Ikuti Kami

Kajian

Batas Usia yang Bisa Membatalkan Wudhu Saat Bersentuhan Kulit dengan Lawan Jenis

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Salah satu perkara yang dapat membatalkan wudhu adalah bersentuhan kulit dengan lawan jenis. Para ulama berbeda pendapat mengenai batas usia atau ketentuan bagi laki-laki dan perempuan yang dapat membatalkan wudhu ketika bersentuhan kulit dengannya.

Sebagian ulama berpendapat bahwa yang menjadi penentu bisa membatalkan wudhu atau tidak dalam permasalahan sentuhan dengan lawan jenis adalah usia. Berdasarkan pendapat ini maka sentuhan kulit yang bisa membatalkan wudhu adalah ketika yang bersentuhan atau salah satunya merupakan orang yang telah dewasa.

Pendapat tersebut sebagaimana yang terdapat di dalam kitab I’anah ath-Thalibin karya Syekh Muhammad Syatha. 

(قوله: تلاقي بشرتي إلخ) ذكر للتلاقي الناقض أربعة قيود لا بد منها: تلاقي البشرة، وكونه بين ذكر وأنثى، وكونه مع الكبر، وعدم المحرمية بينهما.

Artinya: “Perkataannya “bertemunya dua kulit……..” adalah untuk menjelaskan sentuhan yang membatalkan itu harus memenuhi empat ketentuan. Pertama, yang disentuh merupakan antar kulit. Kedua, terjadi antara laki-laki dan perempuan. Ketiga, dewasa (baik keduanya ataupun salah satunya). Keempat: tidak adanya hubungan mahram.”

Namun, di dalam kitab lain terdapat pendapat yang berbeda dengan mengatakan bahwa batas usia yang menjadi penentu kebatalan wudhu ketika terjadi sentuhan kulit antar lawan jenis adalah ‘urf (adat) masyarakat setempat dan keduanya sudah memiliki kriteria tersebut, karena jika hanya salah satu yang telah memiliki kriteria maka hukumnya tidak membatalkan wudhu.

Jika laki-laki dan perempuan telah dianggap sebagai orang yang dinikmati (disyahwati) ketika melihatnya, maka ketika itu bersentuhan kulit akan membatalkan wudhu. Syekh Nawawi al-Bantani di dalam kitab Kasyifatus Saja menyebutkan bahwa sarat sentuhan kulit yang bisa membatalkan wudhu ada lima. 

Baca Juga:  Wajibkah Mengulangi Mandi Jika Air Mani Keluar Lagi Setelah Melaksanakan Mandi Wajib?

وحاصله أن اللمس ناقض بشروط خمسة 

Kesimpulannya adalah bahwa sentuhan yang membatalkan wudhu terdapat lima sarat: 

أحدها: أن يكون بين مختلفي ذكورة وأنوثة

Pertama, terjadi antara laki-laki dan perempuan.

.ثانيها: أن يكون بالبشرة دون الشعر والسن والظفر…….

Kedua, sentuhan terjadi antar kulit (bukan pada rambut, gigi atau kuku) ….

ثالثها: أن يكون بدون حائل فلو كان بحائل ولو رقيقاً فلا نقض ومن الحائل ما لو كثر الوسخ المتجمد على البشرة من غبار بخلاف ما لو كان من العرق فإن لمسه ينقض لأنه صار كالجزء من البدن

Ketiga, (sentuhan itu terjadi) tanpa pembatas/penghalang. Jika terjadi dengan adanya pembatas/penghalang (antar kulit) meskipun tipis maka tidak membatalkan wudhu. Di antara (sesuatu yang disebut sebagai) pembatas/penghalang adalah jika terdapat banyak kotoran yang menempel pada kulit seperti debu. Berbeda dengan keringat, karena menyentuhnya bisa membatalkan wudhu sebab sudah menjadi seperti bagian anggota tubuh.

رابعها: أن يبلغ كل منهما حد الكبر يقيناً وهو في حق الرجل من بلغ حداً تشتهيه فيه عرفاً ذوات الطباع السليمة من النساء…..

Keempat, keduanya telah mencapai usia dewasa, hal ini berlaku bagi laki-laki yang telah mencapai titik di mana biasanya ia disukai oleh para perempuan yang memiliki naluri yang sehat…..

وفي المرأة من بلغت حداً يشتهيها فيه عرفاً ذوو الطباع السليمة من الرجال…..

Sedangkan bagi perempuan adalah mereka yang telah mencapai titik di mana biasanya ia disukai oleh para laki-laki yang memiliki naluri yang sehat…..

خامسها: عدم المحرمية ولو احتمالاً والمحرم من حرم نكاحه.

Kelima, tidak ada hubungan mahram (meskipun hubungannya hanya bersifat kemungkinan). Mahram (di sini) adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi.

Baca Juga:  3 Amalan Sunnah di Hari Jumat

Dari penjelasan yang diambil pada dua kitab di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pendapat ulama terbagi menjadi dua mengenai batas usia yang bisa membatalkan wudhu jika terjadi sentuhan antar lawan jenis.

Pendapat pertama mengatakan bahwa penentunya adalah kedewasaan yang ditentukan lewat umur baligh, yaitu 15 tahun bagi laki-laki dan 9 tahun bagi perempuan.

Sementara pendapat lainnya mengatakan bahwa penentunya adalah ‘urf. Jika lak-laki atau perempuan itu sudah mencapai kategori yang yang disukai oleh lawan jenisnya, maka sentuhan kulit dengannya dapat membatalkan wudhu.

Selain itu para ulama juga berbeda pendapat mengenai sifat kedewasaan tersebut. Salah satu pendapatnya mensyaratkan keduanya harus memiliki sifat kedewasaan. Sedangkan pendapat lainnya hanya mencukupkan dengan salah satunya saja bisa membatalkan wudhu. 

Demikianlah penjelasan mengenai batasan usia yang dapat membatalkan wudhu ketika terjadi sentuhan kulit antar lawan jenis. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab

Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab

tinta pemilu menghalangi wudhu tinta pemilu menghalangi wudhu

Apakah Tinta Pemilu Menghalangi Air Wudhu?

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Apakah Bersentuhan Tidak Sengaja Membatalkan Wudhu?

keputihan keluar saat shalat keputihan keluar saat shalat

Keputihan Keluar Saat Shalat, Sahkah? Ini Kata Buya Yahya

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

Komentari

Komentari

Terbaru

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi! Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Khazanah

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Shutter 2025 versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Muslimah Talk

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Muslimah Talk

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik

Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik

Muslimah Talk

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Muslimah Talk

Connect