BincangMuslimah.Com – Tulisan ini akan mengulas pendapat beberapa ulama yang terkait dengan hukum kewarisan. Apakah benar perbedaan agama menjadi penghalang bagi seseorang mendapatkan warisan?
Hukum waris telah ditetapkan dalam syariat Islam dengan bentuk yang sangat teratur dan adil. Satu hal yang tidak dapat dipungkiri adalah keberadaan hukum kewarisan yang dipresentasikan dalam teks-teks yang rinci, sistematis, konkrit dan realistis. Kerincian pemaparan teks tentang waris berimplikasi pada keyakinan ulama tradisionalis bahwa hukum waris terutama pembagiannya dalam Islam tidak dapat berubah dan menolak segala ide pembaharuan.
Kewarisan adalah soal apa dan bagaimana pembagian hak-hak dan kewajiban- kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal akan beralih kepada keluarga yang masih hidup. Salah satu pembahasan dalam ilmu tentang waris adalah pembahasan tentang penyebab kewarisan dan penghalangnya.
Penyebab seseorang berhak menerima warisan adalah adanya hubungan perkawinan, kekerabatan, dan memerdekakan budak. Sedangkan penghalang kewarisan salah satunya adalah perbedaaan agama antara pewaris dan ahli waris yang dapat menggugurkan hak seseorang untuk mendapatkan warisan dari harta peninggalan. Dengan kata lain, penghalang-penghalang untuk mewarisi merupakan tindakan atau hal-hal yang dapat menggugurkan hak seseorang untuk mewarisi harta peninggalan setelah adanya sebab-sebab untuk mewarisi. Rasulullah SAW bersabda:
لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم
Artinya: Seorang muslim tidak bisa memberi warisan kepada non muslim dan sebaliknya.
Hadis di atas menjelaskan tentang permasalahan beda agama yang menjadi penghalang mewarisi, yaitu apabila antara ahli waris dan al- muwarriṡ salah satunya muslim dan lainnya non-muslim. Dalam hal ini harus ada batasan tentang persoalan mereka yang berlainan agama yaitu berbedanya agama yang dianut oleh ahli waris dan pewaris. Artinya, seorang muslim tidak akan mewarisi dari seorang non-Muslim begitu juga sebaliknya, seorang non-muslim tidak mewarisi dari seorang muslim.
Semua orang di luar Islam dianggap satu, tidak dibedakan antara ahli kitab dengan non ahli kitab. Oleh karena itu ahli waris yang beragama Kristen, Yahudi, Hindu dan Budha tidak bisa mewarisi dari orang Islam, begitu juga sebaliknya. Seorang ulama kontemporer bernama Yūsuf al-Qaraḍhawī menjelaskan dalam bukunya Hadyu al-Islām Fatāwī Mu’ā’sirah bahwa orang Islam dapat mewarisi dari orang non-Islam sedangkan orang non-Islam itu sendiri tidak boleh mewarisi dari orang Islam.
Menurutnya, Islam tidak menghalangi dan tidak menolak jalan kebaikan yang bermanfaat bagi kepentingan umatnya. Terlebih lagi dengan harta peninggalan atau warisan yang dapat membantu untuk mentauhidkan Allah, taat kepada-Nya dan menolong menegakkan agama-Nya. Bahkan sebenarnya harta ditujukan sebagai sarana untuk taat kepada-Nya, bukan untuk bermaksiat kepada- Nya. Tentang non-muslim tidak mewarisi harta seorang muslim para ahli hukum telah sepakat dengan ketentuan tersebut. Hal itu didasarkan hadis dan ketentuan surat al-Maidah ayat 5,
“Pada hari ini dihalalkan bagimu segala (makanan) yang baik. Makanan (sembelihan) Ahlulkitab itu halal bagimu dan makananmu halal (juga) bagi mereka. (Dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak untuk menjadikan (mereka) pasangan gelap (gundik). Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.”
Sedangkan, apabila ahli waris non-muslim kembali masuk Islam sebelum pembagian warisan, hal ini akan mengakibatkan pertentangan dikalangan orang-orang muslim sendiri. Karena ketika seorang yang murtad masuk Islam kembali ketika pembagian warisan, dikhawatirkan hanya menginginkan harta warisan yang meninggal. Kemungkinan lain setelah mendapatkan warisan, dia akan murtad kembali. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Ahmād yang menyatakan bahwa dia benar-benar masih kafir dan tidak berhak mendapatkan warisan.
Hukum kewarisan Islam digali dari keseluruhan ayat-ayat hukum dari Alquran dan as-Sunnah. Hukum kewarisan Islam bersumber dari wahyu dan mengandung berbagai asas. Dalam beberapa hal berlaku pula hukum kewarisan yang bersumber dari akal manusia. Dalam hal tertentu hukum kewarisan Islam mempunyai corak tersendiri dan berbeda dari hukum kewarisan lain.
Di antara asas yang melekat dari hukum kewarisan Islam adalah asas personalitas keIslaman. Asas ini menentukan bahwa peralihan harta warisan hanya terjadi antara pewaris dan ahli waris yang sama-sama beragama Islam. Apabila terjadi perbedaan maka tidak ada hak saling mewarisi.
Demikian pendapat para ulama terkait dengan hukum kewarisan yang melibatkan non muslim di dalamnya. Wallahu a’lam.
3 Comments