Ikuti Kami

Kajian

Hukum BB Glow Facial bagi Perempuan

bb glow facial halalkah
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Tren kecantikan dari tahun ke tahun makin beragam. Seperti sulam alis, suntik putih, tato hena, dan sulam bedak. Dalam pelayanan klinik kecantikan, perawatan ini disebut BB Glow Facial. Perawatan ini menunjang kecantikan perempuan sehingga banyak diminati. Bagaimana prosedur dan hukum BB Glow Facial ini?

Teknik sulam bedak ini menggunakan teknik microneedling untuk memasukkan pigmen BB Cream ke wajah bagian kulit luar (epidermis). Perawatan ini kemudian dipertanyakan oleh kalangan muslim, apakah halal atau haram? Melihat prosesnya dan hasil yang terjadi. Apakah termasuk taghayyurul khalqi (mengubah bentuk ciptaan)?

Mengutip dari hasil Bahtsul Masail yang diadakan oleh Jam’iyyah Perempuan Pengasuh Pesantren dan Muballighah pada Desember 2021. Rumusan masalah tentang sulam bedak ini kemudian menemukan jawaban yang dirinci.

Melakukan perawatan sulam bedak diperbolehkan asalkan tidak permanen. Disebutkan dalam kitab Fathul Bari,

قال الطبرى لا يجوز للمرأة تغيير شيء من خلقتها التى خلقها الله عليها بزيادة او نقص التماس الحسن لا للزوج ولا لغيره كمن تكون مقرونة الحاجبين فتزيل توهم البلج اوعكسه ومن تكون لها سن زائدة فتقلعها او طويلة فتقطع منها او لحية او شارب او عنفقة فتزيلها بالنتف

Imam at-Thabari berkata, “tidak boleh bagi perempuan untuk mengubah sesuatu apapun (pada tubuhnya) yang sudah diciptakan oleh Allah dengan menambah atau mengurangi untuk memperindah, sekalipun untuk suami atau yang lain. Seperti orang yang memiliki dua alis hingga membuat orang bingung, atau orang yang memiliki gigi lebih kemudian dipotong atau janggut atau kumis kecil dan dihilangkan dengan cara dicabut.”

 او يستثنى من ذلك مل يحصل به الضرر والاذية كمن يكون لها سن زائدة اوطويلة تعيقها فى الكل اواصبع زائدة تؤلمها فيجوز ذل

Baca Juga:  Ajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-Laki dan Perempuan

Atau dikecualikan bagi yang mengalami risiko dan sakit, seperti seseorang yang memiliki gigi lebih atau panjang yang menyulitkannya atau jari yang lebih dan membuat ia merasa sakit maka dibolehkan.”

Jika melihat catatan dalam kitab Fathul Bari, mengubah ciptaan yang dilarang yang dimaksud adalah mengubah bagian tubuh yang tanpa kebutuhan medis atau bahkan mengubah ciptaan yang sampai menipu publik. Hal yang dibolehkan jika ada kebutuhan medis.

Adapun BB Glow Facial, jika melihat dari proses dan hasilnya, ia tidak sampai mengubah bentuk asli dan tidak bersifat permanen. Perawatan ini juga tidak sampai lapisan kulit terdalam dan menyiksa dalam prosesnya.

Maka BB Glow Facial diperbolehkan karena tiga hal. Pertama, tidak ada unsur mengubah ciptaan karena perubahannya tidak terlalu signifikan dan tidak permanen. Kedua, tidak ada unsur tadlis atau penipuan. Ketiga, tidak ada unsur jarh atau melukai dalam proses pembuatannya.

 

Rekomendasi

Hukum Perawatan Laser Hukum Perawatan Laser

Hukum Perawatan Kulit dengan Metode Laser

Perempuan Bekerja saat Iddah Perempuan Bekerja saat Iddah

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

butet manurung model barbie butet manurung model barbie

Butet Manurung, Dari Sokola Rimba Hingga Global Role Model Barbie

Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea

Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect