Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Perempuan Istihadhah Membaca Al-Qur’an Digital?

Bolehkah Perempuan Istihadhah Membaca Al-Qur'an Digital?
Magnific.com

BincangMuslimah.Com – Di era digital, banyak muslimah membaca Al-Qur’an melalui ponsel atau tablet. Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah perempuan yang sedang mengalami istihadhah boleh membaca Al-Qur’an digital? Untuk menjawabnya, perlu membedakan terlebih dahulu antara hukum istihadhah dan hukum mushaf digital menurut syariat Islam

Memahami Istihadhah

Dalam literatur fikih klasik, istihadhah adalah darah yang keluar dari rahim perempuan di luar masa haid dan nifas. Ibnu Hajar al-‘Asqalani menjelaskan bahwa istihadhah merupakan darah yang keluar di luar kebiasaan haid. Sementara Ibn Qasim al-Ghazzi dalam Fath al-Qarib menerangkan bahwa darah tersebut bukan darah haid maupun nifas, melainkan darah yang keluar saat tidak dalam keadaan sehat.

Karena bukan haid, perempuan yang mengalami istihadhah tetap mendapat kewajiban ibadah seperti salat dan puasa setelah mengikuti ketentuan bersuci yang telah ditetapkan syariat. Hal ini merujuk pada hadis Fathimah binti Abi Hubaisy yang diperintahkan Nabi untuk tetap melaksanakan salat setelah masa haidnya selesai.

“Jika darah tersebut adalah darah haid, maka warnanya adalah kehitam-hitaman sebagaimana telah diketahui. Jika ciri darahnya seperti itu maka tinggalkanlah shalat. Namun jika cirinya lain maka berwudhulah lalu kerjakanlah shalat; sebab darah tersebut tiada lain darah yang keluar dari urat (lantaran adanya gangguan).” (HR. Abu Dawud)

Pandangan Ulama tentang Membaca Al-Qur’an bagi Mustahadhah

Dalam mazhab Syafi’i, Imam an-Nawawi menegaskan:

“Al-mustahadhah seperti orang yang suci dalam hukum salat, puasa, i’tikaf, membaca Al-Qur’an dan selainnya.”

Pernyataan ini terdapat dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Dengan kata lain, perempuan yang mengalami istihadhah pada dasarnya sebagaimana perempuan suci dalam urusan membaca Al-Qur’an dan ibadah lainnya.

Baca Juga:  Kisah Qais bin Shirmah yang Pingsan Saat Puasa Ramadhan

Nabi tidak memerintahkan perempuan istihadhah untuk meninggalkan salat. Padahal di dalam salat terdapat bacaan Al-Qur’an. Jika membaca Al-Qur’an merupakan sebuah larangan bagi perempuan istihadhah, tentu Rasulullah akan menjelaskannya secara khusus.

Karena itu, para ulama umumnya menyatakan bahwa perempuan istihadhah boleh membaca Al-Qur’an, baik untuk tilawah, dzikir, belajar maupun menghafal.

Bagaimana dengan Al-Qur’an Digital?

Pembahasan berikutnya adalah status mushaf digital yang terdapat pada layar ponsel atau tablet.

Sejumlah ulama kontemporer yang merujuk kaidah fikih klasik menjelaskan bahwa tulisan Al-Qur’an yang tampil di layar tidak sepenuhnya sama dengan mushaf cetak. Syekh Thaiful Ali Wafa dalam Al-Maisan al-Lathif menjelaskan bahwa tampilan ayat pada ponsel lebih menyerupai bayangan atau citra yang muncul sementara dan akan hilang ketika perangkat dimatikan. Oleh karena itu, layar ponsel tidak dipersamakan dengan mushaf fisik dalam beberapa hukum fikih yang berkaitan dengan menyentuh mushaf.

Berdasarkan pendekatan tersebut, membaca Al-Qur’an melalui aplikasi digital tidak termasuk kategori memegang mushaf secara langsung.

Dari penjabaran  di atas dan melalui pengembangan fikih kontemporer dapat kita tarik kesimpulan bahwa perempuan istihadhah bukan perempuan haid. Maka perempuan istihadhah tetap wajib salat dan boleh membaca Al-Qur’an. Sedangkan mushaf digital pada ponsel tidak sama secara spesifik dengan mushaf cetak karena tulisan pada layar bersifat temporer.

Dengan demikian, perempuan yang sedang mengalami istihadhah boleh membaca Al-Qur’an digital, baik untuk tilawah harian, murojaah, maupun menghafal. Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect