BincangMuslimah.Com – Di era digital, banyak muslimah membaca Al-Qur’an melalui ponsel atau tablet. Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah perempuan yang sedang mengalami istihadhah boleh membaca Al-Qur’an digital? Untuk menjawabnya, perlu membedakan terlebih dahulu antara hukum istihadhah dan hukum mushaf digital menurut syariat Islam
Memahami Istihadhah
Dalam literatur fikih klasik, istihadhah adalah darah yang keluar dari rahim perempuan di luar masa haid dan nifas. Ibnu Hajar al-‘Asqalani menjelaskan bahwa istihadhah merupakan darah yang keluar di luar kebiasaan haid. Sementara Ibn Qasim al-Ghazzi dalam Fath al-Qarib menerangkan bahwa darah tersebut bukan darah haid maupun nifas, melainkan darah yang keluar saat tidak dalam keadaan sehat.
Karena bukan haid, perempuan yang mengalami istihadhah tetap mendapat kewajiban ibadah seperti salat dan puasa setelah mengikuti ketentuan bersuci yang telah ditetapkan syariat. Hal ini merujuk pada hadis Fathimah binti Abi Hubaisy yang diperintahkan Nabi untuk tetap melaksanakan salat setelah masa haidnya selesai.
“Jika darah tersebut adalah darah haid, maka warnanya adalah kehitam-hitaman sebagaimana telah diketahui. Jika ciri darahnya seperti itu maka tinggalkanlah shalat. Namun jika cirinya lain maka berwudhulah lalu kerjakanlah shalat; sebab darah tersebut tiada lain darah yang keluar dari urat (lantaran adanya gangguan).” (HR. Abu Dawud)
Pandangan Ulama tentang Membaca Al-Qur’an bagi Mustahadhah
Dalam mazhab Syafi’i, Imam an-Nawawi menegaskan:
“Al-mustahadhah seperti orang yang suci dalam hukum salat, puasa, i’tikaf, membaca Al-Qur’an dan selainnya.”
Pernyataan ini terdapat dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Dengan kata lain, perempuan yang mengalami istihadhah pada dasarnya sebagaimana perempuan suci dalam urusan membaca Al-Qur’an dan ibadah lainnya.
Nabi tidak memerintahkan perempuan istihadhah untuk meninggalkan salat. Padahal di dalam salat terdapat bacaan Al-Qur’an. Jika membaca Al-Qur’an merupakan sebuah larangan bagi perempuan istihadhah, tentu Rasulullah akan menjelaskannya secara khusus.
Karena itu, para ulama umumnya menyatakan bahwa perempuan istihadhah boleh membaca Al-Qur’an, baik untuk tilawah, dzikir, belajar maupun menghafal.
Bagaimana dengan Al-Qur’an Digital?
Pembahasan berikutnya adalah status mushaf digital yang terdapat pada layar ponsel atau tablet.
Sejumlah ulama kontemporer yang merujuk kaidah fikih klasik menjelaskan bahwa tulisan Al-Qur’an yang tampil di layar tidak sepenuhnya sama dengan mushaf cetak. Syekh Thaiful Ali Wafa dalam Al-Maisan al-Lathif menjelaskan bahwa tampilan ayat pada ponsel lebih menyerupai bayangan atau citra yang muncul sementara dan akan hilang ketika perangkat dimatikan. Oleh karena itu, layar ponsel tidak dipersamakan dengan mushaf fisik dalam beberapa hukum fikih yang berkaitan dengan menyentuh mushaf.
Berdasarkan pendekatan tersebut, membaca Al-Qur’an melalui aplikasi digital tidak termasuk kategori memegang mushaf secara langsung.
Dari penjabaran di atas dan melalui pengembangan fikih kontemporer dapat kita tarik kesimpulan bahwa perempuan istihadhah bukan perempuan haid. Maka perempuan istihadhah tetap wajib salat dan boleh membaca Al-Qur’an. Sedangkan mushaf digital pada ponsel tidak sama secara spesifik dengan mushaf cetak karena tulisan pada layar bersifat temporer.
Dengan demikian, perempuan yang sedang mengalami istihadhah boleh membaca Al-Qur’an digital, baik untuk tilawah harian, murojaah, maupun menghafal. Semoga bermanfaat.
Rekomendasi