Ikuti Kami

Kajian

Batas Usia yang Bisa Membatalkan Wudhu Saat Bersentuhan Kulit dengan Lawan Jenis

batas usia membatalkan wudhu
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Salah satu perkara yang dapat membatalkan wudhu adalah bersentuhan kulit dengan lawan jenis. Para ulama berbeda pendapat mengenai batas usia atau ketentuan bagi laki-laki dan perempuan yang dapat membatalkan wudhu ketika bersentuhan kulit dengannya.

Sebagian ulama berpendapat bahwa yang menjadi penentu bisa membatalkan wudhu atau tidak dalam permasalahan sentuhan dengan lawan jenis adalah usia. Berdasarkan pendapat ini maka sentuhan kulit yang bisa membatalkan wudhu adalah ketika yang bersentuhan atau salah satunya merupakan orang yang telah dewasa.

Pendapat tersebut sebagaimana yang terdapat di dalam kitab I’anah ath-Thalibin karya Syekh Muhammad Syatha. 

(قوله: تلاقي بشرتي إلخ) ذكر للتلاقي الناقض أربعة قيود لا بد منها: تلاقي البشرة، وكونه بين ذكر وأنثى، وكونه مع الكبر، وعدم المحرمية بينهما.

Artinya: “Perkataannya “bertemunya dua kulit……..” adalah untuk menjelaskan sentuhan yang membatalkan itu harus memenuhi empat ketentuan. Pertama, yang disentuh merupakan antar kulit. Kedua, terjadi antara laki-laki dan perempuan. Ketiga, dewasa (baik keduanya ataupun salah satunya). Keempat: tidak adanya hubungan mahram.”

Namun, di dalam kitab lain terdapat pendapat yang berbeda dengan mengatakan bahwa batas usia yang menjadi penentu kebatalan wudhu ketika terjadi sentuhan kulit antar lawan jenis adalah ‘urf (adat) masyarakat setempat dan keduanya sudah memiliki kriteria tersebut, karena jika hanya salah satu yang telah memiliki kriteria maka hukumnya tidak membatalkan wudhu.

Jika laki-laki dan perempuan telah dianggap sebagai orang yang dinikmati (disyahwati) ketika melihatnya, maka ketika itu bersentuhan kulit akan membatalkan wudhu. Syekh Nawawi al-Bantani di dalam kitab Kasyifatus Saja menyebutkan bahwa sarat sentuhan kulit yang bisa membatalkan wudhu ada lima. 

وحاصله أن اللمس ناقض بشروط خمسة 

Baca Juga:  Benarkah Nabi Menyebarkan Islam dengan Pedang?

Kesimpulannya adalah bahwa sentuhan yang membatalkan wudhu terdapat lima sarat: 

أحدها: أن يكون بين مختلفي ذكورة وأنوثة

Pertama, terjadi antara laki-laki dan perempuan.

.ثانيها: أن يكون بالبشرة دون الشعر والسن والظفر…….

Kedua, sentuhan terjadi antar kulit (bukan pada rambut, gigi atau kuku) ….

ثالثها: أن يكون بدون حائل فلو كان بحائل ولو رقيقاً فلا نقض ومن الحائل ما لو كثر الوسخ المتجمد على البشرة من غبار بخلاف ما لو كان من العرق فإن لمسه ينقض لأنه صار كالجزء من البدن

Ketiga, (sentuhan itu terjadi) tanpa pembatas/penghalang. Jika terjadi dengan adanya pembatas/penghalang (antar kulit) meskipun tipis maka tidak membatalkan wudhu. Di antara (sesuatu yang disebut sebagai) pembatas/penghalang adalah jika terdapat banyak kotoran yang menempel pada kulit seperti debu. Berbeda dengan keringat, karena menyentuhnya bisa membatalkan wudhu sebab sudah menjadi seperti bagian anggota tubuh.

رابعها: أن يبلغ كل منهما حد الكبر يقيناً وهو في حق الرجل من بلغ حداً تشتهيه فيه عرفاً ذوات الطباع السليمة من النساء…..

Keempat, keduanya telah mencapai usia dewasa, hal ini berlaku bagi laki-laki yang telah mencapai titik di mana biasanya ia disukai oleh para perempuan yang memiliki naluri yang sehat…..

وفي المرأة من بلغت حداً يشتهيها فيه عرفاً ذوو الطباع السليمة من الرجال…..

Sedangkan bagi perempuan adalah mereka yang telah mencapai titik di mana biasanya ia disukai oleh para laki-laki yang memiliki naluri yang sehat…..

خامسها: عدم المحرمية ولو احتمالاً والمحرم من حرم نكاحه.

Kelima, tidak ada hubungan mahram (meskipun hubungannya hanya bersifat kemungkinan). Mahram (di sini) adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi.

Dari penjelasan yang diambil pada dua kitab di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pendapat ulama terbagi menjadi dua mengenai batas usia yang bisa membatalkan wudhu jika terjadi sentuhan antar lawan jenis.

Baca Juga:  Perbedaan Kata Membasuh dan Mengusap pada Rukun Wudhu

Pendapat pertama mengatakan bahwa penentunya adalah kedewasaan yang ditentukan lewat umur baligh, yaitu 15 tahun bagi laki-laki dan 9 tahun bagi perempuan.

Sementara pendapat lainnya mengatakan bahwa penentunya adalah ‘urf. Jika lak-laki atau perempuan itu sudah mencapai kategori yang yang disukai oleh lawan jenisnya, maka sentuhan kulit dengannya dapat membatalkan wudhu.

Selain itu para ulama juga berbeda pendapat mengenai sifat kedewasaan tersebut. Salah satu pendapatnya mensyaratkan keduanya harus memiliki sifat kedewasaan. Sedangkan pendapat lainnya hanya mencukupkan dengan salah satunya saja bisa membatalkan wudhu. 

Demikianlah penjelasan mengenai batasan usia yang dapat membatalkan wudhu ketika terjadi sentuhan kulit antar lawan jenis. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

tinta pemilu menghalangi wudhu tinta pemilu menghalangi wudhu

Apakah Tinta Pemilu Menghalangi Air Wudhu?

batas usia membatalkan wudhu batas usia membatalkan wudhu

Apakah Bersentuhan Tidak Sengaja Membatalkan Wudhu?

keputihan keluar saat shalat keputihan keluar saat shalat

Keputihan Keluar Saat Shalat, Sahkah? Ini Kata Buya Yahya

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

Komentari

Komentari

Terbaru

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect