Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Mewakafkan Tanah Sengketa?

Bolehkah Mewakafkan Tanah Sengketa
Freepik.com

BincangMuslimah.Com – Wakaf merupakan salah satu ibadah berdimensi sosial yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah. Dengan berwakaf, setidaknya ada dua manfaat besar yang bisa didapatkan. Pertama, dari sisi pewakaf (waqif), ia akan mendapatkan pahala yang terus mengalir selama wakaf tersebut termanfaatkan dengan baik untuk kebaikan. Kedua, bagi penerima wakaf, maka ia akan bisa mendapatkan manfaat tanpa terhenti mengingat wakaf ini hukumnya tidak boleh dijual, dihibahkan ataupun diwariskan.

Contoh wakaf di zaman Rasulullah adalah wakaf sumur milik Sahabat Utsman bin Affan yang hingga saat ini masih bisa dimanfaatkan sebagai sumber air bagi warga Madinah dan digunakan untuk mengairi perkebunan kurma yang ada di sana. Bahkan hingga saat ini, rekening atas nama wakaf Sahabat Utsman bin Affan masih terus aktif dan bertambah saldonya. Contoh lain ialah wakaf untuk pembangunan Universitas Al-Azhar di Mesir yang manfaatnya hingga saat ini bisa dirasakan, bahkan telah melahirkan ribuan ulama yang bermanfaat bagi umat.

Dalam tatanan praktiknya, khususnya di Indonesia, nyatanya wakaf seringkali menemukan beberapa kendala. Salah satu di antaranya ialah wakaf tanah sengketa.

Sebelum memabahas problematika hukum mewakafkan tanah sengketa, sebelumnya perlu kita perjelas terlebih dahulu apa yang dimaksud sebagai tanah sengketa.

Istilah tanah sengketa ini biasanya merujuk pada sebidang tanah yang masih diperselisihkan kepemilikannya oleh lebih dari satu pihak. Bisa jadi pihak yang berselisih merupakan ahli waris yang sama-sama mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut, atau bisa jadi sengketa terjadi akibat ketidakjelasan kepemilikan tanah, apakah milik pribadi, instansi, perusahaan, atau bahkan milik negara. Contohnya seperti seseorang yang telah bertahun-tahun tinggal di sebidang tanah yang ternyata tanah tersebut setelah ditelusuri rupanya merupakan tanah milik negara.

Baca Juga:  Doa Menyambut Bulan Ramadhan

Kembali pada persoalan wakaf, termasuk syarat yang harus dipenuhi dalam wakaf ialah kejelasan kepemilikan atas barang yang diwakafkan (mauquf) sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i,

وللموقوف شروط … ب-أن يكون الموقوف مملوكاً للواقف ملكاً يقبل النقل، ويحصل منه فائدة، أو منفعة

Syarat-syarat barang yang diwakafkan ialah: … b. barang yang diwakafkan ialah barang yang dimiliki oleh pemberi wakaf yang mana kepemilikan tersebut bisa dipindahkan, serta barangnya bisa diambil kemanfaatan serta faidahnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, secara umum bisa kita katakan bahwa tidak sah hukumnya mewakafkan tanah yang masih berada dalam sengketa sampai sengketa tersebut bisa teruraikan sehingga jelas kepemilikan tanah tersebut.

Kendati demikian, persoalan ini hendaknya tidak boleh kita lihat secara serampangan. Karena bisa jadi sengketa tanah yang dimaksudkan ialah sengketa atas sebagian tanah, bukan atas keseluruhan tanah. Misalkan terdapat harta waris berupa sebidang tanah dan rumah yang kemudian menjadi sengketa bagi para ahli waris. Maka jika yang terjadi adalah demikian, konsekuensi hukumnya dijelaskan secara berbeda dalam fikih, yang dikenal sebagai wakaf musya’.

Musya’ dalam kajian fikih adalah harta yang kepemilikannya masih milik bersama, bisa jadi dua orang atau lebih. Musya’ ini adakalanya bisa dibagi dan adakalanya tidak. Secara terperinci, para ulama menjelaskan hukum wakaf musya’ sebagai berikut:

Pertama, apabila mewakafkan sebagian dari musya’ misalkan untuk dijadikan sebagai masjid, maka tidak sah kecuali bagian yang diwakafkan tersebut dipisahkan dan ditetapkan batasnya.

Kedua, kewajiban memisahkan dan memberikan batas yang jelas pada harta yang diwakafkan ini dikarenakan dalam wakaf ada keharusan penyerahterimaan kepada pengelola wakaf (nadzir).

Ketiga, untuk barang yang dimiliki bersama dan tidak bisa dibagi, seperti misalkan wakaf mobil, dimana mobil tidak bisa dibagi dan kalaupun dibagi dengan cara dipotong menjadi dua maka manfaatnya akan menghilang. Dalam hal ini Imam Abu Yusuf, salah satu murid dari Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa wakaf demikian diperbolehkan jika bukan untuk masjid atau pemakaman umum.

Baca Juga:  5 Hak Harta Peninggalan Orang yang Meninggal

Dengan demikian, pada persoalan tanah sengketa ini, sebaiknya apabila akan diwakafkan maka diperjelas terlebih dahulu status kepemilikannya.

Rekomendasi

Hak Harta Peninggalan Orang yang Meninggal Hak Harta Peninggalan Orang yang Meninggal

5 Hak Harta Peninggalan Orang yang Meninggal

meminjamkan harta wakaf orang meminjamkan harta wakaf orang

Ketentuan dalam Meminjamkan Harta Wakaf kepada Orang Lain

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Adakah Unsur Diskriminatif dalam Pembagian Waris?

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Benarkah Perbedaan Agama Menjadi Penghalang Seseorang Mendapatkan Warisan?

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Kisah Perempuan yang Hanya Berbicara dengan al-Qur’an

Diari

Zakiyah Daradjat; Pencetus Konsep Psikologi Agama di Dunia Pendidikan Islam

Muslimah Talk

Membekali Air Spiritual; Menyingkap Rahasia di Balik Bulan Sya’ban Membekali Air Spiritual; Menyingkap Rahasia di Balik Bulan Sya’ban

Membekali Air Spiritual; Menyingkap Rahasia di Balik Bulan Sya’ban

Ibadah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Haruskah Laki-Laki Memberikan Kursi pada Perempuan di dalam Transportasi Umum?

Muslimah Talk

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Potret Istri yang Tidak Disukai Allah dalam Al-Qur’an

Keluarga

Eyelash Extension: Sahkah untuk Wudhu? Eyelash Extension: Sahkah untuk Wudhu?

Eyelash Extension: Sahkah untuk Wudhu?

Kajian

Refleksi Peristiwa Isra Mi’raj Dalam Tafsir Surah Al-Isra Ayat 1 Refleksi Peristiwa Isra Mi’raj Dalam Tafsir Surah Al-Isra Ayat 1

Refleksi Peristiwa Isra Mi’raj Dalam Tafsir Surah Al-Isra Ayat 1

Kajian

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

Kajian

Zakiyah Daradjat; Pencetus Konsep Psikologi Agama di Dunia Pendidikan Islam

Muslimah Talk

Asy-Syifa binti Abdillah: Perempuan yang Dijuluki Sang Penyembuh oleh Rasulullah

Muslimah Talk

Connect