Ikuti Kami

Kajian

Benarkah Hukum Menggagalkan Pertunangan Adalah Haram?

hukum menggagalkan pertunangan haram

BincangMuslimah.Com Salah satu kesunnahan sebelum membangun bahtera rumah tangga adalah dengan adanya khitbah atau istilah yang biasa kita sebut dengan lamaran atau tunangan. Dalil yang menjadi dasar disunnahkannya tunangan adalah hadis-hadis Nabi di antaranya adalah:

إذا خطب أحدُكم المرأةَ فإنِ استطاعَ أنْ ينظرَ منها إلى ما يدعوه إلى نكاحِها فلْيفعلْ

Artinya: “Apabila kalian hendak meminang wanita, maka jika mampu untuk melihatnya, maka lakukanlah.” (HR. Abu Daud)

Dan hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad,

أظهروا النكاح وأخفوا الخِطبة

Artinya: “Umumkanlah pernikahan dan rahasiakanlah lamaran.” (HR. Ahmad)

Perlu dibedakan dan dijelaskan pengertian antara lamaran dan pernikahan. Karena keduanya memiliki konsekuensi yang sangat berbeda. Lamaran atau kini populernya dengan tunangan adalah sebuah ikatan janji untuk melaksanakan pernikahan. Kendati demikian, perlu diketahui bahwa pernikahan dan tunangan adalah dua hal yang berbeda.

Definisi pernikahan itu sendiri adalah ikatan janji antara pasangan suami istri yang dilaksanakan dengan memenuhi rukun-rukun pernikahan. Sedangkan pada tunangan, belum ada ikatan secara resmi dalam kaca mata agama dan masih hanya sebatas tunangan saja. Konsekuensinya adalah ketika seseorang telah melakukan tunangan bukan berarti semua hal dapat dilakukan (halal). Diharamkan melakukan perbuatan yang dapat mengantarkan kepada zina. Hal ini penting untuk diketahui karena oleh banyak orang sering disalahpahami bahwa setelah tunangan maka boleh seenaknya sendiri melakukan hal apa saja tanpa terkecuali.

Sering terjadi, setelah melakukan tunangan, kedua pihak merasa ragu dan tidak cocok sehingga ingin menggagalkan pertunangannya. Lalu bagaimana Islam memandang hukum menggagalkan pertunangan yang banyak berpikir bahwa ini adalah haram?

Syaikh Mansur ibn Yunus al-Buhuti yang biasa kita kenal dengan Imam al-Buhuti dalam kitabnya Kasyf al-Qinna’, Juz 5 hal. 20, memerinci hukum menggagalkan pertunangan:

Baca Juga:  Dua Cara Membaca Ayat Poligami Menurut Fazlur Rahman

وَلاَ  يُكْرَهُ لِلْمَرْأَةِ غَيْرَ الْمُجْبَرَةِ الرُّجُوْعُ عَنْ اْلإِجَابَةِ لِغَرَضٍ صَحِيْحٍ وَلاَ يُكْرَهُ لِلْوَلِيِّ لأَنَّهُ عَقْدُ عُمْرٍ يَدُوْمُ الضَّرَرُ فِيْهِ فَكَانَ لَهَا اْلاحْتِيَاطُ لِنَفْسِهَا وَالنَّظَرُ فِيْ حَظِّهَا وَالْوَلِيُّ قَائِمٌ مَقَامَهَا فِيْ ذَلِكَ وَبِلاَ غَرَضٍ صَحِيْحٍ يُكْرَهُ الرُّجُوْعُ مِنْهُ وَمِنْهَا لِمَا فِيْهِ مِنْ إخْلاَفِ الْوَعْدِ وَالرُّجُوْعِ عَنِ الْقَوْلِ وَلَمْ يَحْرُمْ ِلأَنَّ الْحَقَّ بَعْدُ لَمْ يَلْزَمْ

Artinya: “Tidak dimakruhkan bagi wali yang memiliki kuasa atas perempuan (Ghair al-mujbarah/Perawan) untuk menarik kembali khitbah yang sudah disepakati sebab sebuah tujuan. Tidak pula dimakruhkan bagi perempuan yang independen (Mujbarah/ Janda). Hal itu diperbolehkan jika terdapat tujuan yang dapat dibenarkan. Sebab, pernikahan adalah merupakan sesuatu yang sakral yang tidak semua orang bisa melakukannya, dan merupakan ikatan yang berkelanjutan yang dampaknya akan dirasakan selamanya. Maka seorang perempuan atau wali bisa lebih hati-hati dalam mempertimbangkannya. Jika menggagalkan tanpa adanya tujuan yang dibenarkan, maka dimakruhkan menarik kembali dari khitbah yang telah disetujui. Karena, hal ini termasuk dari bentuk pengingkaran terhadap janji. Namun hukum ini tidak sampai mencapai taraf haram, karena hak yang ada dalam khitbah yang telah disepakati bukanlah hak yang mengikat.”

Dengan keterangan di atas, bisa diperinci mengenai hukum menggagalkan pertunangan yang sebenarnya tidak mutlak haram.

Pertama, menggagalkan pertunangan apabila disertai dengan alasan dan tujuan yang jelas, maka hukumnya boleh-boleh saja.

Kedua, jika menggagalkan pertunangan tanpa disertai dengan alasan dan tujuan yang jelas, maka hukumnya adalah makruh, karena hal ini sama saja seperti mengingkari sebuah kesepakatan.

Ketiga, hukum ini tidak sampai pada taraf haram, karena pada dasarnya pertunangan bukanlah hal yang mengikat.

Wallahu A’lam…

 

Rekomendasi

Problematika Kesiapan Menikah di Zaman Now Problematika Kesiapan Menikah di Zaman Now

Haruskah Seorang Laki-Laki Membawa Keluarga Saat Khitbah

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

diamnya gadis dilamar setuju diamnya gadis dilamar setuju

Apakah Diamnya Seorang Gadis Saat Dilamar Berarti Setuju?

diamnya gadis dilamar setuju diamnya gadis dilamar setuju

Menolak Lamaran Laki-Laki Baik, Bolehkah Dalam Islam?

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Connect