Ikuti Kami

Kajian

Hukum BB Glow Facial bagi Perempuan

bb glow facial halalkah
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Tren kecantikan dari tahun ke tahun makin beragam. Seperti sulam alis, suntik putih, tato hena, dan sulam bedak. Dalam pelayanan klinik kecantikan, perawatan ini disebut BB Glow Facial. Perawatan ini menunjang kecantikan perempuan sehingga banyak diminati. Bagaimana prosedur dan hukum BB Glow Facial ini?

Teknik sulam bedak ini menggunakan teknik microneedling untuk memasukkan pigmen BB Cream ke wajah bagian kulit luar (epidermis). Perawatan ini kemudian dipertanyakan oleh kalangan muslim, apakah halal atau haram? Melihat prosesnya dan hasil yang terjadi. Apakah termasuk taghayyurul khalqi (mengubah bentuk ciptaan)?

Mengutip dari hasil Bahtsul Masail yang diadakan oleh Jam’iyyah Perempuan Pengasuh Pesantren dan Muballighah pada Desember 2021. Rumusan masalah tentang sulam bedak ini kemudian menemukan jawaban yang dirinci.

Melakukan perawatan sulam bedak diperbolehkan asalkan tidak permanen. Disebutkan dalam kitab Fathul Bari,

قال الطبرى لا يجوز للمرأة تغيير شيء من خلقتها التى خلقها الله عليها بزيادة او نقص التماس الحسن لا للزوج ولا لغيره كمن تكون مقرونة الحاجبين فتزيل توهم البلج اوعكسه ومن تكون لها سن زائدة فتقلعها او طويلة فتقطع منها او لحية او شارب او عنفقة فتزيلها بالنتف

Imam at-Thabari berkata, “tidak boleh bagi perempuan untuk mengubah sesuatu apapun (pada tubuhnya) yang sudah diciptakan oleh Allah dengan menambah atau mengurangi untuk memperindah, sekalipun untuk suami atau yang lain. Seperti orang yang memiliki dua alis hingga membuat orang bingung, atau orang yang memiliki gigi lebih kemudian dipotong atau janggut atau kumis kecil dan dihilangkan dengan cara dicabut.”

 او يستثنى من ذلك مل يحصل به الضرر والاذية كمن يكون لها سن زائدة اوطويلة تعيقها فى الكل اواصبع زائدة تؤلمها فيجوز ذل

Baca Juga:  Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja di Ruang Publik

Atau dikecualikan bagi yang mengalami risiko dan sakit, seperti seseorang yang memiliki gigi lebih atau panjang yang menyulitkannya atau jari yang lebih dan membuat ia merasa sakit maka dibolehkan.”

Jika melihat catatan dalam kitab Fathul Bari, mengubah ciptaan yang dilarang yang dimaksud adalah mengubah bagian tubuh yang tanpa kebutuhan medis atau bahkan mengubah ciptaan yang sampai menipu publik. Hal yang dibolehkan jika ada kebutuhan medis.

Adapun BB Glow Facial, jika melihat dari proses dan hasilnya, ia tidak sampai mengubah bentuk asli dan tidak bersifat permanen. Perawatan ini juga tidak sampai lapisan kulit terdalam dan menyiksa dalam prosesnya.

Maka BB Glow Facial diperbolehkan karena tiga hal. Pertama, tidak ada unsur mengubah ciptaan karena perubahannya tidak terlalu signifikan dan tidak permanen. Kedua, tidak ada unsur tadlis atau penipuan. Ketiga, tidak ada unsur jarh atau melukai dalam proses pembuatannya.

 

Rekomendasi

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Hukum Perawatan Laser Hukum Perawatan Laser

Hukum Perawatan Kulit dengan Metode Laser

Perempuan Bekerja saat Iddah Perempuan Bekerja saat Iddah

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

butet manurung model barbie butet manurung model barbie

Butet Manurung, Dari Sokola Rimba Hingga Global Role Model Barbie

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect