Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Istri Meminta Upah Menyusui kepada Suami?

syarat bayi anak susuan

BincangMuslimah.Com – Kodrat seorang wanita ketika menjadi istri adalah mengandung, melahirkan, dan menyusui anaknya. Lalu bagaimana hukumnya seorang istri yang meminta upah menyusui anaknya kepada suaminya?

Syekh Ali Jum’ah, salah satu ulama yang menjadi mufti Al-Azhar Kairo Mesir dalam kitab Fatawa Ashriyah telah menjawab hal ini. Beliau mengatakan bahwa seorang istri mengerjakan tugas-tugas rumah tangga seperti menyusui anak dan merawatnya, melayani suami, dan menjaga rumah merupakan tradisi semua istri di dunia ini, dari dulu hingga sekarang praktiknya. Semua itu mereka kerjakan tanpa upah.

Sedangkan masalah upah atas semua yang istri kerjakan tersebut menurut Syekh Ali Jum’ah adalah hal yang tidak dikenal atau dipraktikkan oleh kalangan salafus shalih. Namun melihat hal ini dari sisi realitas kehidupan masyarakat Muslim.

Hukum Meminta Upah Menyusui

Adapun dari sisi hukum fiqih, Syekh Ali Jum’ah menjelaskan bahwa beberapa fuqaha’ berpendapat sang istri berhak menerima upah dari menyusui anaknya karena menyusui anak bukan kewajibannya. Bahkan, dia berhak menolak menyusui anaknya sehingga suami mesti memberi perempuan lain upah untuk menyusui anaknya.

Namun, beberapa fuqaha’ lainnya berpendapat bahwa sang istri wajib menyusui anaknya. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah Swt. “Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anaknya selama dua tahun penuh.” (Q.S. Al-Baqarah/2: 233).

Secara umum, menurut Syekh Ali Jum’ah kaum Muslim hendaknya tidak perlu memperdebatkan masalah ini berlarut-larut, karena toh para fuqaha’ masih berbeda pendapat dalam memandangnya. Jika seorang ibu menyusui anaknya, menjaga rumahnya, dan melayani suaminya, maka insya Allah, Allah akan membalasnya dengan kebaikan dan memberinya pahala.

Selain itu, kasih sayang antara dirinya dan suami akan semakin awet dan rumah tangganya akan bertambah harmonis. Lalu, bagi sang suami, hendaknya dia memuji dan berterimakasih kepada istrinya atas hal tersebut. Juga mempergauli istrinya dengan baik, menerima maafnya dan seterusnya.

Baca Juga:  Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Hanya saja, lanjut Syekh Ali Jum’ah berbeda jika keduanya sudah dalam keadaan pisah (cerai) atau sedang dalam proses perceraian di pengadilan. Maka sang suami wajib memberi istrinya upah menyusui sekaligus nafkah. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

Berdasarkan keterangan tersebut, maka dapat menarik kesimpulan bahwa sebagian fuqaha’ berpendapat boleh bagi istri meminta upah menyusui kepada suaminya. Namun sebagian lainnya beranggapan bahwa menyusui adalah kewajiban bagi istri, sehingga tidak boleh baginya meminta upah. Sedangkan menurut Syekh Ali Jum’ah, seorang istri itu berhak dan wajib mendapat upah menyusui ketika suami menceraikannya.

(Mengolah dari buku Baiti Jannati: Jawaban Menuju Rumah Tangga Sakinah, terjemahan dari kitab Fatawa Ashriyah Dr. Ali Jum’ah, Mufti Al-Azhar, halaman 23-24.)

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Khazanah

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Muslimah Daily

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Kajian

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri? Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Kajian

Parenting Islami : Ini Enam Keunggulan Mendidik Anak dengan Dongeng dan Cerita

Keluarga

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Muslimah Daily

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect