Ikuti Kami

Kajian

Benarkah Berenang Membatalkan Puasa?

Benarkah Berenang Membatalkan Puasa

BincangMuslimah.Com – Setiap muslim yang berpuasa diwajibkan untuk menjaga dirinya dari hal-hal yang membatalkan puasanya. Beberapa hal yang membatalkan puasa juga sudah ditetapkan dalam kitab-kitan fikih pada bab puasa. Salah satu hal yang membatalkan puasa masuknya sesuatu ke dalam perut melalui lubang telinga, hidung, mulut, dubur, dan anus. Berenang adalah salah satu aktifitas yang sering dipertanyakan, benarkah berenang membatalkan puasa?

Perlu kita pahami, bahwa tak selamanya berenang menyebabkan air masuk ke dalam perut melalui lubang-lubang yang telah disebutkan tadi. Pada tekanan tertentu, atau pada taraf perenang yang belum begitu handal, air memang rawan masuk ke dalam perutnya. Dalam hal ini, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj Hamis Hasyiatut Syarwani menyebutkan:

ومثل ذلك سبق الماء في غسل تبرد أو تنظف وكذا دخوله جوف منغمس من نحو فمه أو أنفه لكراهة الغمس فيه كالمبالغة ومحله إن لم يتعد أنه يسبقه وإلأ إثم وأفطر قطعا

Artinya: sama halnya juga (membatalkan puasa) jika tak sengaja menelan air saat mandi yang bertujuan untuk menyegarkan badan atau membersihkan badan. Begitu juga masuknya air ke dalam rongga (perut) bagi orang yang menyelam melalui mulutnya atau hidungnya, karena hukum menyelam adalah makruh sebagaimana makruhnya berlebih-lebihan dalam berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung). Hal ini berlaku apabila tidak ada kebiasaan masuknya air secara tidak sengaja ke dalam perut, jika tidak demikian, maka hal itu (masuknya air ke dalam perut melalui hidung atau mulut) adalah berdosa dan membatalkan secara mutlak.

Dari teks yang dapat dipahami di atas, berenang dihukumi makruh karena berpotensi menyebabkan masuknya air ke dala rongga perut melalui lubang hidung atau mulut. Begitu juga kemungkinan masuknya air melalui lubang kemaluan depan dan belakang.

Baca Juga:  Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Tapi Buya Yahya, salah satu tokoh agama Indonesia dan pimpinan pesantren al-Bahjah mengatakan hukum asal berenang memang makruh. Tetapi bagi orang yang telah ahli dan terbiasa menyelam, sehingga ia tentu bisa mengendalikan dirinya tidak kemasukan air maka tidak masalah. Terlebih jika mata pencahariannya dengan menyelam seperti orang-orang yang tinggal di wilayah perairan. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu? Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu?

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa; bukan Sekadar Makan dan Minum

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect