Ikuti Kami

Kajian

Hukum BB Glow Facial bagi Perempuan

bb glow facial halalkah
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Tren kecantikan dari tahun ke tahun makin beragam. Seperti sulam alis, suntik putih, tato hena, dan sulam bedak. Dalam pelayanan klinik kecantikan, perawatan ini disebut BB Glow Facial. Perawatan ini menunjang kecantikan perempuan sehingga banyak diminati. Bagaimana prosedur dan hukum BB Glow Facial ini?

Teknik sulam bedak ini menggunakan teknik microneedling untuk memasukkan pigmen BB Cream ke wajah bagian kulit luar (epidermis). Perawatan ini kemudian dipertanyakan oleh kalangan muslim, apakah halal atau haram? Melihat prosesnya dan hasil yang terjadi. Apakah termasuk taghayyurul khalqi (mengubah bentuk ciptaan)?

Mengutip dari hasil Bahtsul Masail yang diadakan oleh Jam’iyyah Perempuan Pengasuh Pesantren dan Muballighah pada Desember 2021. Rumusan masalah tentang sulam bedak ini kemudian menemukan jawaban yang dirinci.

Melakukan perawatan sulam bedak diperbolehkan asalkan tidak permanen. Disebutkan dalam kitab Fathul Bari,

قال الطبرى لا يجوز للمرأة تغيير شيء من خلقتها التى خلقها الله عليها بزيادة او نقص التماس الحسن لا للزوج ولا لغيره كمن تكون مقرونة الحاجبين فتزيل توهم البلج اوعكسه ومن تكون لها سن زائدة فتقلعها او طويلة فتقطع منها او لحية او شارب او عنفقة فتزيلها بالنتف

Imam at-Thabari berkata, “tidak boleh bagi perempuan untuk mengubah sesuatu apapun (pada tubuhnya) yang sudah diciptakan oleh Allah dengan menambah atau mengurangi untuk memperindah, sekalipun untuk suami atau yang lain. Seperti orang yang memiliki dua alis hingga membuat orang bingung, atau orang yang memiliki gigi lebih kemudian dipotong atau janggut atau kumis kecil dan dihilangkan dengan cara dicabut.”

 او يستثنى من ذلك مل يحصل به الضرر والاذية كمن يكون لها سن زائدة اوطويلة تعيقها فى الكل اواصبع زائدة تؤلمها فيجوز ذل

Baca Juga:  Aksi Kawin Tangkap Terjadi Lagi di Sumba, Adat yang Harus Dihapuskan

Atau dikecualikan bagi yang mengalami risiko dan sakit, seperti seseorang yang memiliki gigi lebih atau panjang yang menyulitkannya atau jari yang lebih dan membuat ia merasa sakit maka dibolehkan.”

Jika melihat catatan dalam kitab Fathul Bari, mengubah ciptaan yang dilarang yang dimaksud adalah mengubah bagian tubuh yang tanpa kebutuhan medis atau bahkan mengubah ciptaan yang sampai menipu publik. Hal yang dibolehkan jika ada kebutuhan medis.

Adapun BB Glow Facial, jika melihat dari proses dan hasilnya, ia tidak sampai mengubah bentuk asli dan tidak bersifat permanen. Perawatan ini juga tidak sampai lapisan kulit terdalam dan menyiksa dalam prosesnya.

Maka BB Glow Facial diperbolehkan karena tiga hal. Pertama, tidak ada unsur mengubah ciptaan karena perubahannya tidak terlalu signifikan dan tidak permanen. Kedua, tidak ada unsur tadlis atau penipuan. Ketiga, tidak ada unsur jarh atau melukai dalam proses pembuatannya.

 

Rekomendasi

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Hukum Perawatan Laser Hukum Perawatan Laser

Hukum Perawatan Kulit dengan Metode Laser

Perempuan Bekerja saat Iddah Perempuan Bekerja saat Iddah

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Connect