Ikuti Kami

Kajian

Benarkah Berenang Membatalkan Puasa?

Benarkah Berenang Membatalkan Puasa

BincangMuslimah.Com – Setiap muslim yang berpuasa diwajibkan untuk menjaga dirinya dari hal-hal yang membatalkan puasanya. Beberapa hal yang membatalkan puasa juga sudah ditetapkan dalam kitab-kitan fikih pada bab puasa. Salah satu hal yang membatalkan puasa masuknya sesuatu ke dalam perut melalui lubang telinga, hidung, mulut, dubur, dan anus. Berenang adalah salah satu aktifitas yang sering dipertanyakan, benarkah berenang membatalkan puasa?

Perlu kita pahami, bahwa tak selamanya berenang menyebabkan air masuk ke dalam perut melalui lubang-lubang yang telah disebutkan tadi. Pada tekanan tertentu, atau pada taraf perenang yang belum begitu handal, air memang rawan masuk ke dalam perutnya. Dalam hal ini, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj Hamis Hasyiatut Syarwani menyebutkan:

ومثل ذلك سبق الماء في غسل تبرد أو تنظف وكذا دخوله جوف منغمس من نحو فمه أو أنفه لكراهة الغمس فيه كالمبالغة ومحله إن لم يتعد أنه يسبقه وإلأ إثم وأفطر قطعا

Artinya: sama halnya juga (membatalkan puasa) jika tak sengaja menelan air saat mandi yang bertujuan untuk menyegarkan badan atau membersihkan badan. Begitu juga masuknya air ke dalam rongga (perut) bagi orang yang menyelam melalui mulutnya atau hidungnya, karena hukum menyelam adalah makruh sebagaimana makruhnya berlebih-lebihan dalam berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung). Hal ini berlaku apabila tidak ada kebiasaan masuknya air secara tidak sengaja ke dalam perut, jika tidak demikian, maka hal itu (masuknya air ke dalam perut melalui hidung atau mulut) adalah berdosa dan membatalkan secara mutlak.

Dari teks yang dapat dipahami di atas, berenang dihukumi makruh karena berpotensi menyebabkan masuknya air ke dala rongga perut melalui lubang hidung atau mulut. Begitu juga kemungkinan masuknya air melalui lubang kemaluan depan dan belakang.

Baca Juga:  Empat Perspektif Kesetaraan Menurut Huzaemah T. Yanggo

Tapi Buya Yahya, salah satu tokoh agama Indonesia dan pimpinan pesantren al-Bahjah mengatakan hukum asal berenang memang makruh. Tetapi bagi orang yang telah ahli dan terbiasa menyelam, sehingga ia tentu bisa mengendalikan dirinya tidak kemasukan air maka tidak masalah. Terlebih jika mata pencahariannya dengan menyelam seperti orang-orang yang tinggal di wilayah perairan. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu? Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu?

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa; bukan Sekadar Makan dan Minum

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect