Ikuti Kami

Kajian

Batasan Interaksi Lawan Jenis di dalam Islam

Batasan Interaksi Lawan Jenis di dalam Islam
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com- Di dalam Islam, antara laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan mahram, terdapat batasan-batasan dalam berinteraksi. Hal ini untuk menjaga terjadinya fitnah di antara kedua pihak tersebut. Akan tetapi dalam beberapa keadaan, tetap memperbolehkan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram untuk melakukan interaksi melebihi kebiasaan. Lantas apa saja batasan-batasan interaksi lawan jenis yang bukan mahram di dalam Islam? Dan apa saja maksud keadaan yang memperbolehkan lawan jenis untuk melakukan interaksi melebihi kebiasaan?

Batasan Interaksi Lawan Jenis yang Bukan Mahram

Di zaman modern ini, di saat perempuan mulai diberikan hak-hak yang setara dengan laki-laki, membuat banyak keadaan yang mengharuskan perempuan untuk berinteraksi dengan laki-laki yang bukan mahramnya.

Hal ini memang diperbolehkan. Akan tetapi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan para perempuan agar tidak terjerumus ke dalam kemaksiatan kepada Allah ataupun fitnah dari manusia. Hal-hal ini bisa menjadi batasan dalam interaksi lawan jenis yang bukan mahram. Di antara batasan tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, harus menjaga pandangan

Sebagaimana firman Allah di dalam QS. An-Nur [24]:30:

قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat”.

Di dalam ayat ini memerintahkan kepada para laki-laki untuk menundukkan pandangannya tujuannya agar ia tidak tergelincir pada hasutan setan yang ingin memperdaya manusia dengan bermaksiat kepada Allah. Sehingga dalam melakukan interaksi dengan lawan jenis seyogyanya antara laki-laki dan perempuan bisa saling menjaga pandangan agar tidak terhasut untuk bermaksiat kepada Allah.

Baca Juga:  Hukum Berkumur saat Melaksanakan Ibadah Puasa

Kedua, tidak boleh berkhalwat

Berkhalwat merupakan keadaan di mana hanya ada satu laki-laki dan satu perempuan saja di suatu tempat. Hal ini tidak diperbolehkan jika yang ada di tempat tersebut adalah 2 orang yang bukan mahram. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmizi di dalam Sunan at-Tirmizi juz 3 halaman 466 No. 1171:

عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «‌لَا ‌يَخْلُوَنَّ ‌رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا ‌الشَّيْطَانُ»

“Dari Rasulullah saw, beliau bersabda, tidaklah berkhalwat (berduaan) laki-laki bersama perempuan kecuali yang ketiganya adalah syaitan.”

Di dalam hadis tersebut menyebutkan bahwa ketika 2 orang berkhalwat maka aka nada syaitan di antara mereka. Hal ini memberikan isyarat bahwa ketika hanya ada 2 orang saja di satu tempat, maka ia akan lebih rentan untuk digoda oleh syaitan dan terjerat fitnah. Sehingga ketika melakukan interaksi lawan jenis antara laki-laki dan perempuan, tidak diperbolehkan jika hanya berduaan saja.

Ketiga, menjaga etika dalam berbicara

Ketika melakukan interaksi lawan jenis, kedua belah pihak hendaknya memperhatikan etika berbicaranya agar tidak menimbulkan fitnah dan harus mengucapkaan perkataan-perkataan yang sopan dan baik. Sebagaimana firman Allah di dalam QS. Al-Ahzab []: 32:

يَٰنِسَآءَ ٱلنَّبِيِّ لَسۡتُنَّ كَأَحَدٖ مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِنِ ٱتَّقَيۡتُنَّۚ فَلَا تَخۡضَعۡنَ بِٱلۡقَوۡلِ فَيَطۡمَعَ ٱلَّذِي فِي قَلۡبِهِۦ مَرَضٞ وَقُلۡنَ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗا

“Wahai istri-istri Nabi, kamu tidaklah seperti perempuan-perempuan yang lain jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu merendahkan suara (dengan lemah lembut yang dibuat-buat) sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit di dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.”

Berdasarkan beberapa batasan ini memiliki inti yang sama yaitu untuk menjaga perempuan dan laki-laki yang bukan mahram agar terhindar dari fitnah atau maksiat kepada Allah swt. Sehingga hal apapun yang berpotensi untuk menimbulkan maksiat di antara keduanya hendaklah untuk dihindari.

Baca Juga:  Hukum Smoothing Rambut dalam Islam

Keadaan yang memperbolehkan Lawan Jenis Interaksi Melebihi Kebiasaan

Hal-hal sebelumnya sudah menjelaskan tentang batasan interaksi antara lawan jenis yang bukan mahram. Akan tetapi dalam keadaan tertentu, perempuan dan laki-laki yang bukan mahram boleh untuk melakukan interaksi melebihi batasan tersebut. Di antara keadaan tersebut disebutkan oleh Ibn Qasim di dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfaz al-Taqrib halaman 226 sebagai berikut:

Pertama, untuk melakukan pengobatan antara dokter dan pasien

(النظر للمداواة؛ فيجوز) نظر الطبيب من الأجنبية (إلى المواضع التي يحتاج إليها) في المُداواة حتى مداواة الفرج. ويكون ذلك بحضور محرم أو زوج أو سيد، وأن لا تكون هناك امرأة تُعالجها

“melihat untuk pengobatan adalah boleh bagi dokter laki-laki kepada pasien perempuan ke area tubuh yang dibutuhkan untuk diobati meskipun adalah farji. Dengan catatan di samping pasien tersebut terdapat mahram/suami/tuan dari pasien dan tidak ada dokter perempuan yang bisa mengobatinya.”

Kedua, untuk melakukan persaksian

النظر للشهادة) عليها فينظر الشاهد فرجها عند شهادته بزناها أو ولادتها

“Melihat untuk melakukan persaksian atas perempuan. Sehingga laki-laki (boleh) melihat farji perempuan ketika melakukan persaksian zina atau wiladah.”

Ketiga, untuk melakukan transaksi seperti jual beli dan lain-lain

النظر (للمعاملة) للمرأة في بيع وغيره؛ (فيجوز النظر

“Melihat perempuan untuk melakukan transaksi baik dalam hal jual beli atau selainnya adalah boleh.”

Berdasarkan hal-hal tersebut, memang pada dasarnya laki-laki dan perempuan tidak boleh melakukan interaksi yang intens atau bahkan memperlihatkan auratnya. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu atau dalam keadaan terdesak, boleh untuk adanya interaksi antara laki-laki dan perempuan melebihi ketetapan batasan.

Dengan demikian, ketika lawan jenis antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram ingin melakukan interaksi ia harus menjaga batasan interaksi lawan jenis. Hal ini agar tidak terjadi fitnah atau tergelincir ke dalam kemaksiatan kepada Allah. Akan tetapi, jika ada hal yang mendesak atau memang darurat, keduanya boleh melakukan interaksi lebih dengan catatan tidak melebihi kebutuhan yang harus terpenuhi.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Kajian

Hari Lahir Pancasila: Memupuk Spirit Islam dalam Pancasila

Muslimah Talk

Membumikan Pancasila Generasi Milenial Membumikan Pancasila Generasi Milenial

Membumikan Pancasila Pada Generasi Milenial

Muslimah Talk

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at? Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Kajian

Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan

Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan

Muslimah Talk

Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital? Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital?

Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital?

Muslimah Talk

Trending

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Connect