Ikuti Kami

Kajian

Batasan Interaksi Lawan Jenis di dalam Islam

Batasan Interaksi Lawan Jenis di dalam Islam
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com- Di dalam Islam, antara laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan mahram, terdapat batasan-batasan dalam berinteraksi. Hal ini untuk menjaga terjadinya fitnah di antara kedua pihak tersebut. Akan tetapi dalam beberapa keadaan, tetap memperbolehkan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram untuk melakukan interaksi melebihi kebiasaan. Lantas apa saja batasan-batasan interaksi lawan jenis yang bukan mahram di dalam Islam? Dan apa saja maksud keadaan yang memperbolehkan lawan jenis untuk melakukan interaksi melebihi kebiasaan?

Batasan Interaksi Lawan Jenis yang Bukan Mahram

Di zaman modern ini, di saat perempuan mulai diberikan hak-hak yang setara dengan laki-laki, membuat banyak keadaan yang mengharuskan perempuan untuk berinteraksi dengan laki-laki yang bukan mahramnya.

Hal ini memang diperbolehkan. Akan tetapi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan para perempuan agar tidak terjerumus ke dalam kemaksiatan kepada Allah ataupun fitnah dari manusia. Hal-hal ini bisa menjadi batasan dalam interaksi lawan jenis yang bukan mahram. Di antara batasan tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, harus menjaga pandangan

Sebagaimana firman Allah di dalam QS. An-Nur [24]:30:

قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat”.

Di dalam ayat ini memerintahkan kepada para laki-laki untuk menundukkan pandangannya tujuannya agar ia tidak tergelincir pada hasutan setan yang ingin memperdaya manusia dengan bermaksiat kepada Allah. Sehingga dalam melakukan interaksi dengan lawan jenis seyogyanya antara laki-laki dan perempuan bisa saling menjaga pandangan agar tidak terhasut untuk bermaksiat kepada Allah.

Baca Juga:  Pandangan Imam Empat Mazhab Perihal Kentut dari Vagina

Kedua, tidak boleh berkhalwat

Berkhalwat merupakan keadaan di mana hanya ada satu laki-laki dan satu perempuan saja di suatu tempat. Hal ini tidak diperbolehkan jika yang ada di tempat tersebut adalah 2 orang yang bukan mahram. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmizi di dalam Sunan at-Tirmizi juz 3 halaman 466 No. 1171:

عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «‌لَا ‌يَخْلُوَنَّ ‌رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا ‌الشَّيْطَانُ»

“Dari Rasulullah saw, beliau bersabda, tidaklah berkhalwat (berduaan) laki-laki bersama perempuan kecuali yang ketiganya adalah syaitan.”

Di dalam hadis tersebut menyebutkan bahwa ketika 2 orang berkhalwat maka aka nada syaitan di antara mereka. Hal ini memberikan isyarat bahwa ketika hanya ada 2 orang saja di satu tempat, maka ia akan lebih rentan untuk digoda oleh syaitan dan terjerat fitnah. Sehingga ketika melakukan interaksi lawan jenis antara laki-laki dan perempuan, tidak diperbolehkan jika hanya berduaan saja.

Ketiga, menjaga etika dalam berbicara

Ketika melakukan interaksi lawan jenis, kedua belah pihak hendaknya memperhatikan etika berbicaranya agar tidak menimbulkan fitnah dan harus mengucapkaan perkataan-perkataan yang sopan dan baik. Sebagaimana firman Allah di dalam QS. Al-Ahzab []: 32:

يَٰنِسَآءَ ٱلنَّبِيِّ لَسۡتُنَّ كَأَحَدٖ مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِنِ ٱتَّقَيۡتُنَّۚ فَلَا تَخۡضَعۡنَ بِٱلۡقَوۡلِ فَيَطۡمَعَ ٱلَّذِي فِي قَلۡبِهِۦ مَرَضٞ وَقُلۡنَ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗا

“Wahai istri-istri Nabi, kamu tidaklah seperti perempuan-perempuan yang lain jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu merendahkan suara (dengan lemah lembut yang dibuat-buat) sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit di dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.”

Berdasarkan beberapa batasan ini memiliki inti yang sama yaitu untuk menjaga perempuan dan laki-laki yang bukan mahram agar terhindar dari fitnah atau maksiat kepada Allah swt. Sehingga hal apapun yang berpotensi untuk menimbulkan maksiat di antara keduanya hendaklah untuk dihindari.

Baca Juga:  Kriteria Hewan Kurban dalam Islam

Keadaan yang memperbolehkan Lawan Jenis Interaksi Melebihi Kebiasaan

Hal-hal sebelumnya sudah menjelaskan tentang batasan interaksi antara lawan jenis yang bukan mahram. Akan tetapi dalam keadaan tertentu, perempuan dan laki-laki yang bukan mahram boleh untuk melakukan interaksi melebihi batasan tersebut. Di antara keadaan tersebut disebutkan oleh Ibn Qasim di dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfaz al-Taqrib halaman 226 sebagai berikut:

Pertama, untuk melakukan pengobatan antara dokter dan pasien

(النظر للمداواة؛ فيجوز) نظر الطبيب من الأجنبية (إلى المواضع التي يحتاج إليها) في المُداواة حتى مداواة الفرج. ويكون ذلك بحضور محرم أو زوج أو سيد، وأن لا تكون هناك امرأة تُعالجها

“melihat untuk pengobatan adalah boleh bagi dokter laki-laki kepada pasien perempuan ke area tubuh yang dibutuhkan untuk diobati meskipun adalah farji. Dengan catatan di samping pasien tersebut terdapat mahram/suami/tuan dari pasien dan tidak ada dokter perempuan yang bisa mengobatinya.”

Kedua, untuk melakukan persaksian

النظر للشهادة) عليها فينظر الشاهد فرجها عند شهادته بزناها أو ولادتها

“Melihat untuk melakukan persaksian atas perempuan. Sehingga laki-laki (boleh) melihat farji perempuan ketika melakukan persaksian zina atau wiladah.”

Ketiga, untuk melakukan transaksi seperti jual beli dan lain-lain

النظر (للمعاملة) للمرأة في بيع وغيره؛ (فيجوز النظر

“Melihat perempuan untuk melakukan transaksi baik dalam hal jual beli atau selainnya adalah boleh.”

Berdasarkan hal-hal tersebut, memang pada dasarnya laki-laki dan perempuan tidak boleh melakukan interaksi yang intens atau bahkan memperlihatkan auratnya. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu atau dalam keadaan terdesak, boleh untuk adanya interaksi antara laki-laki dan perempuan melebihi ketetapan batasan.

Dengan demikian, ketika lawan jenis antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram ingin melakukan interaksi ia harus menjaga batasan interaksi lawan jenis. Hal ini agar tidak terjadi fitnah atau tergelincir ke dalam kemaksiatan kepada Allah. Akan tetapi, jika ada hal yang mendesak atau memang darurat, keduanya boleh melakukan interaksi lebih dengan catatan tidak melebihi kebutuhan yang harus terpenuhi.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Kajian

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect