Rasulullah ini mempunya makna filosofis dalam konteks kekinian.
Untuk mengetahui nilai-nilai keberhasilan pembangunan kebudayaan Islam yang dilakukan Nabi Muhammad SAW kita harus menemukan ada dan tidak adanya perubahan pada kebudayaan itu sendiri. Tatanan kehidupan bermartabat atau paripurna harusnya ditempatkan sebagai acuan yang normatif bukan sesuatu yang final. Sebagaimana yang dinyatakan pada ayat terakhir dalam surah al-Maidah ayat 3, bahwa wahyu Allah tentang kesempurnaan agama Muhammad, nikmat dan kerelaan Islam sebagai agama terakhir.
Turunnya ayat al-Qur’an ini menandai berakhirnya pemberian wahyu Allah kepada nabi Muhammad dan sekaligus merupakan deklarasi pembangunan kebudayaan Islam dengan bimbingan wahyu secara langsung dan menggunakan mekanisme asbabun nuzul yang telah paripurna.
Dalam memaknai kebudayaan Islam, sangat perlu kita melihat kebudayaan Islam yang memiliki karakteristik khas yang membedakan antara kebudayaan Islam dan kebudayaan di luar Islam. Karakteristik khas kebudayaan Islam ini dapat dijadikan sebagai informasi yang valid.
Siti Maryam menyebutan dalam buku Sejarah Peradaban Islam dari Masa Klasik Hingga Modern, bahwa karakteristik khas kebudayaan yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw meliputi empat hal berikut ini:
Pertama, kebudayaan bernafaskan tauhid.
Kebudayaan ini merupakan manifestasi hasil akal budi manusia atau moralitas dan rasionalitas yang selanjutnya menjelma menjadi sebuah kenyataan tatanan sosial, baik materi dan non materill yang tidak akan pernah keluar dari nilai-nilai tauhid.
Pinsip ini sangat penting sebagai landasan ketika ingin melihat sebuah kebudayaan yang sudah dihasilkan umat manusia. Sehingga ada bentuk ketegasan apakah hasil usaha manusia itu masuk dalam kategori kebudayaan Islam atau kebudayaan diluar Islam
Kedua, kebudayaan Islam berlandaskan Rahmatan lil ‘Alamin.
Kebudayaan tersebut merupakan hasil buah pikir dan pengolahannya yang bertujuan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan umat manusia (rahmatan lil ‘alamiin). Kebudayaan Islam tidak sejalan dengan tiga hal tersebut akan berakibat sebuah kerusakan dan segala bentuk eksploitasi manusia dan alam. Rumusan ini dapat dilacak dari pernyataan Allah yang menjelaskan kepada manusia bahwa kerusakan yang ada di bumi bukan lain karena ulah tangan manusia.
Dengan berlandaskan hal tersebut, maka kebudayaan yang lahir setelah era keIslaman belum tentu menjadi bagian dari kebudayan Islam. Karena tolak ukurnya ialah kontribusi atau kemanfaatan produk kebudayaan bagi umat manusia.
Ketiga, kebudayaan Islam tidak bertentangan dengan Nash al-Qur’an dan as-Sunnah.
Setiap kebudayaan yang lahir harus selaras dengan nilai-nilai al-Qur’an dan Sunah Rasul, mulai dari proses perumusan hingga pengembangan kebudayaan. Sebab dua dasar hukum dalam Islam tersebut merupakan sumber inspirasi dan rujukan kebudayaan Islam.
Keempat, kebudayaan Islam tidak bertentangan dengan fitrah manusia.
Kebudayaan yang bernafaskan Islam harus menjangkau dua kehidupan, yakni kehidupan dunia dan akhirat. Karakteristik ini menempatkan manusia sebagai faktor yang sangat penting dalam pengembangan kebudayaan Islam. Sehingga tidak dapat dikatakan sebagai kebudayaan Islam meski dikembangkan oleh orang Islam sendiri, jika pada kenyataannya hanya menekankan satu aspek saja, sehingga nantinya justru sangat merugikan manusia.
1 Comment