Ikuti Kami

Kajian

Benarkah Puasa Sia-sia Jika Tidak Mengeluarkan Zakat Fitrah?

BincangMuslimah.Com – Ketika mendekati akhir Ramadan, para khatib, imam, dan pengurus amil zakat berlomba-lomba untuk mengingatkan para jamaah untuk tidak lupa mengeluarkan zakat fitrahnya. Mereka pun tak lupa menyampaikan dalil, manfaat, serta hikmah di balik mengeluarkan zakat fitrah. Bahkan ada yang memotivasi jamaah dengan mengatakan bahwa puasa Ramadannya tidak akan diterima keculi setelah mengeluarkan zakat fitrah. Lalu, benarkah atau puasa kita akan sia-sia jika tidak mengeluarkan zakat fitrah?

Terkait hal tersebut, KH. Ali Mustafa Ya’qub almarhum; mantan Imam Besar Masjid Istiqlal telah membahas tentang apakah puasa Ramadan tergantung dengan zakat fitrah, di dalam bukunya yang berjudul Hadis-hadis Palsu Seputar Ramadan (hal. 44-48).

Di dalam buku tersebut, KH. Ali Mustafa menjelaskan bahwa hadis yang disebut-sebut dalam khutbah di atas itu teks lengkapnya adalah sebagai berikut.

شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلاَيُرْفَعُ اِلَى اللهِ اِلاَّ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ

Ibadah puasa Ramadan itu tergantung antara langit dan bumi dan tidak akan diangkat kepada Allah kecuali dengan mengeluarkan zakat fitrah.

Imam As-Suyuthi dalam kitabnya Al-Jami’ Al-Shaghir menuturkan bahwa hadis ini dirawayatkan oleh imam Ibnu Syahin dalam kitabnya At-Targhib dan Imam Al-Dhiya, keduanya berasal dari Jabir. Imam Suyuthi juga mengatakan bahwa hadis ini daif, tanpa menyebutkan alasannya.

Sementara itu, Imam Al-Minawi dalam kitabnya Faidh Al-Qadir yang merupakan kitab syarah atas kitab Al-Jami Al-Shaghir menyatakan bahwa seperti dituturkan Ibnu Al-Jauzi dalam kitabnya Al-Wahiyat, di dalam sanad hadis itu terdapat rawi yang bernama Muhammad bin Ubaid Al-Bashri, seorang yang tidak dikenal identitasnya.

Ibnu Al-Jauzi dalam kitabnya, Al-‘Ilal Al-Mutanahiyah Fi al-Ahadits Al-Wahiyah menuturkan dua buah hadis lengkap dengan sanadnya. Hadis pertama adalah berasal dari Jarir seperti disebut di depan itu, dan hadis kedua berasal dari Anas bin Malik, yang ada sedikit perbedaan redaksi. Ibnu Al-Jauzi kemudian berkomentar, dua buah hadis itu tidak sahih (palsu).

Baca Juga:  Bolehkah Menyerahkan Zakat Kepada Anggota Keluarga?

Hadis pertama yang bersumber dari Jarir, di dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Muhammad bin Ubaid, soerang yang tidak dikenal identitasnya. Sedangkan hadis kedua yang berasal dari Anas bin Malik, di dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Abdurrahman bin Usman. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, para ulama melemparkan hadis Abdurrahman bin Usman. Dan menurut imam Ibnu Hibban, Abdurrahman bin Usman tidak boleh dijadikan hujjah (pegangan).

Dalam kitab Lisanul Mizan karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani sebagaimana dikutip oleh Syekh Nasiruddin Al-Albani dalam kitabnya Silsilatul Hadis Ad-Dha’ifah wal Maudhu’ah, Ibnu Al-Jauzi mengatakan lebih lanjut bahwa hadis itu tidak memiliki mutabi’, yaitu hadis yang sama dengan sanad yang lain. Pernyataan Ibnu Al-Jauzi ini dikukuhkan oleh imam Ibnu Hajar Al-Asqalani. Tetapi seperti baru kita ketahui dalam kitabnya Al ‘Ilal Al-Mutahiyah fil Ahadis Al-Wahiyah. Ibnu Jauzi menyebutkan dua riwayat untuk hadis tersebut, dan dua riwayat itu sama-sama tidak sahih (palsu). Maka boleh jadi, kitab Al-Wahiyat itu bukan kitab Al ‘Ilal Al-Mutahiyah fil Ahadis Al-Wahiyah. Wa Allahu A’lam.

Keliru Menukil

Ada suatu hal yang menarik untuk diteliti, yaitu keterangan Imam Al-Mundziri (w. 656 H.) dalam kitabnya At-Targhib wa At-Tarhib minal Hadis Asy-Syarif. Beliau menuturkan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Jarir oleh imam Ibnu Syahin (w. 385 H.) dalam kitabnya Fadhailul Qur’an, dan Imam Ibnu Syahin mengatakan bahwa hadis ini gharib, sementara sanadnya bagus.

Keterangan Imam Al-Mundziri ini telah membuat penasaran Syeikh Al-Albani sehingga beliau berupaya untuk melacak hadis itu dalam kitab Fadhailul Qur’an tadi. Di Perpustakaan Ad-Dhahiriyyah Damaskus, beliau mencari kitab Ibnu Syahin itu dan menemukannya masih dalam bentuk manuskrip. Memang, kitab Fadhailul Qur’an sampai tahun 2003 sekarang ini (tahun KH. Ali Mustafa Ya’qub menulis artikel ini), tampaknya belum dicetak, tetapi masih berbentuk tulisan tangan alias manuskrip.

Baca Juga:  Bolehkah Janda Menikah Sebelum Habis Masa Iddah?

Apa hasil pelacakan ini? Ternyata Syekh Al-Albani tidak menemukan hadis itu dalam kitab Fadhailul Qur’an. Bahkan Imam Ibnu Syahin dalam kitabnya itu, tidak memberikan komentar apapun untuk setiap hadis yang ditulisnya, baik tentang kesahihan hadis maupun kedaifannya. Syekh Al-Albani akhirnya berkesimpulan bahwa hadis itu boleh jadi ditulis oleh Imam Ibnu Syahin dalam kitabnya yang lain, bukan dalam kitab Fadhailul Qur’an.

Ini apa artinya? Artinya ialah bahwa Imam Al-Mundziri boleh jadi keliru dalam menukil dari Imam Ibnu Syahin. Dan tampaknya bukan hanya Al-Mundziri saja yang keliru dalam menukil hadis itu. Ahmad bin Isa Al-Maqdisi dalam kitabnya Fadhail Al-Jarir juga melakukan hal serupa.

Masih menurut Syekh Al-Albani, sekiranya apa yang disebutkan Imam Ibnu Syahin itu shahih, yaitu bahwa hadis tersebut sanadnya bagus, maka hal itu menunjukkkan bahwa Imam Ibnu Syahin tasahul (mempermudah) dalam menilai hadis itu. Bagaimana mungkin sanad itu bagus, demikian Syekh Al-Albani, padahal rawinya tidak dikenal identitasnya dan hadis itu tidak diriwayatkan kecuali oleh Muhammad bin Ubaid Al-Bashri tadi, seperti dituturkan oleh Imam Ibnu Al-Jauzi dan didukung oleh Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani.

Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Ibnu ‘Asakir, dan di dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Abdurrahman bin Usman bin Umar. Syekh Al-Albani tampaknya berusaha untuk mengetahui identitas rawi ini, namun beliau tidak menemukannya. Kami sendiri (KH. Ali Mustafa Ya’qub) juga ikut mencoba membuka kitab-kitab biografi para rawi, namun sayang nama Abdurrahman bin Usman bin Umar tidak kami temukan.

Kesimpulannya, sanad hadis tadi tidak dapat dinilai karena ada rawi yang majhul (tidak diketahui) tadi.

Tanda-Tanda Kepalsuan Hadis

Untuk mendeteksi kepalsuan hadis, kita dapat melakukannya lewat sanad hadis, dan dapat pula melalui matan hadis. Dalam disiplin ilmu hadis, terdapat kaidah bahwa apabila sebuah hadis substansinya bertentangan dengan pokok-pokok ajaran Islam, maka hadis tersebut adalah palsu.

Baca Juga:  Dalil dan Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah

Selanjutnya, apakah substansi hadis itu bertentangan dengan pokok-pokok ajaran Islam? Syekh Al-Albani yang tadi itu menjawab pertanyaan ini. Kata beliau, “Sekiranya hadis ini sahih, hal itu berarti ibadah puasa Ramadan itu tidak akan diterima oleh Allah sampai yang bersangkutan mengeluarkan zakat fitrah. Dan saya tidak mengetahui apakah ada seorang ulama yang berpendapat seperti itu.

Secara umum, ajaran Islam tidak pernah menetapkan bahwa ibadah puasa itu berkaitan dengan zakat fitrah. Puasa dan zakat fitrah tidak memiliki hubungan syarat masyrut seperti halnya bersuci dengan salat. Puasa seseorang apabila telah memenuhi syarat-syaratnya, maka akan diterima oleh Allah. Dan zakat fitrah bukanlah salah satu syarat diterimanya ibadah puasa.

Karenanya, dari segi ini, jelaslah sudah bahwa hadis di atas itu bertentangan dengan ajaran Islam secara umum. Dan pada gilirannya hal itu sudah dapat dijadikan alasan bahwa hadis itu palsu. Apalagi bila ditambah bahwa sanad hadis itu tidak jelas juntrungannya.

Demikianlah penjelasan dari KH. Ali Mustafa Ya’qub (alm) tentang puasa Ramadan tidak diterima kecuali setelah mengeluarkan zakat fitrah adalah berdasarkan hadis yang palsu dan tidak dapat dijadikan hujjah. Selain hadis tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan secara sanad, pun secara matan/substansi bertentangan dengan ketentuan ajaran Islam secara umum, yakni tidak ada hubungannya antara puasa dengan zakat.

Selama ia melakukan puasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka puasanya sah dan diterima di sisi Allah, tidak harus menunggu membayar zakat terlebih dahulu. Karena puasa dan zakat adalah dua ibadah yang berbeda dan memiliki syarat dan ketentuan masing-masing yang berbeda pula. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pertama kali dimuat di BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

zakat fitrah anak rantau zakat fitrah anak rantau

Zakat Fitrah bagi Anak Rantau

makna fitrah buya arrazy makna fitrah buya arrazy

Makna Fitrah Menurut Buya Arrazy Hasyim

Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah

Dalil dan Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect